25.7 C
Jakarta

Sistem Negara Islam Menjawab Kebijakan Pembatalan Haji

Artikel Trending

KhazanahTelaahSistem Negara Islam Menjawab Kebijakan Pembatalan Haji
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Keputusan untuk menunda pemberangkatan haji pada tahun ini sudah diberlakukan berdasarkan Keputusan Menag No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatakan  Jemaah Haji. Ungkapan kekecewaanpun membanjiri ruang media sosial, serta para umat muslim yang gagal bernagkat haji.

Persiapan yang sudah dilakukanpun terkesan percuma. Pasalnya sudah hilang harapan untuk menunaikan ibadah haji tahun ini serta tidak berbanding lurus dengan persiapan yang sudah matang. kekecewaan semacam ini juga diungkapkan dalam mata Najwa oleh beberapa calon Jemaahahaji kepada Menteri Agama RI, yakni  Bapak Yaqut Cholil Qoumas pada 09/06/21.

Kebijakan pemerintah untuk menunda pemberangkatan haji tahun ini secara serius bukanlah upaya yang tidak beralasan. Lagi-lagi, alasan keselamatan menjadi salah satu hal utama yang dipertimbangkan.

Hal ini diungkapkan oleh Bapak Yaqut Cholil Qoumas pada acara Mata Najwa, bahwa kebijakan tersebut melihat berbagai kondisi dan situasi agar Jemaah haji bisa menjalankan ibadah yang istimewa tersebut dengan tenang dan damai. Tentu kondisi pandemi ini tidak memungkinkan untuk berangkat haji. Hal ini bisa dilihat dari jumlah positif Covid-19, secara nasional sudah 1.8 juta orang.

Meski keputusan itu menjadi jalan terbaik oleh pemerintah, berbagai komentar-komentar negatif muncul dan menyerang pemerintah, salah satunya mempersoalkan diplomasi Indonesia dengan Arab Saudi yang. Padahal hubungan keduanya terjalin dengan baik sampai hari ini (news.detik.com 05/06/21).

Tudingan negara yang tidak bertanggung jawab terhadap rakyat

Diantara berbagai narasi yang muncul pesca penundaan pembatal haji, kelompok-kelompok yang mendengungkan khilafah menggunakan peristiwa ini sebagai umpan balik dari solsui sistem khilafah yang seharusnya diterapkan di Indonesia. Narasi ini cukup menjadi sasaran empuk yang bisa dijadikan dalil bahwa penerapan sistem khilafah di Indonesia menjadi alternatif yang cukup signifikan untuk dijadikan alibi dari ketidakbecusan pemerintah dalam bertanggung jawab atas amanah yang dibebankan kepadanya.

Apalagi sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, pemerintah Indonesia seharusnya memberi ruang yang cukup serius agar pemeluknya bisa menjalankan ibadah dengan sempurna, termasuk melaksanakan haji.

Tidak hanya itu, kewajiban haji juga tercantum jelas dalam QS Ali Imran (03): 97 Allah Swt. berfirman, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”

Dalam hadis Nabi saw. bersabda, “Wahai manusia, Allah Swt telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.”

Berangkat dari term tersebut, para kelompok khilafah menjamin bahwa sistem negara Islam menjamin setiap umat muslim bisa melaksanakan ibadah haji dengan amat sempurna diserta dengan tanggung jawab pemerintah yang bisa menjamin ekspresi keberagamaan rakyatnya secara baik. Sebab pemerintah saat ini, menurut mereka tidak betul-betul mempersiapkan segala kebutuhan para umat muslim di Indonesia. Bahkan, jaminan penyelengggaraan haji oleh sistem negara Islam sangat diprioritaskan dengan membentuk berbagai departemen khusus yang mengurus pelaksaan haji.

BACA JUGA  Lebaran Ketupat: Merawat Tradisi dan Ketaatan Pasca Idulfitri

Narasi dengan klaim jaminan semacam itu sangat memberikan makna positif bagi para pembaca. Padahal, di Indonesia sendiri, tanggung jawab terhadap penyelenggaraan haji dilaksanakan oleh Kemenag dan sangat sesuai dengan yang disampaikan oleh para kelompok khilafah.

Keselamatan dan keamanan rakyat adalah tanggung jawab negara

Jika melihat narasi yang dibangun oleh para kelompok khilafah, kita banyak sekali menemukan argument yang belum selesai, cacat bahkan bisa dikatakan prematur dengan alasan-alasan basi mengapa sistem negara Islam adalah solusi terbaik dalam permasalahan penundaan haji pada tahun 2021.

Padahal di sisi lain, keselamatan rakyat juga menjadi tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan hidup termasuk dalam menjalankan ibadah. Sehingga menjadi kewajiban penting yang harus kita taati terhadap kebijakan pemerintah yang berdasarkan pada kemashlahatan bersama, utamanya pada kesehatan dan keselamatan para umat muslim yang ada di Indonesia.

Berdasarkan kajian Fikih Tata Negara bahwasanya pemerintah khususkan kepada lembaga terkait setidaknya memberikan sebuah kemaslahatan terhadap rakyatnya yang mana hal ini tercover dalam kaidah fikih:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

“Kebijakan seorang Imam harus berimplikasi kemaslahatan terhadap rakyatnya”.

Kebijakan pemerintah untuk menunda haji pada tahun ini kiranya menjadi refleksi kita bersama bahwa kebaikan-kebaikan yang dapat kita ambil dari penundaan haji tidak lain untuk keselamatan dan keamaan kita bersama, dan kita wajib untuk mentaati pemerintah dalam konteks ini. wallahu a’lam.

Muallifah
Muallifah
Aktivis perempuan. Bisa disapa melalui Instagram @muallifah_ifa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru