26.1 C
Jakarta

Ushul Fiqih Mengurai Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Artikel Trending

KhazanahOpiniUshul Fiqih Mengurai Pencegahan Penyebaran Virus Corona
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Dalam ushul fiqih ada konsep sadzdzudz dzarā’i’ (tindakan pencegahan) terhadap segala perkara negatif. Menutup sejak dini segala kemungkinan terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.

Jika dicontohkan dengan contoh aktual nan mencekam pada saat ini, menjaga jarak dalam kehidupan sosial (social distancing/tabā’ud ijtimā’ī) untuk memotong mata rantai penyebaran virus membahayakan merupakan tindakan pencegahan.

Ushul fiqih itu ilmu anyaran, dan nyaris semua disiplin ilmu keislaman itu anyaran. Pertumbuhannya sekitar masa tabiin (muridnya sahabat). Namun benih-benihnya sudah ada sejak era Nabi SAW.

Pada zaman Nabi ada syariat spesial yang sebelumnya diharamkan kepada para nabi, yaitu dihalalkannya harta ghanimah (harta rampasan perang) oleh Allah.

BACA JUGA  Radikal-Terorisme Sasar Medsos, Akankah Kita Diam Saja?

Mengapa dihalalkan? Sebagian ulama mengatakan, untuk meminimalisir tindakan kekafiran oleh musuh-musuh Islam yang ingin membabat habis Nabi SAW bersama para sahabatnya.

Dengan diperbolehkannya harta rampasan perang diambil oleh umat Islam bahkan Nabi dapat jatah juga 1/5-nya adalah untuk melumpuhkan modal ekonomi orang-orang kafir dalam mengintimidasi umat Islam kala itu.

Jadi,  kebolehan pengambilan harta ghanimah itu sebagai tindakan pencegahan terhadap kejahatan musuh-musuh Islam.

Wallah a’lam bish shawab.

M. Khaliq Shalha, Alumni Pondok Pesantren Annuqayah Latee, Sumenep Madura

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru