25.6 C
Jakarta

Ujaran Sara Ali Baharsyah Tidak Sesuai Sunnah Nabi dan Layak Dihukum

Artikel Trending

KhazanahTelaahUjaran Sara Ali Baharsyah Tidak Sesuai Sunnah Nabi dan Layak Dihukum
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ujaran Sara Ali Baharsyah Tidak Sesuai Sunnah Nabi dan Layak Dihukum

Ayik Heriansyah*

Alimuddin atau Ali Baharsyah (anggota HTI) mulai menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa 4/8/2020. Sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntun Umum. Denvan dakwaan ujaran kebencian yang di lakukan di media sosial, Facebook (pasal 28 ayat (2) UU ITE).

Ujaran kebencian terdakwa bernada rasis terhadap keturunan China. Kata Ali Baharsyah di video unggahannya “…… keturunan China Kafir di Indonesia bebas beribadah, ada yang jadi pengusaha, pejabat…… kondisi ini berbanding terbalik dengan umat Islam Uyghur yang hidup di Xinjiang, mereka dipaksa melepaskan Aqidah nya, mereka dianiaya, disiksa……..”.

Istilah “China Kafir” di Indonesia, tidak tepat, jika kafir yang dimaksudnya adalah non muslim, karena faktanya, banyak keturunan China muslim. Selain bebas beribadah, China muslim juga ada yang menjadi pengusaha, pejabat, ASN, dsb. Ali Baharsyah juga salah, ketika mengatakan umat Islam Uyghur dipaksa melepaskan aqidahnya, mereka dianiaya, disiksa,…” sebab faktanya tidak demikian. Umat Islam di negara China bebas memeluk aqidah dan menjalankan ibadah.

Di Uyghur ada sekelompok muslim yang memberontak, melakukan gerakan separatisme. Mereka ditindak karena gerakan tersebut melanggar konstitusi dan mengancam keutuhan negara. Kasus ini, kasus politik yang tidak ada hubungannya dengan aqidah Islam.

Ali Baharsyah Pantas Dihukum

Tepat sekali tuduhan yang ditujukan kepada Ali Baharsyah, adanya dugaan tindak pidana ujaran rasis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menggunakan istilah “keturunan China Kafir di Indonesia” secara filosofis dalam konteks berbangsa dan bernegara, salah fatal. Sebagaimana hasil bahtsul masa’il Munas NU 2019 tentang kewarganegaraan dinyatakan bahwa: 1). Pembahasan mengenai konsep negara bangsa masuk dalam kategori fikih siyasah sedangkan bidang siyasah masuk bagian kajian fikih mu’amalah. Dan dalam hal muamalat ini berlaku kaidah al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah.

Dengan demikian selama tidak dalil yang melarang maka dianggap sah. Karena al-‘ilmu bi ‘adamid dalil dalil. 2). Status non-Muslim dalam negara bangsa adalah warga negara (muwathin/ non-muslim silmi) yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan warga negara yang lain. Mereka tidak masuk dalam kategori-kategori kafir yang ada dalam fikih klasik, yakni mu’ahad, musta`man, dzimmi, dan harbi.

BACA JUGA  Menerapkan Sikap Toleran dalam Menghadapi Pemilu

NU menghapus kata “kafir” dengan ghairu muslim al-muwathin (non muslim warga negara) dalam konteks berbangsa dan bernegara, karena berbangsa dan bernegara termasuk ke dalam pembahasan fiqih siyasah, bukan aqidah. Istilah non muslim lebih adil dan beradab dalam konteks ini. Jauh dari tedensi rasisme.

Di masa Rasulullah saw masih hidup, di negara Madinah sudah ada realitas ghairu muslim al-muwathin yang terdiri dari kaum Yahudi dan musyrikin. Meski berbeda aqidah; Muslim, yahudi dan musyrikin mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Hak dan kewajiban tersebut tercantum di dalam Piagam Madinah yang menjadi konstitusi negara.

Contohnya pada Piagam Madinah pasal 24 Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan; Pasal 25 Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga;

Di pasal 37, disebutkan, bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya; Pasal 38 Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan; Pasal 39 Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.

Semua ini menunjukkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang SARA. Ujaran rasis yang keluar dari mulut Ali Baharsyah, bukan saja melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar sunnah Nabi Muhammad saw.

*Ayik HeriansyahPengamat Sosial Keagamaan, dan Mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung

Ayik Heriansyah
Ayik Heriansyah
Mahasiswa Kajian Terorisme SKSG UI, dan Direktur Eksekutif CNRCT

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru