27.3 C
Jakarta

Shalat Tanpa Bersuci bagi Petugas Medis Covid-19

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamShalat Tanpa Bersuci bagi Petugas Medis Covid-19
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Saya geram membaca komentar-komentar netizen terkait usulan wapres sekaligus ulama’ besar, KH. Ma’ruf Amin yang meminta MUI untuk menerbitkan fatwa bahwa petugas medis yang bertugas melawan Covid-19 yang memakai Hazmat Suit (baju mirip pakaian astronot) boleh sholat tanpa wudlu’ dan tanpa tayammum.

Ada netizen yang menyebut Kiai Ma’ruf sesat, menentang ajaran Islam, dan tuduhan-tuduhan buruk lainnya. Petugas medis Covid-19 pun seringkali menjadi bingung tersendiri.

Kiai Ma’ruf mengusulkan dikeluarkannya fatwa itu supaya para petugas medis merasa tenang dalam beribadah selama dalam tugas. Sehingga, mereka tidak lagi memikirkan cara berwudhu dan tayammum, cukup fokus menangani pasien Covid-19.

Apakah ada keterangan di dalam kitab-kitab fikih bahwa boleh sholat tanpa wudlu’ dan tanpa tayammum?

Bagi kaum santri, tentu hal ini tidaklah asing. Ada istilah Faqidut Thahuroin (Orang yang kehilangan 2 bersesuci) di dalam kitab-kitab fikih.

Tapi, bagi yang belum pernah belajar kitab Fikih, mungkin saja terdengar aneh “Shalat tanpa wudlu’ dan tanpa tayammum”

BACA JUGA  Ini Amalan Baik pada Hari Idul Fitri Sesuai Sunnah Nabi

Semestinya, netizen yang belum pernah mempelajari kitab-kitab fikih tidak mudah main tuduh sesat, apalagi yang dituduh adalah seorang ulama’ besar, yang bahkan pernah menjabat sebagai ketua MUI (Majelis Ulama’ Indonesia)

Saya coba membuka kitab Kifayatul Akhyar halaman 63, ada keterangan bahwa orang yang tidak bisa wudlu’ dan tayammum boleh-boleh saja melakukan shalat dalam keadaan tanpa bersesuci.

Di dalam kitab-kitab yang lain juga ada keterangan, bahwa ada kondisi di mana seseorang melakukan shalat tanpa wudlu’ dan tanpa tayammum. Kondisi ini disebut Faqidut Thahuroin (Orang yang kehilangan 2 bersesuci), tidak bisa melakukan wudlu’ dan tidak bisa melakukan tayammum.

Tenaga medis Covid-19 yang harus memakai baju hazmat selama berjam-jam dan tidak boleh membuka baju tersebut termasuk dalam kategori orang yang Faqidut Thahurain, mereka tidak bisa melakukan wudlu’ pun tidak bisa melakukan tayammum.

Keringanan bagi para petugas medis Covid-19 ini harus disebarluaskan. Sebab Covid-19 adalah musibah besar.

Syaiful Anwar

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru