27.8 C
Jakarta

Selama Masa Pandemi Propaganda dan Pendanaan Teroris Terus Meningkat

Artikel Trending

AkhbarNasionalSelama Masa Pandemi Propaganda dan Pendanaan Teroris Terus Meningkat
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan bahwa aktivitas pendanaan teroris di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat melalui internet.

BNPT menilai kelompok teroris memaksimalkan aktivitas propaganda, rekrutmen bahkan pendanaan secara daring.

“Selama pandemi Covid-19 yang merupakan ancaman keamanan dan ketertiban dunia tidak serta merta menghilang. Justru menciptakan tantangan baru misalnya lewat aktivitas teroris di dunia maya yang semakin masif,” kata Kepala BNPT Boy Rafli Amar dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7).

Dia mengatakan bahwa internet menjadi medium yang memudahkan jaringan dan pendanaan teroris untuk mendoktrin generasi muda dan mendukung ideologi mereka. Usaha tersebut, kemudian bermuara pada aksi teror.

Metode tersebut seperti yang terjadi pada kasus penyerangan Mabes Polri beberapa waktu lalu yang diduga terpapar radikalisme ISIS dari internet.

Menurutnya, internet juga menjadi salah satu cara pendanaan untuk mendukung aksi terorisme. Data BNPT mencatat terdapat kenaikan 101 persen transaksi keuangan mencurigakan selama pandemi.

“Terdapat aktivitas crowd-funding dalam pendanaan aktivitas teroris. Ini juga jadi ancaman baru di masa pandemi,” jelasnya.

Terakhir, Boy memaparkan bahwa selama masa Covid-19 masih terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi teroris asing atau Foreign Terorist Fighters (FTF).

BACA JUGA  Begini Penjelasan BNPT dan LPSK terkait Mekanisme Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana Terorisme

BNPT memperkirakan, masih ada sekitar 600 hingga 700 WNI yang ditempatkan di beberapa kamp Suriah. Kebanyakan dari mereka, kata dia, merupakan wanita dan anak-anak.

“Tantangan yang akan dihadapi Indonesia berfokus pada efektivitas sarana untuk penuntutan (bagi mereka yang melakukan terorisme) kejahatan di Suriah, serta sarana yang efektif untuk rehabilitasi dan reintegrasi bagi mereka yang menjadi tanggungan,” tambah dia.

Boy yang merupakan perwira tinggi (Pati) Polri berbintang tiga itu mengatakan bahwa Indonesia telah memperkuat criminal justice response atau penegakan hukum terhadap kegiatan-kegiatan terorisme melalui pengesahan beberapa aturan.

Misalnya, Undang-undang nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 Tahun 2019, PP nomor 35 Tahun 2020, serta Perpres nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Extremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Berdasarkan catatan kepolisian, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap 217 tersangka terorisme yang diduga terlibat dalam enam peristiwa berbeda sepanjang 2021 ini.

Salah satu yang terbanyak, ialah kejadian bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar pada Minggu (28/3) lalu. Setidaknya, ada 108 tersangka yang terkait peristiwa tersebut.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru