31.3 C
Jakarta
Array

Ramalan TNI tentang Serangan Teroris di Rezim Jokowi Periode ke-II

Artikel Trending

Ramalan TNI tentang Serangan Teroris di Rezim Jokowi Periode ke-II
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta-Terorisme dan tindak korupsi adalah dua penyakit negara kesatuan republik Indonesia yang tak seorang pemimpin negara pun bisa mengatasinya. Indonesia di usianya yang ke 74 ini telah mencatat pergantian 7 presiden dengan masa periode yang fleksibel. 72 tahun bukanlah usia muda bila diukur dengan umur manusia. Namun setua ini, Indonesia belum bisa menuntaskan penyakit lamanya yang berkepanjangan ini, yaitu “tindak pidana korupsi” dan “serangan teroris”.

Sejauh perjalanannya, tidak satupun dari orang nomor satu negara ini yang tidak menginginkan negara terbebas dari penyakit “korup” dan “teror”. Namun sejauh tiu pula tidak ada yang benar-benar berhasill. Termasuk Jokowi yang masa sekarang dan periode akan datang akan memimpin Indonesia.

Pernyatannya adalah; sejauh pemimpin-pemimpin negara ini gagal menagani kaus “tindak pidana korupsi” dan “serangan teroris” akankah Jokowi pesimis, menyerah saja dan berfokus pada prihal lan kemungkinan berhasilnya lebih optimis? Jika jawabannya tidak, maka apa langkah 5 tahun ke depan yang akan dilakukan Jokowi mengatasai masalah ini? Sementara usahanya rezim 5 rahun lalu telah gagal dan bahkan cenderung menambah masalah?

Ramalan TNI tentang Serangan Teroris di Rezim Jokowi Periode Kedua

Jawabannya sangat sulit ditebak, apalagi dilaksanakan, tentu lebih sulit lagi.  Kepala Staf Umum TNI, Letjen Joni Supriyanto sudah dapat meramal bahwa dalam lima tahun ke depan, Indonesia akan digoncang dengan kasus besar. Bebera kasus yang pasti nyata adanya adalah kasus terorisme, radikalisme, separatisme, dan pemberontakan bersenjata.

Selain itu, menurut Joni, Indonesia akan menghadapi bencana alam, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, serangan siber dan spionase, serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ramalan-ramalan ini disampaikannya di Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Auditorium, Jakarta, Senin (7/10).

Hal itu dia sampaikan di depan peserta diskusi CSIS yang mengambil tema ”Transformasi TNI di Era Disrupsi Teknologi Global: Prospek dan Tantangan”. ”Selain itu, ada ancaman belum nyata terhadap Indonesia. Ancaman itu dapat berupa konflik terbuka atau perang konvensional yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

Meski demikian, sebagai bangsa yang memiliki potensi luar biasa, kewaspadaan tetap harus dijaga mengingat ancaman-ancaman itu bersifat dinamis,” ujarnya. Ancaman juga dapat berubah menjadi ancaman nyata, ketika kepentingan nasional dan kehormatan negara terusik. Menurutnya, doktrin pertahanan dirumuskan sesuai paham dan pandangan bangsa Indonesia, tentang damai dan perang.

”Hal itu dipersiapkan dan diimplementasikan dalam rangka mempertahankan kemerdekaan, dari upaya-upaya pihak mana pun yang mengancam eksistensi kemerdekaan. Sebab, meski bangsa Indonesia cinta perdamaian, namun lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan,” tandasnya.

Jalan Terakhir yang Paling Memungkinkan

Penyelesaian pertikaian atau pertentangan akan diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha secara damai tidak berhasil.

”Pada masa damai, doktrin pertahanan negara digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggara pertahanan negara, yaitu membangun kekuatan pertahanan negara dalam kerangka kesiapsiagaan dan kekuatan penangkal yang mampu mencegah dan meniadakan setiap hakikat ancaman,” tegasnya. Hal itu berlaku bagi seluruh ancaman, baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri.

Berbagai Permintaan TNI untuk Kompensasi Indonesia dalam Rezim Jokowi Periode Kedua

Untuk menghadapi kompleksitas di atas, diperlukan postur TNI ideal yang dibangun sesuai kebijakan pertahanan negara dan disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.”Pembangunan postur TNI meliputi pembangunan kekuatan TNI yang dilaksanakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dengan mengikuti kemajuan perkembangan teknologi,” imbuhnya.

Menurutnya, pembinaan kemampuan TNI meliputi pembinaan kemampuan fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan. Gelar kekuatan TNI dengan pertimbangan strategis dan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. ”Strategi pertahanan negara dirumuskan dengan tiga substansi dasar, yaitu strategi secara proporsional, seimbang, dan terkoordinasi.

Pertama, tujuan yang ingin dicapai adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan melindungi keselamatan segenap bangsa yang dijabarkan menjadi lima sasaran strategis,” ucapnya. Kedua, sumber daya pertahanan yang digunakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Yakni mengerahkan pertahanan militer yang diintegrasikan dan disinergikan dengan pertahanan nirmiliter.

”Ketiga, menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan atau sasaran strategis, yakni merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan suatu sistem pertahanan negara yang tangguh dan berdaya tangkal tinggi, sesuai dengan paham bangsa Indonesia tentang damai dan perang,” paparnya. 

Ahmad Fairozi
Ahmad Fairozihttps://www.penasantri.id/
Mahasiswa UNUSIA Jakarta, Alumni PP. Annuqayah daerah Lubangsa

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru