27.9 C
Jakarta

Tegas, Al Azhar Keluarkan Fatwa Larangan Bergabung Dengan Kelompok Teroris

Artikel Trending

AkhbarInternasionalTegas, Al Azhar Keluarkan Fatwa Larangan Bergabung Dengan Kelompok Teroris
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Cairo-Al-Azhar Fatwa Global Center mengeluarkan fatwa larangan bergabung dengan organisasi Ikhwanul Muslimin dan kelompok teroris lainnya yang diharamkan menurut syariat Islam. Alasannya Tuhan melarang perpecahan dan perselisihan.

Menurut Al-Azhar, seperti dikutip dari Arab News, Tuhan melarang orang menempuh jalan yang menghalangi mereka dari kebenaran. Mereka menjelaskan menjaga Al-Qur’an dan Sunnah adalah satu-satunya cara untuk menyenangkan Tuhan.

“Jelas bagi publik apa yang telah dilakukan kelompok-kelompok ini dalam mendistorsi beberapa teks, memotongnya dari konteks, dan menggunakannya untuk mencapai tujuan atau kepentingan pribadi dan merusak tanah. Keanggotaan dalam kelompok ekstremis ini dianggap dilarang oleh syariah,” bunyi fatwa Al-Azhar dikutip dari Arab News, Senin, 21 Desember 2020.

BACA JUGA  Targetkan Warga Sipil, Pesawat Tempur Israel Tembaki Tenda Pengungsian

Abdullah Al-Najjar, anggota Akademi Riset Islam Al Azhar, mengatakan Ikhwanul Muslimin telah melanggar hukum Tuhan dan terlibat dalam terorisme. Sebabnya dilarang untuk bekerja sama dengan mereka.

Menurut Hussein Al-Qadi, seorang peneliti urusan agama dan gerakan Islam, fatwa tersebut adalah yang pertama dalam sejarah Al-Azhar. Al-Azhar memang beberapa kali mengeluarkan pernyataan yang mengkritik paham Ikhwanul Muslimin. Bahkan Imam Muhammad Mustafa Al-Maraghi, pembaharu dan rektor Al-Azhar, menuntut pembubaran Ikhwanul Muslimin.

Menurut Hussein, Al-Azhar pada 1965 pernah menerbitkan laporan yang membantah dan mengkritik pemikiran salah satu tokoh terkemuka Ikhwanul Muslimin, Sayed Qutb. “Fatwa yang dikeluarkan hari ini yang melarang bergabung dengan Ikhwanul Muslimin konsisten dengan langkah Al-Azhar ke arah ini,” ucap dia.

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru