31 C
Jakarta

Bolehkah Sholat Menggunakan Masker Saat Wabah Corona?

Artikel Trending

Asas-asas IslamIbadahBolehkah Sholat Menggunakan Masker Saat Wabah Corona?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Wabah corona yang melanda hampir semua negara di dunia ini menimbulkan banyak tantangan. Salah satunya adalah bagaimana hukum-hukum agama dilaksanakan ketika wabah corona melanda. Ketika penggunaan masker meningkat saat wabah corona melanda dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran wabah corona. Lantas bolehkah menggunakan masker saat sholat..?

Perlu disadari bahwa menggunakan masker saat sholat maka otomastis masker tersebut akan menutupi mulut dan hidung. Para Ulama sendiri memakruhkan apabila sholat dengan mulut dan hidung tertutup. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” [HR. Ibnu Majah].

Para ulama juga memakruhkan orang yang sholat sambil talasum. Talasum adalah menutup mulut dan hidung dengan kain imamah saat sholat. Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu menyatakan

ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة

Artinya: “Menutup mulut dan hidung atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan.” [Al-Majmu’ 3: 179]

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami juga menyatakan bahwa terbukanya hidung saat sujud adalah kesunahan dan makruh apabila tertutup.

ـ (ويسن في السجود وضع ركبتيه) أولا للاتباع وخلافه منسوخ عل ما فيه  (ثم يديه ثم جبهته وأنفه) معا ويسن كونه (مكشوفا) قياسا على كشف اليدين ويكره مخالفة الترتيب المذكور وعدم وضع الأنف

BACA JUGA  Kembali Bekerja Setelah Libur Panjang, Bacalah Doa Rasulullah Ini

Artinya, “Disunahkan di dalam sujud, meletakan kedua lutut untuk pertama kali, karena mengikuti Nabi. Nash hadits yang berbeda dengan anjuran ini dinaskh (direvisi) menurut suatu keterangan. Kemudian meletakan kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya secara bersamaan. Dan disunahkan hidung terbuka, karena dianalogikan dengan membuka kedua tangan. Makruh menyalahi urutan yang telah disebutkan, demikian pula makruh tidak meletakan hidung,”

Sholat Menggunakan Masker Saat Wabah Corona  Diperbolehkan

Akan tetapi apabila menggunakan masker saat sholat sebagai hajat atau kebutuhan saat terjadinya wabah demi mencegah penyebaran corona maka menggunakan masker diperbolehkan. hal ini seperti kaidah fikih yang menyatakan

فكل مكروه عند الحاجة يُباح،

Artinya: “Semua hal makruh ketika ada hajat menjadi mubah.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa terbukanya mulut dan hidung saat sholat apalagi sujud adalah kesunahan. Dan apabila mulut dan hidung tertutup ketika menggunakan masker maka hukumnya makruh. Walaupaun hukumnya makruh akan tetapi tidak sampai membatalakan sholat dan sholatnya tetap sah. Dan menggunakan masker saat sholat saat wabah corona melanda adalah sebuah kebolehan.

Kunjungi laman kami untuk berbagi kegiatan melawan radikalisme dan penguatan pilar kebangsaan

 

 

 

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru