30.1 C
Jakarta

Sandung Kasus Baru, Teroris John Kei Kembali Ditangkap

Artikel Trending

AkhbarNasionalSandung Kasus Baru, Teroris John Kei Kembali Ditangkap
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta-Minggu (21/6/2020), John Kei kembali ditangkap, lantaran diduga terlibat dalam dua aksi kekerasan di lokasi berbeda, yakni penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat. Diketahui, John Kei baru saja bebas bersyarat pada akhir 2019 dari Pulau Penjara, Nusakambangan.

Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan telah menangkap John Kei (JK) beserta kelompoknya saat melakukan penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) pukul 23.00 WIB.

“Ya benar, saat ini baru saja sampai Polda, dan kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap mereka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada Antara.

Dia mengatakan, selain menangkap pria yang teridentifikasi berinisal JK dan C, petugas juga turut menciduk 20 orang lainnya yang merupakan anggota kelompok JK.

Nama John Kei memang kondang sebagai preman kakap, hingga akhirnya dikenal sebagai ‘The God Father of Jakarta’. Bahkan, di dalam penjara sekali pun, John Kei dan Kelompoknya tak lepas dari kekerasan, termasuk saat dia menjadi penghuni Pulau Penjara, Nusakambangan.

BACA JUGA  Bamsoet Ajak Tangkal Gerakan Radikalisme

Dalam catatan Liputan6.com, di penjara Nusakambangan, kelompok John Kei sempat bentrok dengan kelompok napi terorisme. Peristiwa bentrok antara kelompok John Kei dengan kelompok napi terorisme itu terjadi di Lapas Permisan, Nusakambangan pada Selasa pagi, 7 November 2017.

Dalam perisitiwa itu, seorang anak buah John Kei, Tumbur Biondy Alvian Partahi Siburian alias Ondy Bin Robert Freddy Siburian, tewas. Korban mengalami luka robek di bagian kepala dan punggung.

Tiga orang lainnya dilaporkan terluka, termasuk John Kei. Ia menderita luka pelipis kiri dan telapak tangan kiri sobek. Wendri Yanto Warta Bone (pidana umum), mederita luka pelipis kiri atas, bahu belakang kanan memar, dan kaki memar.

Sementara, Muhamad Asrul Sidik (pidana umum), menderita luka pelipis kiri, dan tangan memar. Tiga korban luka dirawat di RSUD Cilacap.

Penyerangan dilakukan oleh teroris Blok Tempo kamar 3 ke kamar Blok Tempo kamar 1 yang dihuni oleh John Refra alias John Kei dan Wendri. Mereka menyerang menggunakan balok kayu proyek dan batu-batu yang ada di sekitar kamar blok tempo atau blok isolasi.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru