28.4 C
Jakarta

Status Hukum Air Hasil Sulingan Limbah

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamStatus Hukum Air Hasil Sulingan Limbah
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Air adalah sumber kehidupan bagi manusia. Tanpa adanya air maka kehidupan manusia di muka bumi ini akan terancam. Air adalah sumber kehidupan yang harus senantiasi dijaga karena kebutuhan akan air menjadi hajat hidup orang banyak. Dengan demikian sesuai sabda Nabi Muhammad bahwa air tidak boleh dimonopoli oleh siapapun. Lantas bagaimana hukum air sulingan limbah apakah bisa menjadi suci untuk digunakan..?.

Salah satu dampak pemanasan global yang sering kali dirasakan ketika musim kemarau adalah bencana kekeringan, terutama didaerah-daerah yang terkenal sulit mendapatkan air. Untuk menanggulangi tersebut kadang pemerintah mengambil tindakan dengan mengolah air sulingan limbah untuk diolah menjadi air bersih.

Selain itu sudah jamak terjadi bahwa didaerah kota besar kebutuhan akan air semakin tinggi. Oleh karenanya pemerintah dan perusahaan-perusahaan sering mengolah air sulingan limbah dengan menggunakan alat yang sengaja diciptakan untuk mengolah air kotor. Sehinggan dari hasil sulingan tersebut dihasilkan air bersih yang layak digunakan, baik untuk mandi maupun minuman.

Air Sulingan Limbah Dalam Kacamata Fikih

Dalam kacamata fikih air sulingan limbah yang telah menjadi air layak konsumsi adalah berstatus air mutlak yaitu air yang suci dan mensucikan. Air tersebut menjadi air mutlak dengan catatan jumlah air tersebut telah mencapai dua kolah dengan ukuran 60 CM³. Jadi bisa dikatakan meskipun mulanya berasal dari air limbah, air kotor yang najis, setelah berubah menjadi bersih, baik berubah dengan sendirinya maupun melalui proses penyulingan maka bisa digunakan untuk bersuci dan boleh untuk dikonsumsi.

BACA JUGA  Janji Politik dari Seorang Calon Wajibkah Ditunaikan?

Keterangan ini bisa dirujuk di kitab Fathul Qorib Halaman 33-35 yang berbunyi

Air Najis adalah air yang terkena najis dan belum mencapai dua kulah sekalipun tidak berubah atau sudah mencapai dua kulah dan berubah salah satu sifatnya”.

Selain itu dalam Kitab Fikih Jawabul Masail Bermadzab Empat karangan Pondok Pesantren Ngalah, Pasuruan dengan merujuk kitab Hasyiah Bajuri Ala Fathul Qorib, jus satu, halaman 34 juga dikatakan demikian. Keterangannya sebagai berikut

“Apabila najis/bangkai tersebut merubah air maka airnya menjadi najis sekalipun perubahannya sedikit. Dan tidak bisa menjadi suci sebab hilangnya perubahan tersebut selama airnya masih sedikit (kurang dari dua kulah)”.

Dengan demikian air sulingan limbah bisa menjadi suci apabila telah menjadi bersih dan mencapai dua kulah (60 CM³).

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru