27.5 C
Jakarta

Relasi Iman, Keadilan dan Demokrasi ala Cak Nur

Artikel Trending

KhazanahOpiniRelasi Iman, Keadilan dan Demokrasi ala Cak Nur
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Nurcholish Madjid, atau yang biasa dipanggil Cak Nur, dikenal luas sebagai salah satu cendekiawan Muslim terbesar di Indonesia. Pemikirannya merupakan suatu usaha untuk mencari titik temu antara Islam, hak asasi dan demokrasi. Kesemua itu, tentu saja merupakan bagian dari proyek besarnya yang berusaha mencari titik temu antara keislaman, keindonesiaan dan kemodernan.

Bagi Cak Nur, usaha mewujudkan masyarakat yang adil, terbuka dan demokratis mempunyai keterkaitan yang nyata dengan iman kepada Allah. Dalam buku “Islam Doktrin dan Peradaban” (1992), Cak Nur mengemukakan bahwa pada masa ‘al-Salaf al-Shalih’ (klasik yang saleh) itulah kita bisa mencari bahan-bahan historis untuk otentifikasi suatu pandangan keagamaan, termasuk pandangan keagamaan yang memancar dalam tatanan kehidupan sosial seperti keadilan, keterbukaan dan demokrasi.

Dengan kalimat lain, Cak Nur berpandangan bahwa nilai-nilai demokrasi, keadilan, keterbukaan dan sebagainya mempunyai pendasaran yang jelas dalam sejarah Islam, teruatama yang dipraktikan pada masa awal Islam (saat Nabi Muhammad Saw hidup dan pada masa khulafahur rasyidin). Artinya, sebagaimana yang dipraktikan oleh orang-orang shaleh pada masa awal Islam tersebut, yang mendasarkan tindak-tanduknya atas iman, sebenarnya tatanan sosial politik demokratis, berkeadilan dan sebagainya merupakan bagian dari keimanan. Mengingat perilaku demokratis tersebut dilakukan sendiri oleh oramg-orang masa awal Islam yang bahkan kesalehannya diakui oleh Al-Qur’an.

Generasi masa klasik sendiri dijanjikan oleh Allah akan meraih surga (al-Tawbah/9:100), tentu saja hal tersebut berkaitan karena generasi awal Islam merupakan masyarakat yang merealisasikan ajaran dan cita-cita berdasarkan iman. Sementara itu, Cak Nur memandang bahwa masa awal Islam tersebut merupakan masyarakat egaliter partisipatif dan menyerupai benar gambaran sebuah masyarakat yang adil, terbuka dan demokratis seperti dalam konsep-konsep sosial politik modern.

Sifatnya yang egaliter dan partisipatif itu telah nampak dalam berbagai keteladanan Nabi sendiri maupun khulafahur rasyidin dan beberapa pemimpin pada masa-masa selanjutnya.
Cak Nur mengemukakan, contoh watak partisipatif dan egaliter yang ditunjukkan oleh Nabi, yakni prinsip musyawarah yang dilakukan oleh Nabi sebagai bagian dari perintah Allah. Bahkan, pernah pada suatu ketika, yakni menjelang dan dalam menghadapi perang Uhud, pendapat Nabi berbeda dengan pendapat mayoritas peserta musyawarah, Nabi memilih untuk mengikuti suara mayoritas pada musyawarah tersebut.

Robert N. Bellah, seorang ahli sosiologi agama ternama pun mengakui nilai-nilai “kemodernan” yang terdapat dalam masa awal Islam. Robert N. Bellah dalam “Islamic Traditions and Problems of Modernization” (1976) yang juga dikutip oleh Cak Nur, menyebut bahwa di bawah pimpinan Nabi Muhammad, masyarakat Arabia telah membuat lompatan ke depan yang begitu luar biasa dalam kompleksitas sosial dan kapasitas politik.

Bellah mengatakan bahwa struktur yang telah mulai terbentuk di bawah kepemimpinan Nabi kemudian dikembangkan oleh para khalifah pertama untuk menyediakan dasar penyusunan emperium dunia, hasilnya ialah sesuatu yang untuk masa dan tempatnya luar biasa modern.

BACA JUGA  Rekonsiliasi Pasca-Pemilu: Jalan Menjaga Solidaritas Kebangsaan

Lebih lanjut, Bellah pun menulis “it is modern in the high degree of commitment, involvement, and participation expected from the rank and file members of the community. It is modern in the openness of its leadership positions to ability judged on universalistic grounds and syimbolized in the attempt to institutionalize a non heredutary top leadership”.

Dengan demikian, partisipatif egalitarianismeyang sudah dicintohkan pada masa awal Islam menandakan bahwa demokrasi sama sekali tidak bertentangan dengan keimanan kita kepada Tuhan, malahan sudah menjadi keharusan bagi kita untuk menjalankan kehidupan yang demokratis sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan.

Dalam konteks kehidupan yang begitu majemuk di Indonesia, tentu dibutuhkan suatu sistem yang dapat mendudukan setiap anak bangsa dalam posisi yang setara sebagai upaya untuk menerjemahkan keadilan ke dalam praksis. Dan kesetaraan (egalitarianisme) menjadi suatu hal yang diandaikan dalam sistem demokrasi, oleh karena itu, sebagai muslim kita tentu harus berupaya untuk menjaga kelestarian demokrasi dan bahkan berupaya meningkatkan kualitasnya.

Dalam islam, apa yang disebut sebagai keadilan pun mempunyai keterkaitan yang jelas dengan keimanan. Cak Nur mencontohkan QS al-Nisa/4:136 yang menyebut bahwa Allah itu maha adil, dan bagi manusia perbuatan adil adalah tindakan persaksian untuk Tuhan. Selain itu, QS al-Maidah/5:8 yang menyebut bahwa berbuat adil merupakan perbuatan yang dekat dengan ketaqwaan, bahkan Allah memerintahkan kita untuk berbuat adil sekalipun kepada kelompok yang kita benci.

Cak Nur menjelaskan bahwa pengertian adil (adil) dalam kitab suci juga terkait erat dengan sikap seimbang dan menengahi dalam semangat dan moderasi dan toleransi, yang dinyatakan dalam istilah ‘wasat’ (pertengahan) (lihat Qs al-Baqarah/2:143). Bagi Cak Nur, sikap ‘wasat’ tersebut penting bagi orang yang beriman, karena dapat menghindarkan kita untuk mementingkan diri sendiri. Sikap ‘wasat’ akan menjauhkan kita dari sikap yang berlebihan, dan karena itu sikap wasat diharapkan mampu mambuat kita memberi kesaksian dengan adil, karena dilakukan dengan pikiran tenang, memperhatikan keseimbangan, dan tidak berlebihan.

Mendalamnya makna keadilan berdasarkan keimanan itu bisa juga dilihat kaitannya dengan amanat kepada manusia untuk sesamanya, termasuk amanat dalam urusan kekuasaan memerintah. Bagi cak Nur, pertama-tama yang harus dipenuhi bagi suatu kekuasaan untuk mendapat suatu keabsahan atau legitmasinya ialah menjalankan amanat itu, dengan menegakkan keadilan sebagai saksi bagi keadiran Tuhan.

Dari penejelasan soal keadilan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa berbuat adil atau berusaha mewujudkan keadilan merupakan perintah Tuhan dan bagian dari penentu kualitas keimanan. Oleh karena itu, sebagai orang yang beriman, mewujudkan keadilan, yang juga dicita-citakan oleh demokrasi, wajib kita upayakan.

Cusdiawan
Cusdiawan
Alumnus Ilmu Sejarah Universitas Padjadjaran. Saat ini tercatat sebagai mahasiswa Program Magister Ilmu Politik Universitas Padjadjaran.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru