25.3 C
Jakarta

ZIS Khusus untuk Mantan Napiter

Artikel Trending

CNRCTZIS Khusus untuk Mantan Napiter
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Wacana ZIS khusus mantan napiter pertama kali saya dengar dari dosen saya di prodi Kajian Terorisme SKSG UI, Bapak Muhamad Syauqillah, P.hD (Baca di sini). Artikel ini ingin menggaungkan kembali wacana tersebut. Syukur-syukur terealisasi dalam bentuk program dan lembaga ZIS khusus untuk mantan napiter.

Narapidana terorisme (napiter) yang kembali ke masyarakat menghadapi kendala-kendala pribadi, keluarga dan sosial. Stigma “teroris” tidak otomatis hilang ketika mereka dinyatakan bebas.

Dari perspektif keindonesiaan, napiter yang sudah bebas terbagi menjadi 2 golongan, “mualaf” NKRI dan “murtadin” NKRI. “Mualaf” NKRI adalah napiter yang sudah insaf dari kekeliruannya dan kembali ke NKRI secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.

Sedangkan “murtadin” NKRI, yaitu napiter yang mengingkari NKRI sebagai daulah yang sah menurut agama, baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.

“Mualaf” dan “murtadin” NKRI umumnya adalah orang-orang yang lemah sosial, ekonomi dan politik. Mereka kaum mustadl’afin. Mereka kaum minoritas yang rentan mendapat perlakuan diskriminasi di masyarakat.

Dalam konsep zakat, infaq dan shadaqah (ZIS), mustadl’afin secara umum, dan mualaf secara khusus, merupakan orang-orang yang berhak menerima ZIS.

Pemberian ZIS kepada mustadl’afin lebih karena alasan kemanusiaan. Adapun untuk mualaf, guna memperkuat dan mengokohkan ikatan hatinya dengan lingkungan baru.

Efek pemberian ZIS kepada mantan napiter “murtadin” NKRI, dapat dianggap suap, sehingga makin mengeraskan hatinya. Akan tetapi dapat juga berdampak melembutkan hatinya, karena merasa mendapat perhatian dari orang lain di luar “daulahnya”.

Bagi “mualaf” NKRI, pemberian ZIS makin menguatkan hati mereka untuk hidup dan menjalani kehidupan secara damai dalam naungan NKRI sampai mereka kuat dan mandiri, sebab, tidak ada istilah “mualaf” abadi.

Lembaga-lembaga ZISWAF yang ada sekarang, perlu kiranya memasukkan mantan napiter ke dalam mustahiq. Apakah dalam kategori fakir, miskin, ibnu sabil, atau yang lainnya.

Atau bila perlu, lembaga-lembaga pemerintah yang menangani terorisme seperti BNPT dan Densus 88, beserta LSM-LSM terkait, ditambah para penggiat penanggulangan terorisme, membuat satu lembaga ZIS khusus untuk para mantan napiter.

Sumber pemasukan ZIS, dari lembaga dan perorangan. Mungkin melalui RAN PE, BNPT mempunyai otoritas untuk menggalang ZIS khusus untuk mantan napiter dari semua kementerian dan lembaga.

ZIS untuk mantan napiter diharapkan menjadi solusi praktis bagi problem sosial ekonomi mantan napiter, dan menjadi tali penghubung batin antara mantan napiter dengan Indonesia.

Ayik Heriansyah
Ayik Heriansyah
Mahasiswa Kajian Terorisme SKSG UI, dan Direktur Eksekutif CNRCT

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru