26.9 C
Jakarta

Teror KKB di Papua Sampai Kapan?

Artikel Trending

CNRCTTeror KKB di Papua Sampai Kapan?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Teror Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) meresahkan masyarakat Papua. Hal ini diungkap oleh Pastor Yustinus Rahangiar selaku pimpinan perwakilan gereja katolik di Intan Jaya, Jumat (5/2/2021), “Masyarakat ketakutan untuk beraktivitas seperti biasanya. Hal ini disebabkan kondisi keamanan yang tidak stabil dengan aksi-aksi penembakan,” (Kompas.com 6/2/2021).

Satu bulan yang lalu, KKB melakukan aksi teror dengan menembak satu orang warga di Kamping Bilogai membuat 400 orang warga kampong tersebut mengungsi ke pastoran Gereja Katolik. (Kompas.com 11/2/2021).

Intensitas aksi teror KKB meningkat di awal tahun 2021. Tercatat telah terjadi 20 kali kontak senjata antara aparat keamanan TNI-Polri dengan KKB pada bulan Januari-Februari. Kontak senjata sudah memakan korban meninggal dari kedua belah pihak. Diperkirakan kontak senjata ini akan meluas dan berlangsung lama.

Melihat realitas KKB di Papua, mereka bukan kelompok kriminal biasa. Kelompok kriminal ini terorganisir, mempunyai motif politik dan menggunakan metode kekerasan bersenjata untuk mencapai tujuannya. Aksi-aksi teror yang dilakukan oleh KKB bukan sporadis. Aksi-aksi mereka terencana dan berkelanjutan.

KKB sudah termasuk kelompok extra ordinary crime (kriminal luar biasa). Sudah sepantasnya KKB disebut kelompok teror sesuai dengan definisi terorisme menurut UU no. 5 tahun 2018 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi, “terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”

Pada ayat 3 disebutkan definisi kekerasan, “kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.”

Aksi-aksi KKB sarat dengan kekerasan oleh sebab itu wacana penetapan KKB sebagai organisasi teroris oleh BNPT sepatutnya didukung oleh semua kalangan. Selain karena realitas KKB menunjukkan mereka kelompok teror yang bermotif politik (separatisme), juga sebagai suatu bentuk objektivitas publik dan pemerintah bahwa terorisme tidak terkait agama tertentu. Selama ini sebagian masyarakat menyimpan memori salah tentang terorisme. Sesungguhnya terorisme tidak identik dan bukan bagian dari ajaran agama Islam.

Aksi-aksi teror KKB mengganggu ketertiban, keamanan dan mengancam keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila. Terorisme KKB menjadi masalah bagi semua agama di Indonesia. Semua komponen bangsa harus memandang KKB sebagai kelompok teror yang menjadi musuh bersama (common enemy).

Selama ini dunia internasional melihat KKB sebatas gerakan politik separatis. Padahal faktanya, KKB melakukan aksi teror kepada warga sipil. Terorisme KKB setara dengan yang dilakukan oleh organisasi teror dunia lainnya seperti ISIS, al-Qaeda, Boko Haram, dll.

Dengan penetapan KKB sebagai organisasi teroris, akan membuka mata dunia internasional sehingga pemberantasan KKB akan mendapat dukungan penuh. Sekaligus menepis opini miring masyarakat dunia terhadap pemerintah terkait penanganan OPM di Papua.

Ayik Heriansyah
Ayik Heriansyah
Mahasiswa Kajian Terorisme SKSG UI, dan Direktur Eksekutif CNRCT

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru