28.9 C
Jakarta

Revolusi Riziq Shihab Tersandung Denda Overstay

Artikel Trending

CNRCTRevolusi Riziq Shihab Tersandung Denda Overstay
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Revolusi Riziq Shihab Tersandung Denda Overstay

Ayik Heriansyah*

Bukan kali pertama, sama seperti ajakan revolusi yang digaungkan oleh Riziq Shihab pada aksi-aksi sebelumnya, seruan revolusi pada aksi hari ini 13/10 tidak lebih dari ungkapan kekesalan Riziq Shihab setelah mengalami kekalahan politik beruntun pasca pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Kekalahan politik paling memalukan adalah melarikan diri ke negeri orang dengan meninggalkan kasus-kasus hukum. Tapi  yang lebih memalukan lagi, di negeri orang pun melanggar hukum.

Seruan revolusi dari Riziq Shihab seukur menurunkan presiden. Apa negara ini hanya diukur dari seorang presiden?! Bukankah masih banyak lembaga-lembaga negara yang lain?! Lalu mau dikemanakan ratusan juta suara rakyat Indonesia yang memilih Pak Jokowi sebagai Presiden RI?!

Sepertinya Riziq Shihab tidak paham konsep dan teori revolusi, sehingga menurunkan presiden disebut-sebut sebagai revolusi. Revolusi yang dimaksud Riziq itu sebenarnya tidak jelas. Selain untuk memancing-mancing emosi massa agar ikut aksi yang dibuat oleh para pengikutnya.

Revolusi Riziq Shihab Tersandung Denda Overstay

Deretan kasus hukum yang menjerat Riziq Shihab di Indonesia dan di Arab Saudi, membuat seruan revolusinya kehilangan makna dan ruh. Bisa dilihat dari jumlah peserta aksi, semakin ke sini semakin sedikit. Ibarat ekor tikus, makin ke ujung makin kecil. Keengganan Riziq Shihab menghadapi kasus-kasus hukumnya, menjadi catatan bagi pengikutnya, ternyata Riziq tidak sehebat surban dan jubahnya.

BACA JUGA  Pemuda: Sasaran Indoktrinasi Khilafah oleh Aktivis HTI

Yang ditunggu dari Riziq Shihab adalah keberaniannya dalam menyelesaikan kasus-kasus hukumnya, bukan ajakan revolusi. Dari kasus yang paling ringan dulu, yakni membayar denda overstay di Arab Saudi. Denda overstay senilai Rp110 juta, tidak terlalu besar bagi tokoh nasinal sekelas Riziq. Jumlah itu terhitung kecil jika melihat jumlah massa pendukungnya. Sekali “gelar sorban”, beres.

Riziq Shihab mungkin sudah sangat paham, kalau menghindar dan menolak prose hukum tidak menyelesaikan masalahnya. Kalau melanggar hukum negara sama dengan melanggar syariah, dalam hal ini ta’zir dan mukhalafat. Melawan pemerintahan yang sah sama dengan melanggar syariah dalam hal ini terkait kewajiban mentaati ulil amri. Mengajak menurunkan presiden yang dipilih dan diangkat oleh umat sama dengan melanggar syariah dalam hal ini bughat. Menyerukan ancaman akan membuat kerusakan sama dengan melanggar syariah dalam hal ini larangan membuat kerusakan.

Walhasil, Riziq Shihab dan pengikutnya, jangan dulu bermimpi mau revolusi menurunkan presiden, jika membayar denda overstay saja tidak bisa. Tidak perlu jumawa, merasa paling syar’i dan suci karena jika dihadapkan dengan sifat-sifat kesempurnaan Allah Swt, tersingkap semua aib dan kekurangan kita.

Kata Syaikh Zarruq, “jika kau disingkapkan kepada sifat-sifat-Nya, kau akan melihat kekurangan segala sesuatu dalam kesempurnaan-Nya.

*Penulis buku Mengenal HTI dengan Rasa Hati

Ayik Heriansyah
Ayik Heriansyah
Mahasiswa Kajian Terorisme SKSG UI, dan Direktur Eksekutif CNRCT

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru