26.2 C
Jakarta

UAS Mengharamkan Catur, Benarkah?

Artikel Trending

Asas-asas IslamUAS Mengharamkan Catur, Benarkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ustad Abdul Shomad atau yang sering disebut dengan UAS kembali menjadi sorotan dunia media. Setelah beberapa waktu yang lalu pernyataannya viral mengenai di salib ada setannya, kali ini pernyataannya tentang pengharaman olah raga catur menjadi viral.

Pernyataan tentang haramnya catur ini disampaikan UAS ketika sedang berdakwah disalah satu pengajian. Sebenarnya jika ditelusuri lebih jauh, pernyataan UAS tentang haramnya catur ini disampaikan pada tahun 2017. Namun videonya kembali viral ketika UAS hendak menyampaikan tausiah di KPK.

Dalam video yang disampaikan pada tahun 2017 tersebut UAS dengan jelas menyatakan bahwa hukum catur adalah haram. UAS menyatakan bahwa Madhab Hanafi mengaramkan dadu dan catur. Pengharaman ini didasarkan pada dua hal, yaitu melalaikan sholat dan menghilangkan waktu berhari-hari.

UAS juga menyatakan bahwa dirinya termasuk orang yang tidak setuju kalau catur itu dianggap sebagai olahraga. Alasanya hanya bengong tiga jam saja, kalau lari oke, lempar lembang oke, renang oke.

Dengan demikian jelaslah bahwa UAS menyatakan bahwa catur itu haram. UAS mendasarkan haramnya catur ini berdaarkan Madhab Hanafi. Lantas yang menjadi pertanyaan bagaimana pendapat ulama tentang olahraga catur ini..?

UAS dan Pendapat Ulama Tentang Hukum Catur

Menurut Madhab Hanafi sebagai mana yang dikutip UAS bahwa permainan catur adalah haram. Ibnu Qudamah salah satu ulama Madhab Hanafi menyatakan

وأما الشطرنج فهو كالنرد في التحريم

Artinya: “Untuk main catur, sama haramnya dengan main dadu.” (Al-Mughni, 14:155).

Sebagaimana Ibnu Qudamah, Imam Dzahabi juga menyatakan keharaman catur. Beliau berkata

BACA JUGA  Hukum Menyusui Anak Lebih Dari Dua Tahun

وأما الشطرنج فأكثر العلماء على تحريم اللعب بها سواء كان برهن أو بغيره أما بالرهن فهو قمار بلا خلاف وأما إذا خلا عن الرهن فهو أيضا قمار حرام عند أكثر العلماء .

Artinya: “Tentang permainan catur, mayoritas ulama mengharamkannya, baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan. Jika dengan taruhan maka statusnya judi, tanpa ada perselisihan ulama. Jika tanpa taruhan, itu juga termasuk judi menurut mayoritas ulama.” (Al-Kabair, 89).

Sedangkan Menurut Imam Nawawi, Ulama dari kalangan Madhab Syafii menyatakan bahwa permainan catur itu hukumnya makruh dan tidak haram. Pendapat ini telah diriwayatkan oleh jamaah dari kalangan Tabiin.

Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Ahmad hukum permainan catur adalah haram. Imam Malik bahkan berpendapat catur ini lebih melalaikan dari pada dadu.

Sedangkan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan bahwa para ulama ikhtilaf (beda pendapat) tentang hukum main catur. Sebagian mereka membolehkan, karena membantu strategi perang. Di antara mereka yang membolehkan, Imam Sa’id ibn Jubair dan Sya’bi. Ulama yang membolehkan ini mengajukan tiga syarat kebolehan catur yaitu tidak judi, tidak melalaikan waktu shalat dan menjaga lisan dari kata-kata buruk.

Dengan demikian maka para ulama berbeda pendapat mengenai hukum catur. Ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan dan ada juga yang membolehkan. Dengan demikan maka silahkan ambil salah satu pendapat ulama untuk bermain catur. Dan yang paling aman adalah dengan memilih ulama yang membolehkan catur.

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru