30 C
Jakarta

Presiden Atur Langkah Penanganan Radikalisme

Artikel Trending

AkhbarPresiden Atur Langkah Penanganan Radikalisme
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam aturan ini, diatur langkah-langkah penanganan radikalisme dan terorisme.

PP itu diberi nama ‘Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan’. Salah satu isinya adalah tentang penanganan radikalisme dan mencegah orang dari ancaman terpapar radikalisme.

“Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme,” demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 77 Tahun 2019, Minggu (24/11/2019).

Lalu, siapa saja yang rentan terpapar paham radikal terorisme? Dalam ayat 2 disebutkan:

1. memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal terorisme;
2. memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal terorisme;
3. memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal terorisme; dan/atau
4. memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.

BACA JUGA  Jelang Putusan MK: Ma’ruf Amin Ingatkan Pentingnya Kerukunan dan Persatuan

Untuk mencegah paham radikal meluas, perlu dilakukan kontraradikalisasi secara langsung atau tidak langsung melalui kontranarasi, kontrapropaganda, atau kontra-ideologi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi diatur dengan Peraturan BNPT,” demikian bunyi Pasal 27.

Dalam PP itu juga diberi aturan perlindungan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

Pelindungan diberikan kepada istri/suami, anak, orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau anggota keluarga lainnya. Perlindungan diberikan oleh aparat penegak hukum dan aparat penegak keamanan.

“Dalam waktu paling lama 1×24 jam terhitung setelah menerima surat pemberitahuan dari BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Polri wajib memberikan pelindungan,” bunyi Pasal 63.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru