29.5 C
Jakarta

Petunjuk Teknis Manajemen Masjid (Bagian-III)

Artikel Trending

KhazanahOpiniPetunjuk Teknis Manajemen Masjid (Bagian-III)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Saya bagikan petunjuk teknis mengelola masjid dengan baik dari berbagai aspek. Tulisan ini boleh disebarkan tanpa mengubah sedikitpun. Anda boleh bertanya dan memberi masukan kepada saya.

  1. KHATIB

Ibadah Jumat sangat penting, sehingga ada hari namanya hari Jumat, ada surat di dalam Al Quran yang namanya Al Jumuah. Salah satu yang mutlak untuk disiapkan oleh pengurus masjid adalah khatib, karena shalat Jumat harus didahului dengan khutbah yang berarti khatibnya harus tersedia. Beberapa yang harus diperhatikan:

  1. Meskipun masjid di perkotaan bisa mendatangkan atau mengundang khatib dari berbagai tempat, tetap saja setiap masjid harus memiliki Khatib sendiri, minimal 4 orang yang bisa ditugaskan sekali dalam sebulan.
  1. Penjadwalan sudah harus dilakukan sebelum memasuki tahun baru, termasuk jadwal khatib cadangan sehingga setiap Jumat selalu ada khatib cadangan. Masih ada masjid yang membatalkan ibadah Jumat karena khatib tidak datang, cadangan tidak ada. Bila sampai gagal ibadah Jumat karena tidak ada yang bisa berkhutbah, ini bisa menjadi dosa pengurus masjid.
  1. Setiap Khatib harus memenuhi standar imam, jangan sampai khutbahnya bagus, tapi tidak bagus saat menjadi imam, misal tidak fasih dalam membaca Al Quran.
  1. Khatib yang baik untuk dijadwal oleh pengurus masjid harus memenuhi setidaknya tiga kriteria:
  1. Memiliki kepribadian yang shaleh, sehingga tidak ada kontraksi antara pesan khutbah dengan sikap dan tingkah laku.
  2. Memiliki wawasan yang luas, sehingga meskipun uraian khutbah singkat, tapi muatannya padat, mencerahkan dan memotivasi. 3.
  3. Memiliki kemampuan berkhutbah dengan baik, sehingga khutbahnya menarik, komunikatif karena tidak tekstual tapi teratur  dalam penguraian dan terukur dari sisi waktu yang digunakan.
  1. Pengurus masjid harus mengkader jamaahnya yang potensial untuk menjadi khatib,  caranya bisa menyelenggarakan kursus  atau pelatihan dengan melibatkan masjid lain atau mengutus peserta mengikuti program itu. Gunakan kas masjid untuk pembiayaannya, termasuk untuk membeli buku khutbah sebagai upaya memperkaya materi khutbah.
BACA JUGA  Etika Politik Berbasis Religi sebagai Kontra-Polarisasi Pemilu 2024

 

Drs. H. Ahmad Yani
Drs. H. Ahmad Yanihttp://Harakatuna.com
Ketua Departemen Dakwah PP Dewan Masjid Indonesia

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru