30.9 C
Jakarta

Tata Cara Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19

Artikel Trending

Asas-asas IslamIbadahTata Cara Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Walhamdulillah, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomer 28 tahun 2020 tentang menyambut dan tata cara shalat Idul Fitri. Fatwa ini ditandatangani pada 14 Mei 2020.

Fatwa ini mengulas bahwa hukum shalat Idul Fitri adalah Sunnah muaakadah. Yaitu dianjurkan utk dilaksanakan. Maka yang melaksanakan mendapat pahala dan yang meninggalkan tak apa dan tak mendapat sanksi. Meskipun hukumnya sunnah namun Idul Fitr terasa istimewa krn pelaksanaannya seusai puasa Ramadhan dan hanya setahun sekali.

Ada tiga kondisi pelaksanaan Ibadah shalat Idul Fitri saat mewabah Covid-19:

  1. Daerah yang terkena wabah Covid-19 tapi sudah bisa terkendali dan penyebaran dapat diantisipasi maka dapat melakukan shalat berjemaah Ied di Masjid, Mushalla atau lapangan. Namun tetap memetuhi protokol kesehatan.
  2. Daerah yang memang steril dari Covid-19 dan zona hijau di masyarakat yang homogen dan tak ada orang luar dari daerah yang terkena covid-19 yg masuk ke daerah tersebut maka boleh shalat Ied di masjid, mushalla atau lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
  3. Di daerah yang diberlakukan PSBB dan masih rawan penolaran Covid-19 maka diutamakan shalat di rumaha dengan berjemaah minimal 4 orang dengan imam dan makmum, baik ada khutbah maupun tanpa khutbah. Atau shalat sendirian  tanpa khutbah.
BACA JUGA  Raih Pahala Berlimpah Sebelum Ramadhan, Sempatkanlah Ziarah Kubur

Tata cara shalat Iedul Fitri ialah di rakaat pertama dimulai dengan takbiratul Ihram, lalu takbir 7 kali yang diaela dengan bacaan tasbih, tahmid dan takbir. Kemudian baca doa iftitah, baca surat al-fatihah dan baca surat pendek seperti surat Qaaf atau surat al-A’la. Raka’at kedua takbir 5 kali selain takbir intiqal yg disela2-nya mebaca tasbih, tahmid dan takbir. Lalu baca surat al-Fatihah dan surat pendek seperti surat al-Qamar atau surat al-Ghasyiyah. Kemudian ruku’, i’tidal, sujud, tahyat dan salam.

Bagi yang shalat berjemaah, baik yang di masjid atau di lapangan maka harus memenuhi 4 rukunnya. Yaitu baca shalawat dan taushiyah taqwallah di khutbah pertama dan kedua. Lalu membaca ayat al-Qur’an boleh di khutbah pertama atau kedua. Kemudian di khutbah kedua berdoa. Bagi yang melaksananakan shalat Iedul Fitri di rumah atau berjemaah tapi tak ada yg bisa berkhutbah maka dapat melaksanakan shalat  tanpa khutbah.

Di sunnahkan pada malam lebaran mengumandangkan takbir, tahmid dan tasbih utk menghidupkan malam led. Di sunnahkan paginya mandi besar, berpakaian yang terbaik dan memakai parfum. Juga disunnahkan mencicipi makanan sebelum melaksanakan shalat Iedul Fitri.

KH. Cholil Nafis, Ph D, Sekretaris Satgas Covid-19 MUI

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru