31.2 C
Jakarta

Tjahjo Minta ASN Harus Hati-hati Agar Tak Terjebak Paham Radikalisme

Artikel Trending

AkhbarNasionalTjahjo Minta ASN Harus Hati-hati Agar Tak Terjebak Paham Radikalisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Praktik korupsi dan merupakan suatu tindakan yang terlarang kepada semua lapisan masyarakat. Termasuk juga radikalisme, aparatur sipil negara (ASN) perlu terus waspada. Untuk itu, berbagai upaya telah bergulir di pemerintah untuk mencegah praktik korupsi di tubuh birokrasi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai leading sector dalam penyusunan kebijakan bagi ASN. Juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menghindari praktik korupsi dan paham radikalisme.

“Berbagai kebijakan telah pemerintah keluarkan. Semua  individu ASN maupun instansi pemerintah agar terhindar dari lingkaran korupsi dan radikalisme,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Kebijakan pertama adalah kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan setiap tahunnya. Laporan yang wajib diisi oleh ASN (LHKASN) dan penyelenggara negara (LHKPN) ini merupakan upaya pencegahan. Selain juga menjadi pengawasan atas harta kekayaan yang ASN miliki.

Kedua, kebijakan yang mengatur mengenai penguatan sistem integritas internal instansi pemerintah.

Kebijakan tersebut meliputi pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan. Penguatan sistem whistle blowing. Serta pengelolaan pengaduan masyarakat melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang telah terintegrasi dengan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Kemudian, pengendalian tindak korupsi di level unit kerja pelayanan melalui pembangunan Zona Integritas (ZI).

“Pembangunan ZI ini mendorong unit kerja untuk melakukan perubahan dalam hal peningkatan kualitas pelayanan. Serta menjaga integritas agar masyarakat mendapatkan pelayanan prima yang bebas dari calo dan pungutan liar,” bebernya.

Upaya PANRB Cegah ASN dari Radikalisme

Salah satu upaya lainnya adalah kolaborasi antar-instansi pemerintah melalui pembentukan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang terdiri dari Tim Stranas PK tersebut terdiri dari Menteri Perencanaan Pembangunan/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf Presiden, Menteri PANRB, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA  Nyepi dan Ramadan Bersamaan, Bimas Hindu Minta Jadikan Kerukunan

“Stranas PK ini bertugas untuk merumuskan kebijakan dan aksi yang akan dilakukan setiap instansi pemerintah untuk menurunkan potensi terjadinya korupsi,” ucap Menteri Tjahjo.

Selain itu, Kementerian PANRB juga bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama dengan lembaga survei terpercaya untuk melaksanakan survei secara rutin. Pelaksanaan survei rutin tersebut ditujukan untuk mengetahui persepsi masyarakat sebagai penerima layanan mengenai kualitas layanan dan persepsi antikorupsi.

Tjahjo mengatakan bahwa dari skala 1-4, hasil indeks persepsi kualitas pelayanan publik tahun 2020 menunjukkan indeks 3,54 untuk tingkat kementerian dan lembaga, 3,50 untuk tingkat pemerintah provinsi, dan 3,48 untuk tingkat pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan untuk indeks persepsi antikorupsi di tahun yang sama juga menunjukkan indeks 3,68 untuk kementerian dan lembaga serta 3,62 untuk pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Dalam peluncuran survei yang bertajuk Urgensi Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS tersebut, Tjahjo juga menyampaikan bahwa paham radikalisme erat kaitannya dengan praktik intoleransi.

“ASN harus sangat berhati-hati agar tidak terjebak ke dalam paham radikalisme,” ujar Tjahjo. Tjahjo juga mengungkapkan bahwa persepsi ASN mengenai toleransi cukup baik. Hal ini seiring dengan tugas dan fungsi dari ASN, yakni pemersatu dan perekat bangsa.

“ASN telah memiliki pemahaman yang baik mengenai perbedaan dan toleransi, saling menghargai dan menghormati satu sama lain,” katanya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru