27.6 C
Jakarta

Tata Ulang Peraturan Untuk Memberantas Kekerasan

Artikel Trending

KhazanahResensi BukuTata Ulang Peraturan Untuk Memberantas Kekerasan
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF
Judul Buku: Wajah Baru Terorisme, Penulis: Hamidin Aji Amin, Jumlah halaman: 268 halaman, ISBN: 978-602-06-3888-1, Penerbit: Gramedia Pustakan Utama, Tahun Terbit : 2020. Peresensi: M Nur Faizi.

Saat terjadinya kekerasan perang Afganistan tahun 1980-an, warga negara Indonesia yang berjumlah 100 orang lebih ikut terlibat. Sedangkan ada sebagian lagi yang ikut bergabung dengan ISIS di Suriah. Tercatat ada lebih 500 penduduk Indonesia yang bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah [hlm. 56].

Setelah konflik mereda, mereka kembali ke negara asalnya. Di negara asalnya, mereka membentuk aliansi baru untuk menguatkan kelompok mereka. Parahnya, penguatan aliansi berbanding lurus dengan pewarisan ideologi kekerasan. Akibatnya, meletuslah bom Bali pada tahun 2002 sebagai bukti kuatnya ideologi yang mereka bawa.
Bom tersebut menewaskan 202 orang dari warga Indonesia sendiri maupun turis mancanegara.

Bom Bali merupakan kasus bom bunuh diri terbesar di Indonesia yang sukses menewaskan banyak orang. Kelompok teroris bersuka cita, sedangkan keluarga korban terisak sedih melihat mayat saudarannya. Dan posisi Indonesia sendiri malu karena dianggap tidak bisa menjaga keamanan negara [hlm. 67].

Beberapa tahun berlalu, beberapa masyarakat Indonesia kembali memilih ISIS sebagai basis pertempuran. Mereka meninggalkan negara, membakar tanda pengenal sebagai pembuktian keseriusan tekad. Mereka mendirikan negara baru kemudian merubah semua tatanan negara tersebut berdasar syariat Islam versi mereka. Mereka hidup bersama dengan pemahaman agama Islam yang sama. Mereka memandang Islam sebagai agama yang mulia, dan kini agama yang mulia itu telah dipermalukan oleh agama yang berbeda. Maka mereka menembak setiap orang yang dianggap menghina agama. Bertingkah seperti Tuhan yang berhak menentukan kematian seseorang.

Namun kini, negara mereka hancur dibombardir tentara Amerika. Mereka berlarian keluar, melarikan diri untuk menyusun kekuatan. Sayangnya, pemimpin yang mereka hormati tertangkap dan banyak dari mereka gagal menyelamatkan dirinya [hlm. 101]. Bagi yang selamat, mereka kini hidup dalam pengungsiaan. Tidak tahu harus berbuat apa karena negara asal telah menolak kedatangan mereka.

Memang, permasalahan kembalinya WNI eks ISIS sempat menjadi polemik tersendiri di Indonesia. Masyarakat menganggap mereka sebagai penghianat negara, yang telah berani merobek tanda pengenal untuk membela negara lain yang dianggap benar. Masyarakat mengkhawatirkan kerusuhan yang terjadi akibat kepulangan mereka ke negara Indonesia. Karena bagaimanapun, Indonesia adalah negara dengan tingkat perbedaan yang tinggi sedangkan mereka anti akan perbedaan itu.

BACA JUGA  Keterlibatan Perempuan dalam Kejahatan Terorisme

Masyarakat juga khawatir, jika kembalinya mereka ke Indonesia dengan misi menyebarkan ideologi kekerasan dengan prinsip intoleran. Hal ini akan sangat berbahaya, rakyat bisa saja tak lagi toleran, bertindak semena-mena karena menganggap kelompoknya sebagai mayoritas di sebuah negara. Oleh karena itu, kedatangan mereka tak lagi diharapkan masyarakat dengan perspektif buruk yang melekat padanya.

Kekerasan ISIS

ISIS adalah kelompok ekstrimis yang menjadi musuh bersama bagi seluruh negara di dunia. Ajaran mereka yang melegalkan kekerasan demi mewujudkan misinya menjadi momok terendiri bagi masyarakat. Apalagi mereka yang berbeda, tentu akan menjadi incaran utama karena dianggap sebagai musuh agama.

Kisah tentang ribuan orang Indonesia di Suriah memang menimbulkan kecemasan tersendiri bagi masyarakat. Rakyat harus memilih antara kemanusiaan atau keamanan. Di satu sisi, ada anak-anak, perempuan ataupun janda yang ditinggal mati suaminya. Namun di sisi lain, ada masalah keamanan berkenaan menyebarnya ideologi kekerasan yang mungkin mereka sebarkan sehabis pulang.

Namun pada akhirnya, pemerintah memilih untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS. Mengingat proses bom bunuh diri yang pernah terjadi, pemerintah khawatir akan terulang kembali. Oleh karenanya pemerintah mengambil sikap tegas dengan tidak memulangkan mereka ke negeri asalnya.

Hal ini senada dengan konsepsi di kitab Faraidul Bahiyyah, ada sebuah kaidah yang berbunyi “wadhidduhu tazakumul mafasiddi fartakibul adna minal mafasidi” artinya adapun lawannya jika bertabrakan antara mudharat satu dengan yang lainya maka diambil mudharat yang paling kecil dan ringan. Dalam hal ini, penulis berpandangan tidak memulangkan WNI eks ISIS sebagai madlarat yang lebih kecil.

Pendapat tersebut penulis katakan dengan alasan masih lemahnya upaya deradikalisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Upaya deradikalisasi akan selalu berhadapan dengan ideologi yang sudah diyakini kebenarannya. Oleh karena itu, jika upaya deradikalisasi tidak dilakukan dengan konsep yang matang, akan sangat memungkinkan jika pemulangan WNI eks ISIS akan menjadi masalah baru dalam kasus terorisme dan tindakan kekerasan.

Kini, tugas pemerintah adalah membenahi sektor deradikalisasi jika nantinya terjadi penyusupan kelompok eks ISIS ke dalam negeri. Mereka harus cepat membunuh nalar intolerannya, menyadarkannya akan ideologi yang selama ini dipahami. Atau pemerintah bisa memberikan beberapa peraturan yang dijadikan hukuman atas mereka yang telah tega menghianati negara. Tentu tata ulang peraturan ini akan sangat berarti pada penyebaran terorisme di Indonesia.

M. Nur Faizi
M. Nur Faizi
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Bergiat sebagai reporter di LPM Metamorfosa, Belajar agama di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-ien Yogyakarta.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru