25.1 C
Jakarta

Ruang Gerak Negara Demokrasi Menciptakan Perdamaian

Artikel Trending

KhazanahTelaahRuang Gerak Negara Demokrasi Menciptakan Perdamaian
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com-Tanpa kita pahami lebih lanjut, sebenarnya keberadaan negara Indonesia sebagai negara demokrasi, menjadi sebuah tantangan tersendiri dalam melihat keberagaman yang dimiliki Indonesia. Keberagaman suku, budaya hingga agama menjadi salah satu sumber konflik yang selama ini sebagai PR besar pemerintah Indonesia.

Diantara banyak masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia adalah tidak lihai dalam menyikapi perbedaan. Dalam internal agama, misalnya. Masih banyak masyarakat yang sibuk memperdebatkan perbedaan madzhab, cara beragama, serta perbedaan dari segi yang lain. Parahnya, agama yang dianut, oleh sebagian masyarakat justru dijadikan kambing hitam dalam setiap persoalan yang ada.

Salah satunya konflik yang membekas dalam ingatan kita tentang pengusiran kelompok Syi’ah yang terjadi di Sampang, Madura. Masalah tersebut sampai hari ini masih belum selesai. Keputusan kelompok Syi’ah untuk kembali pada ajaran Ahlus Sunnah Wal Jama’ah menjadi penyelesaian yang tidak inklusif menurut penulis.

Hal ini membuktikan bahwa, adanya pemaksaan secara verbal yang harus dipenuhi oleh kelompok syi’ah untuk bisa kembali ke daerahnya sendiri. Padahal keyakinan merupakan kebebasan yang bisa dipilih oleh setiap orang. Bukankah ini membuktikan bahwa Indonesia belum merdeka seutuhnya? Jika kita melihat betapa sulitnya orang yang berbeda pilihan dalam menganut paham keagamaan kemudian mereka terusir dari tanah airnya sendiri.

Negara mengurusi urusan administratif bukan dimensi agama

Ruhaini Dzuhayatin, melalui penjelasan yang dipaparkan dalam Forum Refleksi Tahunan dan Tim Building yang diselenggarakan oleh AMAN (The Asian Muslim Action Network), bahwa agama merupakan dimensi keagamaan, bukan kenegaraan, sifatnya sipil ketika diatur oleh negara. Artinya negara hanya mengatur secara administratif, tidak masuk dalam urusan substansi agama.

“Di Indonesia harus berterimakasih kita masih mempunyai supremasi sipil, dimana substansi agama ditentukan sendiri bukan oleh negara. Kita mendorong terus menerus agar negara tidak mencampuri urusan agama. Kita semua harus berupaya agar negara tidak ikut campur urusan substantif. Masalah pelanggaran harus ditangani oleh negara. Kepolisian harus semakin percaya diri untuk menindaklanjuti orang yang melanggar hukum, namun polisi tidak boleh masuk ke arah substansi agama,” ucap Ruhaini.

BACA JUGA  Melihat Problem Sosial dan Keriuhan Masyarakat dalam Konteks Keberagamaan

Melalui penjelasan tersebut, dapat kita pahami bahwa keberadaan negara dalam sebuah konsesus masyarakat agama mewujudkan perdamaian dan kedamaian bagi masyarakat yang tinggal di negara tersebut.

Sejalan dengan penjelasan tersebut, salah satu pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang bisa menjadi pengingat kita sebagai bangsa Indonesia bahwa “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dengan demikian, semakin jelas peran negara yakni pemerintah dalam melihat persoalan agama tidak boleh masuk ke dalam hal yang bersifat substantif. Akan tetapi, mendorong agar segala bentuk penindasan, pelanggaran hukum yang dilakukan, harus ditegakkan untuk menciptakan keadilan dan tetap menjaga keutuhan dalam bingkai keragaman.

Bersama membangun Indonesia Damai

Peran dalam mewujudkan perdamaian tidak bisa dilakukan oleh satu elemen saja, atau beberapa elemen saja. Akan tetapi, seluruh elemen, mulai dari anak muda, masyarakat sipil, hingga pemerintah memiliki kewajiban besar dalam menciptakan perdamaian.

Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia tentu sangat bangga dengan kerjasama yang dilakukan oleh masyarakat sipil untuk mengkawal perdamaian, berkontribusi dalam setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, serta menjadi bagian yang sangat penting untuk menjunjung keadilan bagi masyarakat minoritas, masyarakat yang tidak memiliki haknya, dll.

Meskipun demikian, kontribusi tersebut tidak bisa terwujud secara sempurna jika hanya dibebankan kepada satu elemen saja. Semua elemen yang termasuk Indonesia, wajib mengkawal perdamaian untuk Indonesia agar kita sebagai generasi selalu merasa bangga hidup di negara yang beragama, mayoritas pemeluk Islam, dengan tingkat perdamaian yang tinggi.

Cita-cita tersebut juga akan terwujud seiring dengan kesadaran bahwa momentum pada tanggal 28 Oktober  1928 dan 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia melebur menjadi one state, one language. Dua momentum proklamasi tersebut sangat penting dan harus terus kita ingat sebagai bangsa Indonesia agar bisa selalu komitmen pada bangsa Indonesia yang sudah diperjuangkan dengan tumpah darah oleh para pahlawan yang telah gugur mendahului. Wallahu a’lam

Muallifah
Muallifah
Aktivis perempuan. Bisa disapa melalui Instagram @muallifah_ifa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru