27.1 C
Jakarta

Polri Akan Tindak WNI Eks ISIS yang Berusaha Kembali ke Indonesia

Artikel Trending

AkhbarNasionalPolri Akan Tindak WNI Eks ISIS yang Berusaha Kembali ke Indonesia
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan WNI eks ISIS yang berusaha kembali ke Indonesia akan dilakukan penindakan jika benar-benar tiba Tanah Air. “Pokoknya kalau dia ada di Indonesia maka akan dilakukan tindakan,” tutur Agus Andrianto pada Sabtu (15/02).

Para kombatan ISIS tersebut, menurut dia sudah bukan warga negara Indonesia lagi. Apalalgi tindakan mereka yang membakar paspornya saat awal pertama kalinya bergabung dengan kelompok teroris. Itu artinya mereka sudah menyatakan diri untuk tak mau menjadi warga negara Indonesia.

“Sudah ada undang-undang yang baru disahkan, terkait dengan terorisme, ada kewenangan untuk melakukan pendalaman kepada mereka. Mereka akan diberikan upaya hukum dan mereka sudah bukan warga negara Indonesia karena paspornya dibakar,” katanya.

Sebelumnya Pengamat Timur Tengah dan Terorisme, M Syauqillah menyebutkan keputusan pemerintah tidak memulangkan WNI eks ISIS. Karena mereka akan memberikan dampak domino baik pada keamanan negara dan masyarakat.

BACA JUGA  Pemberontakan di Papua Mengancam Kedaulatan, Ini Kata Pengamat

Namun dia mengingatkan, keputusan tersebut juga akan memberikan dampak sebaliknya yakni Indonesia akan ditanya oleh internasional mengapa menolak warga negara, kemudian juga ada potensi mereka kembali ke Indonesia dengan mengelabui pemerintah.

“Sebetulnya mereka tidak dipulangkan pun sekarang bukan berarti itu jaminan mereka tidak pulang, (bahasanya) merembes ke negara kita,” ucapnya.

Oleh karena itu, Syauqillah mengatakan Pemerintah RI mesti memiliki skenario hukum yang jelas terkait kebijakan pemulangan atau penolakan WNI yang terlibat jaringan ISIS atau terorisme lainnya.

“Ini perdebatan bukan soal memulangkan atau menolak WNI eks ISIS, misalnya kalau menolak maka skenario hukumnya apa, kalau kembali maka skenario hukum apa? Itu harus jelas dulu diatur,” ujarnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru