26.2 C
Jakarta
Array

Relasi Gender Perspektif Muhammad ‘Abduh

Artikel Trending

Relasi Gender Perspektif Muhammad ‘Abduh
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Al-Qur’an mengakui akan adanya perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki. Namun perbedaan tersebut bukan menjadi dasar pembeda kedudukan dan peran antar keduanya. Keduanya memiliki peran yang sama untuk memelihar keseimbangan alam raya ini dan menegakkan kebajikan serta mencegah terjadinya kemungkaran.

Allah Swt. menciptakan perempuan dan laki-laki untuk saling melengkapi antara satu dan lainnya, sehingga bisa menjalin simbiosis mutualisme antar-keduanya. Bukan untuk saling menindas  dan menjatuhkan, karena  keduanya mempunyai peran yang sama dalam kehidupan ini.

Namun, lambat laun pemahaman seperti ini semakin terkikis dan menguap bersamaan dengan perkembangan umat Islam dalam bidang politik dan ilmu pengetahuan.

Peran perempuan dibatasi dalam wilayah domestik rumah tangga dan sebagian hak mereka dikaburkan sedikit demi sedikit, sehingga kondisi perempuan seperti  sebelum Islam datang, walaupun hak-hak sebagian privatnya masih dihargai.

Reduksi pemahaman terhadap peran serta perempuan dalam membangun peradaban umat manusia, tidak hanya terjadi dalam sektor publik, tetapi juga domestik.

Posisi perempuan ditempatkan  pada posisi yang lemah, sehingga tidak mempunyai hak untuk memimpin rumah tangga. Terlebih, setelah dominasi penafsiran tekstual yang semakin menguat dalam menafsirkan ayat ar-rijal qawwamun ‘ala al-nisa (QS. al-Nisa; 43)

Pemahaman yang reduksionis inilah yang kemudian ditentang Muhammad ‘Abduh (1894-1905) dalam tafsirnya. Penafsiran‘Abduh menandakan era baru pada penafsiran al-Qur’an.

Dalam tafsirnya, ‘Abduh menekankan aspek petunjuk al-Qur’an demi kemaslahatan kehidupan manusia di dunia dan akhirat, yaitu dengan memerangi budaya taklid buta dan menyeruhkan untuk kembali kepada al-Qur’an dan Hadis dengan pendekatan baru, yang menjunjung tinggi nilai-nilai rasionalitas.

Dengan demikian, pesan al-Qur’an menjadi mudah untuk dipahami dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Kemudian, al-Qur’an juga menjadi  semangat untuk umat Islam dalam melakukan islah pada serangkaian aspek kehidupan. Perbaikan tersebut diawali dengan perbaikan pemahaman keagamaan, pendidikan, sosial, budaya dan politik. Termasuk dalam proyek besarnya adalah perbaikan dalam bidang gender dan rumah tangga.

Dalam pandangan ‘Abduh, Islam pada dasarnya menjunjung tinggi persamaan antara perempuan dan laki-laki. Hal tersebut merupakan proyek dari al-Qur’an dalam memperbaiki kondisi kemanusiaan.

Pendapat tersebut, beliau ungkapkan  dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azim ketika menafsirkan ayat wa lahunna mislu al-ladzi ‘alayhinna bi al-Ma’ruf (QS. Al-Baqarah: 228) sebagai berikut;

“Kalimat yang sangat luhur yang mengandung ajaran-ajaran, yang tidak mungkin diperinci kecuali dalam kitab yang tebal. Itu adalah kaidah universal yang menyatakan bahwa perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam berbagai bidang, kecuali satu hal yang diungkapan dalam firman Allah: wa li al-rijâl ‘alayhinna darajah (laki-laki mempunyai derajat lebih tinggi dari perempuan)”

Penggalan ayat “wa li al-rijâl ‘alayhinna darajah”, ditafsirkan oleh ‘Abduh bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kewajibannya masing-masing dalam kehidupan ini. Derajat yang dimaksud pada ayat tersebut dipahami dalam konteks kepemimpinan dalam keluarga.

Keluarga merupakan sebuah lembaga terkecil dalam kehidupan sosial yang menentukan kualitas umat manusia. Setiap lembaga membutuhkan pemimpin untuk mengontrol rumah tangga serta menjaga keberlangsungannya.

Dalam konteks tersebut, ‘Abduh menyatakan bahwa laki-laki dipilih sebagai pemimpin karena mempunyai kelebihan fisik untuk melindungi anggota keluarganya dan dalam kelebihan finansialnya untuk menafkahi mereka.

Selain itu, kepemimpinan laki-laki atas perempuan, beliau tafsirkan sebagai kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pendidikan kepada mereka, bukan kepemimpinan yang mengeskploitasi dan menindas mereka.

Allah Swt. telah memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan dan laki-laki untuk berperan aktif dalam membangun masyarakat yang berperadaban dan berbudi luhur, tanpa mempersoalkan perbedaan gender.

“Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun”. (QS. al-Nisa: 124)

Dalam pandangannya, ‘Abduh menyatakan bahwa situasi dan kondisi sosial-budaya masyakarat Muslim telah mengekang hak perempuan yang telah ditetapkan al-Qur’an.

Tentunya ayat di atas sangat bertentangan dengan anggapan sebagian besar masyarakat Muslim pada saat itu, yang sering mendiskreditkan peran wanita dalam pembangunan sosial dan menganggap wanita sebagai manusia yang tidak sempurna.

Persamaan peran yang ditentukan al-Qur’an kepada perempuan dan laki-laki, bukan berarti sama dalam jenis pekerjaannya. Akan tetapi, persamaan yang ditawarkan al-Qur’an lebih bersifat makro, yaitu untuk membawa kehidupan yang lebih baik dalam beragama dan bersosial.

Untuk mencapai tujuan yang mulia itu, perempuan dan laki-laki dapat mengaktualisir di level mikro dalam aktivitas yang berbeda-beda. Tergantung kompetensi dan kapabilitas individu masing-masing. Olehnya Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS. al-Nisa: 32)

‘Abduh dalam menafsirkan ayat di atas, menyatakan bahwa laki-laki adalah partner dalam kehidupan ini. Keduanya mempunyai tugas khusus yang terkadang tidak dapat ditukar.

Perbedaan ini bukan berarti menjadikan salah satu di antaranya menjadi lebih mulia dari pada yang lain. Namun, perbedaan tersebut justu lebih membentuk hubungan simbiosis mutualistik yang antara perempuan dan laki-laki saling mengisi dan melengkapi.

Penafsiran ‘Abduh yang menempatkan perempuan pada posisi sejajar dengan laki-laki dalam memaksimalkan perannya, sangat sejalan dengan semangat gerakan feminisme. Sebagaimana yang telah diusung oleh Ashgar A. Engineer, Qasim Amin, Amina Wadud Muhsin dan Nawal al-Sa’dawi, yang menginginkan persamaan hak dan kewajiban perempuan dengan laki-laki, baik dalam wilayah domestik maupun publik.

 

[zombify_post]

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru