Dalam ushul fiqih ada konsep sadzdzudz dzarā’i’ (tindakan pencegahan) terhadap segala perkara negatif. Menutup sejak dini segala kemungkinan terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.
Jika dicontohkan dengan contoh aktual nan mencekam pada saat ini, menjaga jarak dalam kehidupan sosial (social distancing/tabā’ud ijtimā’ī) untuk memotong mata rantai penyebaran virus membahayakan merupakan tindakan pencegahan.
Ushul fiqih itu ilmu anyaran, dan nyaris semua disiplin ilmu keislaman itu anyaran. Pertumbuhannya sekitar masa tabiin (muridnya sahabat). Namun benih-benihnya sudah ada sejak era Nabi SAW.
Pada zaman Nabi ada syariat spesial yang sebelumnya diharamkan kepada para nabi, yaitu dihalalkannya harta ghanimah (harta rampasan perang) oleh Allah.
Mengapa dihalalkan? Sebagian ulama mengatakan, untuk meminimalisir tindakan kekafiran oleh musuh-musuh Islam yang ingin membabat habis Nabi SAW bersama para sahabatnya.
Dengan diperbolehkannya harta rampasan perang diambil oleh umat Islam bahkan Nabi dapat jatah juga 1/5-nya adalah untuk melumpuhkan modal ekonomi orang-orang kafir dalam mengintimidasi umat Islam kala itu.
Jadi, kebolehan pengambilan harta ghanimah itu sebagai tindakan pencegahan terhadap kejahatan musuh-musuh Islam.
Wallah a’lam bish shawab.
M. Khaliq Shalha, Alumni Pondok Pesantren Annuqayah Latee, Sumenep Madura