30 C
Jakarta

Shalat Jum’at Libur Karena Virus Corona, Bolehkah?

Artikel Trending

KhazanahOpiniShalat Jum’at Libur Karena Virus Corona, Bolehkah?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Saat ini dunia sedang menghadapi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang sedang maraknya diperbincangkan oleh semua media. Mungkin bagi sebagian orang, peristiwa ini sepele dan biasa saja. Padahal nyatanya, virus ini sangatlah berbahaya jika tidak segera diatasi.

Tanpa penanganan yang tepat dan segera, virus itu akan terus menyebar dan semakin banyaknya korban. Maka dengan itu, pemerintah menghimbau kepada masyarakatnya agar tidak terlalu menganggap sepele virus ini, juga untuk menjaga kesehatan.

Seperti halnya yang dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadis. Beliau bersabda:

“Apabila berkembang suatu wabah penyakit di suatu negeri, janganlah kamu pergi (datang) ke negeri itu. Begitu pun sebaliknya. Apabila kalian berada di mana wabah penyakit itu sedang merebak, maka jangan ada seorang pun yang meninggalkan tempat itu,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas sudah menjelaskan kepada kita bahwa tidak boleh pergi ke suatu tempat yang sudah berkembang wabah virus atau wabah penyakit. Covid-19 adalah salah satunya.

Mencegah Virus

Cara mencegah virus ini agar tidak menjangkit kita adalah dengan cara selalu menjaga kebersihan dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Apabila tidak memiliki keperluan di luar rumah, sebaiknya berdiam diri saja di rumah agar tidak terjangkit virus ini.

Hal ini harus diterapkan olah setiap orang agar terhindar dari risiko tertular. Karena hal ini,  masyarakat diminta untuk melakukan segala aktivitasnya di rumah, termasuk juga segala jenis peribadatan. Hal ini berpengaruh besar pada kegiatan shalat berjamaah di masjid yang biasa dilakukan oleh umat Muslim sehari-hari. Tak terkecuali shalat Jum’at.

Shalat Jum’at adalah shalat yang diwajibkan untuk seluruh umat Islam terutamaan kaum laki-laki. Shalat Jum’at juga dilakukan secara berjamaah di masjid pada siang hari pelaksanaannya itu berbeda dengan shalat Dzuhur. Kalau shalat Dzuhur itu dilakukan dengan empat rakaat maka shalat Jum’at dilakukan dengan dua rakaat, yang sebelumnya didahului dengan dua khutbah.

Bagi laki-laki yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali berturut-turut, maka Allah SWT. akan menutup hatinya yang bisa menyebabkan terhalang masuknya hidayah dan rahmat. Maka kemudian ia menjadi orang yang benar-benar lalai, dan dianggap sebagai orang munafik yang tidak mengakui Islam sebagai agamanya. Lantas, apakah boleh meniadakan shalat Jum’at untuk mencegah wabah semakin menyebar?

Seperti yang telah dikutip oleh kuwaittimes.net bahwa mereka membatalkan shalat Jum’at di seluruh kota yang berada di Kuwait, untuk mencegah penyebaran virus Corona. Kementerian Awqaf dan Urusan Islam Kuwait pun mengatakan, shalat Jum’at di masjid tidak diizinkan sampai batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA  Pemilu 2024: Menyelamatkan Demokrasi dari Ancaman Radikalisme

Bahkan mereka pun mengganti lafadz adzan untuk sementara waktu. Mereka mengganti khususnya kalimat “hayya ‘ala ash-shalah” yang berarti mari kita shalat diganti dengan kalimat “shallu fi rihalikum” yang artinya anjuran untuk shalat di rumah saja.

Kebijakan Internasional

Di berbagai Negara, untuk saat ini, shalat Jum’at ditiadakan. Seperti di Palestina, Iran, dan Singapura,  shalat Jum’at di sana sampai dibatalkan. Dari tiga Negara pemerintah mereka  telah membatalkan shalat Jum’at di beberapa masjid tertentu saja. Hingga di Arab Saudi pun shalat Jum’atnya hanya 15 menit dan ini pun masih dipersingkat lagi oleh pemerintahnya hingga 10 menit.

Di Malaysia, shalat Jum’at disarankan mengenakan masker. Dan bagi mereka yang sakit tidak dikenankan mengikuti  shalat. Dan di Indonesia pun Dewan Masjid Indonesia telah menghimbau kepada seluruh masjid yang ada di Indonesia untuk melakukan Sanitasi Siaga, yang bermaksud untuk menjaga kebersihan dan mencegah virus tersebut. Sebagaimana dilansir dari detiknews.com.

Demikian, sebagai warga negara yang baik maka sudah seharusnya kita mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak beraktivitas di luar rumah. Maka dari itu, kita sebaiknya tidak bersalaman kepada orang disekitar untuk sementara waktu, demi menjaga tidak tertularnya  virus tersebut. Karena ditiadakannya shalat Jumat, maka masyarakat dianjurkan menggantinya dengan shalat Zhuhur di rumah masing-masing.

Seperti halnya yang telah di jelaskan di dalam kitab Al-Lajnah ad-Daimah, bahwa:

“Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan bahwa kalian tidak menjadikannya tempat tinggal bersama orang-orang yang menetap dan kalian bekerja dalam kondisi terpencil di tengah-tengah laut selama lima belas hari, yang wajib atas kalian selama masa itu adalah shalat Zhuhur, bukan Jum’at.”

Dengan demikian, shalat Jum’at diliburkan, atau ditiadakan untuk sementara waktu adalah sah-sah saja. Tidak ada larangan, tidak haram, dan tidak lantas merupakan tanda kiamat. Virus Corona adalah musibah bersama. Apa yang telah dianjurkan medis harus dipatuhi. Apa yang telah dipraktikkan Nabi harus kita teladani. Wabah bukan perkara baru, meski jenisnya berbeda-beda. Dan ketentuan syariat tidak mempersulitnya.

Dezaki
Dezaki
Mahasiswi Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir (IAT) IAIN Samarinda

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru