30 C
Jakarta

Transaksi Gelap Kasus Terorisme Naik 70 Persen

Artikel Trending

AkhbarNasionalTransaksi Gelap Kasus Terorisme Naik 70 Persen
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan terkait kasus terorisme mengalami peningkatan sebanyak 70 persen pada tahun 2020.

Data intelijen keuangan yang dikutup Kamis (11/2/2021) menunjukan bahwa jumlah transaksi kasus terorisme yang terindikasi terkait dengan kegiatan terorisme sebanyak 1.122. Meski secara jumlah di bawah kejahatan penipuan, korupsi dan narkoba, tren pertumbuhan transkasi kejahatan terorisme terus meningkat.

Apalagi, jika dibandingkan dengan transaksi mencurigakan pada tahun lalu yang jumlahnya hanya 660 transaksi.

Dalam catatan media, Indonesia menjadi sasaran empuk untuk penggalangan dana oleh yayasan terafiliasi kasus terorisme. Modus penggalangan dana yang dilakukan organisasi atau yayasan yang terafiliasi dengan gerakan terorisme cukup beragam.

Namun lazimnya, organisasi-organisasi itu, menggalang dana dari masyarakat dengan modus bantuan kemanusiaan yang disalurkan melalui rekening perbankan.

Menariknya, data intelijen keuangan menunjukkan, ada kecenderungan proses penggalangan dana tersebut dilakukan lewat bank umum, bukan menggunakan bank syariah yang mekanisme kerjanya sesuai prinsip syariah Islam.

Hal ini tampak dari sisi persentasenya penggunaan bank untuk fundraising, penggunaan bank umum mencapai 64 persen atau jauh lebih besar dibandingkan bank syariah yang hanya 36 persen. “Hal ini dikarenakan jaringan bank umum lebih luas dan juga fasilitas lainnya,” demikian tulis sebuah laporan yang dikutip Bisnis, Kamis (11/2/2021).

Hasil identifikasi lembaga intelijen keuangan itu juga menemukan aliran dana yang diduga terkait dengan pendanaan terorisme itu mengalir ke rekening milik 8 ormas atau yayasan.

Aliran dana tersebut sebagian besar dihimpun dari dalam negeri dengan modus pengumpulan donasi melalui media sosial maupun pencantuman rekening perbankan atau nasabah ormas.

Setelah terkumpul, dana tersebut kemudian disimpan dalam berbagai jenis simpanan yang disediakan perbankan. Umumnya simpanan ormas atau yayasan yang dicurigai mendanai aksi teror tersebut dalam bentuk giro. Persentasenya mencapai 56,76 persen.

BACA JUGA  BNPT Tegas Akan Mengamankan WWF ke-10 dari Ancaman Terorisme

Sementara sisanya, dalam bentuk tabungan bisnis 10,8 persen, tabungan dengan internet banking 2,7 persen, tabungan 27,03 persen, dan deposito 2,7 persen.

Informasi soal transaksi nasabah ormas milik Yayasan ASA bisa menjadi contoh kasus terorisme. Yayasan ini bermula dari sebuah event organizer kemudian berkembang menjadi yayasan yang fokus membantu korban kemanusiaan di negeri Syam (Suriah) dan juga Palestina. Dua negara ini diketahui sedang dilanda konflik.

Yayasan itu mengumpulkan dana melalui media sosial dengan mencantumkan sejumlah rekening perbankan nasional. Kejanggalan mulai tampak ketika pemerintah menemukan transaksi antara ASA dengan sebuah lembaga amal di Turki.

Yayasan ASA diketahui melakukan perjanjian dengan suatu pihak di Turki. Surat tersebut ditandatangani oleh  Mr.Y yang mewakili pihak ASA. Namun, berdasarkan data perubahan badan atau yayasan Mr.Y tidak tercantum dalam akta tersebut baik sebagai pendiri, pembina maupun pengurus.

Usai perjanjian disepakati, Yayasan ASA kemudian menransfer dana ke 3 foundation di Turki dalam beberapa gelombang yakni pada 12 November dan 31 Desember 2019 ASA mengirim duit senilai masing-masing Rp518,5 juta dan Rp346,9 juta melalui bank di Turki.

Sementara, pada tanggal  16 Juli 2019 yayasan ini juga mengirim dana ke organisasi B senilai U$700 melalui bank di Turki. Sementara pada tanggal 14 Februari 2020 terdapat transfer ke melalui bank sebesar US$8.750.

Adapun PPATK telah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pengawasan berbasis risiko Ormas. Salah satunya dengan memeriksa laporan keuangan ormas yang teridikasi kasus terorisme untuk memastikan dana yang masuk dan dana yang digunakan tidak terkait tindak pidana terorisme.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru