26.1 C
Jakarta

Poligami Dalam Pandangan Yusuf Qordhowi

Artikel Trending

Asas-asas IslamPoligami Dalam Pandangan Yusuf Qordhowi
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Poligami adalah sesuatu yang masih diperdebatkan umat Islam diseluruh dunia. Ada yang membolehkan poligami dan menganggap itu adalah ajaran Islam. Dan adapula yang mengganggap bahwa yang diajarkan Islam adalah pernikahan monogami.

Isu poligami juga dimainkan dan dihembuskan oleh para orientalis untuk menghancurkan Islam. Para orientalis mengisukan bahwa poligami adalah suatu kewajiban atau setidaknya sunah yang harus dilakukan umat Islam. Menyikapi hal ini ulama ternama lulusan Al-Azhar mesir, Yusuf Qordhowi memberikan pandanganya.

Menurut Yusuf Qordhowi para orientalis mem-blow-up isu poligami ini seakan-akan menjadi syiar Islam yang wajib atau minimal sunah untuk dikerjakan. Bagi Yusuf Qordhowi ini merupakan kesesatan dan penyesatan, karena syariat Islam tentang rumah tangga adalah laki-laki menikah dengan satu istri (monogami) untuk menciptakan ketenangan jiwanya. Dan menjadi ketenangan hatinya, ratu rumah tangganya dan tempat membangun kebahagiaan.

Dengan demikian pernikahan monogami akan menciptakan suasana tenang, mawadah dan rahmah. Dan itulah sendi-sendi kehidupan suami istri menurut pandangan Al-Quran.

Yusuf Qordhowi juga mengungkapkan bahwa ada ulama yang mengatakan “seseorang yang memiliki satu istri yang mampu membuatnya tentram dan mencukupinya, makruh hukumnya menikah lagi”. hal ini dikarenakan dapat mendorong dirinya melakukan sesuatu yang haram. Allah Berfirman

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-itrimu. Walaupun kamu ingin berbuat yang demikian, karena itu janganlah kamu cenderung (pada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung”. [QS/ An-Nisa: 129]

BACA JUGA  Tidak Puasa Saat Ramadhan, Dahulukan Mana Qodho Puasa Ramadhan Atau Puasa Syawal?

Nabi Muhammad juga bersabda “ barang siapa yang mempunyai dua istri, kemudian lebih mencintai kepada salah satu diantara keduanya. Maka ia datang pada hari kiamat sedangkan tubuhnya miring sebelah. [HR. Khamsah].

Yusuf Qordhowi juga berpendapat bagi orang yang tidak mampu mencari nafkah kepada istri kedua atau khawatir dirinya tidak bisa berlaku adil diantara kedua istrinya, maka haram baginya untuk menikah lagi.

Monogami dan Syarat Poligami Menurut Yusuf Qordhowi

Bagi Yusuf Qordhowi dalam masalah pernikahan, sikap yang utama adalah mencukupkan diri dengan satu istri, demi menjaga diri dari ketergelinciran dan kesulitan di dunia serta di akhirat. Hanya saja, ada pertimbangan- pertimbangan manusiawi, baik secara individual maupun sosial yang menjadikan Islam memperbolehkan poligami. Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia, sekaligus memberikan solusi yang realistis bagi persoalan kemanusiaan, tanpa harus lari menjauh dan jatuh dalam khayalan.

Yusuf Qordhowi menyatakan bahwa Islam mensyaratkan bolehnya berpoligami adalah adanya kepercayaan diri dari seorang muslim untuk bisa berlaku adil. Baik dalam masalah makan, minum, berpakaian, tempat tinggal dan nafkah. Barang siapa tidak yakin terhadap kemampuan dirinya untuk memenuhi hak-hak tersebut maka diharamkan untuk poligami.

 

 

Ahmad Khalwani, M.Hum
Ahmad Khalwani, M.Hum
Penikmat Kajian Keislaman

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru