26.7 C
Jakarta

Walikota Surabaya, Risma Sujud Kepada Manusia, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahWalikota Surabaya, Risma Sujud Kepada Manusia, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Walikota Surabaya, Ibu Risma pada saat mengadakan audiensi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Surabaya sampai sujud kepada salah satu dokter karena masalah melunjaknya corona di Surabaya. Bahkan ibu Risma sampai melakukanya dua kali, lantas bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam.

Islam adalah agama yang mewajibkan umatnya untuk selalu menauhidkan Allah SWT. Islam mewajibkan para pemeluknya untuk hanya menyembah kepada Allah SWT. Tiada alasan apapun yang membolehkan untuk menyembah selain kepada Allah. Itu artinya menyembah kepada Allah adalah mutlak wajib.

Salah satu ungkapan menyembah kepada Allah adalah dengan bersujud. Akan tetapi tetapi terkadang manusia melakukan sujud karena berbagai alasan, seperti menyembah, penghormatan dan wujud permintaan maaf.

Dalam Islam, sujud kepada manusia dalam rangka menyembah adalah perbuatan syirik dan sangat berbahaya karena. Orang yang bersujud kepada manusia dalam rangka menyembah bisa dikatakan telah menjadi kufur.

Adapun sujud yang dilakukan manusia karena penghormatan maupun wujud permintaan maaf dalam Islam juga dilarang dan tidak diperkenankan. Sujud hanya diperuntukan kepada Allah maka tiada alasan apapun untuk sujud kepada manusia.

BACA JUGA  Pentingnya Berdakwah Kepada Keluarga 

KH Afifudin Muhajir, seorang pakar fikih dari situbondo menyatakan bahwa sujud itu terbagi menjadi dua, yaitu sujud ibadah dan sujud penghormatan. Menurutnya kedua sujud tersebut tidak boleh dilakukan selain kepada tuhan, karenanya melakukan sujud kepada selain tuhan hukumnya haram.

KH Afifudin Muhajir mendasarkan pendapatnya ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad yang artinya “tidak ada yang berhak mendapatkan sujud selain Allah”. Dengan landasan ini maka sujud ibada kepada manusia atau mahluk hukumya kufur, sedangkan sujud penghormatan kepada mahluk hukumnya haram.

Senada dengan apa yang disampaikan KH Afifudin, Gus Fahmi, pengasuh Pesantren Tebuireng juga menyatakan tidak sepantasnya sesorang bersujud di kaki orang lain dengan alasan apapun. Oleh karenanya Gus Fahmi juga meminta walikota Surabaya, Risma untuk tidak mengulangi hal serupa.

Larangan sujud kepada manusia juga sangat jelas dinyatakan Oleh Nabi Muhammad. Beliau bersabda

لو كنت آمرا أحدا أن يسجد لاحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها

Artinya: “Seandainya aku boleh menyuruh manusia bersujud kepada manusia lainnya, niscaya akan aku suruh seorang wanita bersujud kepada suaminya”. [HR Tirmidzi].

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru