26.3 C
Jakarta

Status Anak Zina dalam Perspektif Islam (2/2)

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamStatus Anak Zina dalam Perspektif Islam (2/2)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Zina secara Bahasa memiliki beberapa arti, di antaranya adalah kekejian dan kesempitan. Mereka menyatakan zana zunu, yang artinya masuk dan sempit. Kata ini juga di sebutkan untuk perbuatan yang tidak sampai kepada tahap persetubuhan secara langsung, sebagaimana sabda Nabi SAW.“Telah di tetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang tidak dapat di hindari. Kedua mata berzina dan zina keduanya adalah memandang. Kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memukul, kaki zinanya adalah melangkah, dan hati berhasrat serta berangan-angan, lalu kemaluan membenarkan (merealisasikan) atau mendustakannya.

Zina secara mutlak di artikan dengan menyetubuhi perempuan tanpa melalui akad yang di atur dalam agama. Inilah arti yang terdapat pada teks-teks yang secara umum berkaitan dengan zina, yang akan disebutkan mendatang. Zina secara istilah di definisikan secara berbeda-beda oleh para ahli fiqh yang semuanya masih berdekatan, dan istilah yang paling baik menyatakan bahwa zina adalah hubungan intim pada kelamin bagian depan, yang bukan miliknya (tidak berhak) atau tidak dalam keadaan syubhat (keraguan). Abu Malik Kamal Bin As-Sayyid Salim, Shahih dan Fikih Sunnah Lengkap, Jld ke-IV (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), h, 35.)

Zina adalah hubungan kelamin sesaat yang tidak bertanggung jawab, yang di lakukan oleh pria dan wanita yang bukan mahram, perbuatan zina dapat menjalar garis keturunan, dan dapat menimbulkan berbagai penyakit kelamin untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku sangatlah ketat di sertai dengan pembuktian yang akurat dan rumit. Secara etimologis, pengertian anak zina berasal dari dua kata,, yaitu anak dan luar kawin. Anak yang dalam Bahasa arabnya berarti walad adalah turunan kedua manusia, manusia yang masih kecil. Adapun kata luar kawin, dalam pengertian umum di Indonesia adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana layaknya suami istri tanpa di landasi oleh perkawinan yang sah seperti di maksudkan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

BACA JUGA  Bagaimana Hukum Fidyah Puasa Bagi Orang Hamil

Sedangkan secara terminologi menurut pengertian yang lazim di Indonesia bahwa anak zina yaitu anak yang di lahirkan oleh seorang wanita di luar perkawinan yang dianggap sah menurut adat atau hukum yang berlaku. Dalam hukum Islam untuk anak zina ini di sebut juga dengan anak zina, seperti di ungkapkan oleh Sayyid Abdullah Ali Hussaini bahwa: “Anak zina adalah anak yang kelahirannya tidak di sandarkan kepada akad nikah (perkawinan) yang sah.”

Berikut ini beberapa pengertian tentang anak zina:

  1. Menurut Masjfuk Zuhdi: anak zina adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah.
  2. Menurut Hassanain Makluf: Anak zina adalah anak yang di lahirkan oleh ibunya di luar ikatan perkawinan yang sah dan di lakukan dengan penuh kesadaran tanpa adanya unsur paksaan sedikitpun.
  3. Menurut Imam Al-Jurjany:

اَلْوَطْاءُ فِيْ قُبُلٍ خَالٍ عَنْ مِلْكٍ وَ شُبْهَةٍ

Artinya : “zina adalah memasukkan penis kedalam vagina yang bukan miliknya tanpa adanya unsur syubhat”. Al-Jurjany, Al-Ta’rif (Kairo: Mustafa Al-Halabi, 1358 H), h, 101.

Berdasarkan dari penjelasan anak zina diatas, dapat di simpulkan bahwa yang di maksud anak zina adalah anak yang kelahirannya tidak di sandarkan kepada akad nikah (perkawinan) yang sah. Perkawinan yang memenuhi unsur agama dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dapat di katakan sebagai perkawinan yang sah. Karena dari sebuah perkawinan yang terjadi akan lahirlah anak sebagai generasi penerus dan keturunan yang sah bagi kedua orang tuanya. Mengenai pengertian perkawinan ini banyak pendapat ahli hukum yang berbeda satu sama lain, tetapi perbedaan itu sebetulnya bukan untuk memperlihatkan pertentangan antara satu dengan yang lain.

Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi, M.Pd. Pengajar di MUDI Guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga dan Dosen IAI Al-Aziziyah Samalanga

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru