29.7 C
Jakarta

Status Anak Zina dalam Perspektif Islam (1/2)

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamStatus Anak Zina dalam Perspektif Islam (1/2)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Era millenial seperti saat ini, diantara realita dalam masyarakat adanya  pacaran bebas, atau kasus-kasus hubungan seks pranikah telah menjadi trend baru di masyarakat. Kasus hamil sebelum nikah telah menjadi hal yang biasa. Faktanya berbagai penelitian menunjukkan bahwa banyak remaja, pada usia dini sudah terjebak dalam perilaku reproduksi tidak sehat, di antaranya adalah seks pra-nikah. Hal itu semua terjadi karena pergaulan yang terlalu bebas antara seorang wanita dengan seorang pria, dari pergaulan bebas itu akhirnya terjadi kehamilan yang terlebih dahulu tanpa di dahului dengan perkawinan yang sah. Akibat dari sebuah kahamilan di luar perkawinan itu akan berdampak buruk terhadap anak yang di lahirkan itu.

Fenomena semacam ini, sehingga anak yang lahir di luar nikah mendapatkan julukan dalam masyarakat sebagai anak zina, sehingga menimbulkan gangguan psikologi bagi anak, walaupun secara hukum anak tersebut tidak mempunyai hukum dari perbuatan orang tuanya, namun banyak persoalan yang muncul akibat hamil di luar nikah tersebut, seperti hubungan nasab antara anak dengan bapak biologisnya yang berefek pada status si anak tersebut dalam hal hak anak tersebut pada ayah biologisnya dari berbagai perspektif hukum. Oleh karena itu Islam sangat melarang perzinaan. Hukum Islam memberikan sanksi yang berat terhadap perbuatan zina. Karena zina dapat mengakibatkan ketidak jelasan keturunan. Sehingga ketika lahir anak sebagai akibat dari perbuatan zina, maka akan ada keraguan tentang siapa bapaknya.

Anak telah menjadi perhatian hukum Islam sejak ia belum di lahirkan, bahkan sejak ia belum terbentuk. Ini dapat di lihat pada prinsip-prinsip agama tentang perkawinan dan pentingnya memelihara keturunan. Memelihara kebersihan keturunan merupakan salah satu dari lima prinsip (Al-Qwaid Al-Khamsah) yang di rumuskan oleh ilmu ushul fiqh dalam tujuan syari’at atau hukum islam, yaitu terpeliharanya agama (Hifdzu Al-Din), terpeliharanya  jiwa (Hifdzu Al-Nafs), terpeliharanya keturunan (Hifdzu Al-Nasl), terpeliharanya akal (Hifdzu al-aql), dan terpeliharanya harta (Hifdzu Al-Mal).

Zina adalah perbuatan yang di haramkan Allah SWT dan Rasul Nya. Pelakunya akan di kenai sanksi dengan cara di jilid atau di rajam. Cara pembuktian dan penetapan hukum atas zina, di buat begitu rumit oleh Islam. Apabila saksi untuk pembunuhan cukup dua orang, pembuktian zina harus tersedia empat orang saksi yang adil, betul-betul menyaksikan peristiwa itu secara detail. Jika sekadar tuduhan bahwa si fulan dengan si fulanah telah berzina, atau dia melihat mereka berdua berbaring berpelukan dalam keadaan telanjang di tempat tidur dan di bawah satu selimut, belumlah di pandang cukup. Sementara itu, bila tiga saksi melihat peristiwa tersebut secara detail, tetapi yang keempat tidak, semuanya harus di dera sebanyak delapan puluh kali. Demikian pula, halnya dengan orang yang menuduh seorang laki-laki dan wanita berzina (tanpa saksi dan bukti), dia harus di dera sebanyak delapan puluh kali. Bani Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat, cet II, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), h, 187)

BACA JUGA  Lupa Jumlah Hutang yang Harus Dibayar, Ini Solusinya dalam Islam

Tujuan dari semuanya itu adalah melindungi masyarakat., menjaga nama baik mereka, dan memlihara keluarga dari tersia-siakannya keturunan dan terbengkalainya anak-anak. Zina adalah munculnya perbuatan dalam arti yang sebenar-benarnya dari seorang yang baligh, berakal sehat, sadar bahwa yang di lakukannya itu perbuatan haram, dan tidak di paksa. Dengan demikian, tidaklah di sebut zina bila perbuatan itu di lakukan oleh orang yang belum baligh, gila, tidak tahu keharamannya, di paksa dan mabuk. Dalam kondisi seperti ini perbuatan tersebut syubhat

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru