30.1 C
Jakarta

Sayyid Qutb dan Pengaruh Ideologi Takfirinya Terhadap Kelompok Radikal di Dunia Islam

Artikel Trending

Islam dan Timur TengahUlasan Timur TengahSayyid Qutb dan Pengaruh Ideologi Takfirinya Terhadap Kelompok Radikal di Dunia Islam
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Di dunia saat ini, telah tersebar banyak pemikiran dan ideologi takfiri atau mengafirkan umat Islam. Di mana hal ini sebelumnya hanya tertulis di dalam berbagai buku yang beraliran keras atau radikal. Yang semula hanyalah sebuah pemikiran, kini telah berevolusi menjadi sebuah organisasi, kelompok dan berbagai aksi di lapangan.

Dari pemikiran dan ideologi takfiri inilah, lahir generasi-generasi yang telah banyak mengalami perkembangan pemikiran dan cara argumentasi. Yang pada akhirnya melahirkan banyak kelompok yang melakukan aksi pembunuhan dan teror di tengah masyarakat. Bahkan kelompok-kelompok ini mengklaim pemikirannya adalah buah yang berdasar pada Al-Qur’an dan Hadis. Namun mereke justru melanggar semua perjanjian perdamaian dan menghinakan agama allah. Karena dalam memahami Al-Qur’an dan Hadis, tidak menggunakan metode berfikir yang benar. Sehingga produk pemikiran yang dihasilkan pun bertentangan dengan realitas yang ada.

Muara pemikiran pengafiran sebenarnya sudah ada sejak awal-awal Islam, yaitu pada diri kelompok Khawarij. Dan kembali hidup dalam pemikiran-pemikiran Sayyid Qutb. Sayyid Qutb sendiri mempunyai nama lengkap Sayyid Qutb Ibrahim Husayn Shadili yang lahir pada 9 Oktober 1906, di Musha, Asyut, Mesir.

Selain dipengaruhi oleh pemikiran Hasan al-Banna, pemikiran Sayyid Qutb juga banyak dipengaruhioleh ayahnya yang merupakan seorang aktivis politik yang sering mengadakan pertemuan dan perjuangan menegakkan syariat Islam. Selain itu, Sayyid Qutb juga pernah menjadi sosok sentral Ikhwanul Muslimun. Pemikirannya semakin terasah ketika dia menjadi pemimpin redkasi majalah propaganda mingguan Ikhwanul Muslimun.

Yusuf al-Qaradhawi dalam karyanya yang berjudul al-Mudzakkirat menjelaskan bahwa, “pemikiran ideologi takfiri (pengafiran) terhadap kaum muslimin dewasa ini tidak hanya dilakukan oleh Sayyid Qutb dalam kitabnya yang berjudul Ma’allim fi al-Thariq, namun muaranya adalah pada kitab Fi Dzilal al-Qur’an dan kitab al-Adalah al-Ijtima’iyyah.”

Paham pengafiran sendiri adalah periode baru dalam perkembangan pemikiran Sayyid Qutb, yang disebut oleh al-Qaradhawi dengan periode Revolusi Islam. Yaitu revolusi terhadap pemerintahan-pemerintahan Muslim atau yang mengaku Muslim, dan revolusi terhadap masyarakat-masyarakat Muslim atau yang mengaku Muslim. Karena dalam pandangan Sayyid Qutb, seluruh masyarakat yang ada di muka bumi ini pada hakikatnya adalah masyarakat jahiliyah. Cara pandang inilah yang kemudian berakibat pada penolakan terhadap siapa pun dan apapun yang berada di sekitarnya. Pada gilirannya, juga akan mengkafirkan seluruh masyarakat karena tidak sesuai dengan Islam.

Pemikiran-pemikiran Sayyid Qutb dalam menafsirkan Al-Qur’an yaitu dalam karyanya Fi Dzi lal al-Qur’an telah banyak menodai kesucian AL-Qur’an, karena menciptakan sebuah tafsir yang keliru terhadap Al-Qur’an dan membuat Al-Qur’an kehilangan Maqasidnya. Dan salah satu pemikiran Sayyid Qutb yang berpengaruh besar terhadap kelompok Islam radikal adalah konsep hakimiyah.  Secara simpel, hakimiyah adalah berhukum dengan hukum Allah. Konsep hakimiyah juga menjadi dasar utama setiap pergerakan kelompok radikal.

Syekh Usamah al-Azhari dalam karyanya al-Haqq al-Mubin fi al-Radd ‘ala Man Tala’aba bi al-Din, mengkritisi paradigma dan ideologi takfiri; hakimiyah yang dibangun oleh Sayyid Qutb. Di mana konsep hakimiyah yang dibuat oleh Sayyid Qutb adalah akibat kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan dalam beberapa hal;

Pertama, Sayyid Qutb melakukan pemahaman yang salah terhadap firman Allah al-Maidah ayat 44. Yang mana dalam hal ini, Sayyid Qutb mengikuti sosok Abu A’la al-Maududi yang mengafirkan seseorang yang tidak menerapkan hukum Islam, meskipun orang tersebut meyakini bahwa ayat itu benar dan merupakan wahyu dari Allah. Dia tetap mengafirkan orang yang tidak menerapkan syariat, meskipun orang tersebut tidak mampu menerapkannya karena satu dan lain sebab.

Kedua, Sayyid Qutb terlalu sering mengulang ungkapan yang dia buat sendiri dan menjadikannya sebuah kaidah baku, serta berulang kali menulisnya dalam Fi Dzilal al-Qur’an. Ungkapan tersebut adalah ‘hakimiyah adalah bagian paling fundamental dari sifat-sifat ketuhanan.’ Sayangnya, apa yang diungkapkan oleh Sayyid Qutb tersebut tidak benar dan tidak pernah diucapkan oleh satu pun ulama ilmu kalam dan akidah.

Ketiga, Sayyid Qutb berbicara mengenai undang-undang yang berlaku di peradilan serta menyatakan bahwa undang-undang tersebut, dan penerapannya di peradilan adalah tindakan berhukum dengan selain hukum Allah.

Keempat, Sayyid Qutb juga keliru dalam memahami firman Allah surah Yusuf ayat 40. Para ulama ushul fikih, dan tafsir memahami ayat tersebut bahwa hanya Allah Dzat yang berhak untuk memberikan vonis halal, haram, sunah, makruh, mubah, sah, rusak serta terlaksana dan tidak. Dan tidak ada seorang pun yang menjadi sekutunya. Para nabi, rasul, ulama, ijma’ umat Islam hanyalah sebagai perantara. Namun, Sayyid Qutb memahami ayat tersebut bahwa masyarakat yang kurang sempurna dalam menerapkan hukum fikih dianggap telah mencederai hak prerogratif Allah dalam menentukan hukum. Sayyid Qutb menyebut hal itu sebagai bentuk dari penentangan terhadap Allah dalam salah satu sifat Allah yang paling utama. Dan kemudian mengafirkan masyarakat model ini.

Kekeliruan dalam memahami dan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang dilakukan oleh Sayyid Qutb, tidak lain karena dalam menafsirkan Al-Qur’an. Dia tidak merujuk kitab-kitab tafsir sebelumnya, namun dia membaca mushaf secara langsung kemudian menafsirkannya. Baginya itu adalah sebuah keindahan dan kelezatan akan kerinduannya terhadap Al-Qur’an.

Konsep hakimiyah yang dijadikan landasan gerakan-gerakan radikal juga terdapat dalam karya Sayyid Qutb yang lainnya yaitu al-Adalah al-Ijtima’iyyah. Dalam karyanya tersebut, dia mengatakan, ”Sesungguhnya perkara yang meyakinkan dalam agama ini adalah bahwasanya tidak akan tegak di hati ini aqidah dan tidak pula dalam kehidupan dunia, kecuali dengan mempersaksikan bahwasanya La ilaaha illallah, yaitu La hakimiyah illa lillah (tidak ada hukum kecuali dengan hukum Allah), hakimiyah yang berwujud qadla dan qadar-Nya sebagaimana terwujud dalam syariat dan perintah-Nya.

Sayyid Qutb juga menganggap bahwa masalah pensyariatan (tasyri’) adalah masalah hakimiyah, dan masalah hakimiyah adalah masalah iman. Tasyri’ dan hakimiyah adalah masalah agama dan akidah.  Sehingga menganggap masalah kekuasaan adalah masalah akidah, strategi politik dan prosedur meraihnya adalah masalah akidah. Padahal dalam Ahlussunnah, Imamah atau kepemimpinan bukanlah termasuk pokok agama dan akidah. Tetapi merupakan masalah cabang atau fikih. Oleh karena itulah, tidak mengherankan jika kelompok-kelompok Islam radikal sering narasi-narasi keagamaan bahkan kekerasan untuk mencapai kekuasaan.

Dalam tafsirnya Fi Dzilal Al-Qur’an, Sayyid Qutb mengatakan; sesungguhnya Tauhid Uluhiyah (ibadah), Tauhid Rububiyah (kepemilikan), Tauhid Qiwamah (kepemimpinan), Tauhid Hakimiyah (kewenangan), Tauhid Masdar Syari’ah (sumber syari’ah), Tauhid Manhaj Hayah (konsep kehidupan), Tauhid Jihad adalah muara ketundukan manusia secara total. Karena tauhid-tauhid inilah para rasul di utus, segala upaya dikerahkan di jalannya, serta berbagai bentuk siksaan dan rasa sakit diderita sepanjang masa. Tidak ada manusia kecuali hanya beberapa gelintir di masa tertentu yang mengingkari prinsip Uluhiyah dan eksistensi Tuhan. Hanya saja mereka melakukan kesalahan dalam mengetahui hakikat Tuhan mereka, atau menyekutukan Allah dengan selain Allah. Baik dalam bentuk iman dan ibadah, maupun dalam bentuk hakimiyah dan ittiba’ atau mengikuti Sunnah. Keduanya sama-sama syirik mengeluarkan pelakunya dari agama Allah.

Apa yang dilakukan Sayyid Qutb dengan menjadikan ittiba’ Sunnah, perkara fikih dan amal perbuatan sama dengan perkara perkara keimanan inilah yang membuat kelompok-kelompok radikal mudah mengkafirkan. Karena orang orang yang tidak melakukannya adalah syirik.

Dengan hukum negara yang mesti mengacu pada Al-Qur’an sebagai hukum Tuhan, bukan hukum bikinan manusia (demokrasi, sosialisme, sekulerisme, dan sebagainya). Penerapan syariat Islam secara kaffah alias menyeluruh di dalam sendi-sendi kehidupan. Akan membawa bukan hanya keadilan, tetapi juga ketenangan diri. Penemuan ilmiah, kebebasan dan manfaat lainnya. Pemikiran-pemikiran Sayyid Qutb inilah yang telah memberikan dasar teologis untuk jihad bagi para fundamentalis Islam sedunia. Dan dipraktikkan secara beragam oleh berbagai macam organisasi, mulai dari yang lunak hingga yang ekstrem. Karena yang diutamakan adalah penerapan hukum syariat, jihad beberapa kelompok juga menyasar pemerintahan Islam di suatu negara yang biasanya dituduh berciri moderat, liberal, atau bahkan sekuler. Bahkan tidak jarang, menumpahkan darah sesama manusia di atas namakan jihad untuk menegakkan syariah Islam.

Nur Hasan, Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru