34 C
Jakarta

TNI Tak Perlu Dilibatkan Atasi Aksi Terorisme, Ini Alasannya

Artikel Trending

AkhbarNasionalTNI Tak Perlu Dilibatkan Atasi Aksi Terorisme, Ini Alasannya
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta-Lembaga pengawas HAM, Imparsial menyebutkan, TNI tak perlu dilibatkan dalam mengatasi tindak pidana terorisme sepanjang lembaga penegak hukum masih mampu menanganinya.

“Imparsial menilai pelibatan militer dalam penangananan aksi terorisme merupakan pilihan terakhir, yakni dilakukan pada saat kapasitas penegak hukum sudah tidak bisa mengatasi terorisme,” Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).

Adapun upaya pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Tanah Air berdasarkan draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Ghufron menyatakan bahwa pelibatan TNI juga harus atas dasar keputusan politik negara, yakni keputusan presiden dengan pertimbangan DPR sesuai Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Di sisi lain, pihaknya mendesak pemerintah dan DPR untuk membuka ruang bagi partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Perpres perbantuan militer tersebut.

Untuk itu, lanjut dia, pembahasan rancangan Perpres tersebut harus berjalan transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi oleh pemerintah dan DPR.

Dengan demikian, publik dapat terlibat secara aktif dan partisipatif untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap rancangan perpres tersebut.

Menurut dia, ketertutupan dan terbatasnya partisipasi publik akan menjadikan pembahasan rancangan perpres tersebut sarat transaksional yang mengancam kepentingan publik.

“Karena itu, pemerintah maupun DPR sudah sepatutnya menyampaikan kepada publik jika terdapat draf terbaru (tentang Perpres tersebut),” kata dia.

BACA JUGA  Ketua MPR Kerja Sama Masifkan Konten Sosialisasi 4 Pilar dengan YouTube Indonesia

Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah selesai.

Selain itu, ia juga mengatakan pemerintah telah berdiskusi dengan sejumlah LSM.

Hal tersebut disampaikan Mahfud ketika berkunjung ke Markas Marinir di Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).

“Rancangannya (Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme) sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatan cukup seru. Kita juga sudah bicara dengan sejumlah kalangan, termasuk teman-teman LSM. Bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi,” kata Mahfud dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Kamis (30/7/2020).

Meski begitu, Mahfud mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan diharmonisasikan.

Ia pun optimistis, dalam waktu dekat DPR segera memproses perpres tersebut.

“Akhirnya semuanya memahami. Saya sudah ditugaskan Presiden mengharmoniskan. Tinggal beberapa yang perlu diperbaiki. Dalam waktu tidak lama DPR segera memproses,” kata Mahfud.

Mahfud juga meyakini pasukan elit TNI memiliki kemampuan penanggulangan terorisme. Menurut dia, rugi jika kemampuan tersebut tidak dimanfaatkan negara untuk mengatasi terorisme.

“Kalau kita lihat, akan sangat rugi kalau ada pasukan hebat tidak digunakan untuk mengatasi terorisme. Denjaka, Kopassus dan pasukan elite lainnya, punya kemampuan penanggulangan terorisme, tentu sesuai dengan skala, jenis kesulitan, dan situasi tertentu,” kata Mahfud.

 

 

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru