27.3 C
Jakarta

Pesan Makanan Melalui Ojol, Bagaimana Hukumnya?

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamPesan Makanan Melalui Ojol, Bagaimana Hukumnya?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Pesan makanan melalui ojek online bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia, kemudahan yang diwarkan oleh perusahaan ojek online sukses membuat masyarakat untuk selalu menggunakan jasanya. Ditambah lagi dengan promo-promo yang diadakan oleh perusahaan yang sangat memanjakan konsumen. Selain memudahkan konsumen dalam memesan makanan ataupun minuman, persahaan ojek online sangat berperan besar dalam membuka lapangan kerja baru yang sangat luas bagi masyarakat. Namun sebenarnya bagaimana hukum fikih muamalah yang terjadi pada pesan makanan melalui ojek online? Apakah pesan makanan dengan ojek online hukumnya halal?

Skema pemesanan makanan melalui ojek online adalah sebagai berikut :
1. Konsumen memilih menu makanan dan memesan melalui aplikasi.
2. Driver yang mendapat pesanan pergi ke merchant/restoran dan membayar pesanannya.
3. Driver mengantar makanan ke konsumen.

Cara konsumen membayar pesanan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui saldo yang sudah top up, yang kedua adalah dengan membayar tunai saat sudah sampai ditangan konsumen. Jika ditelaah terdapat dua akad muamalah yang dilakukan dalam memesan makanan melalui ojek online. Yaitu ada wakalah bil ujrah dan qardh. Wakalah bil ujrah adalah jenis akad dimana salah satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan yang diperlukan atas nama pemberi wakalah atau kuasa dan orang yang menerima wakalah mendapatkan ujrah/upah atas tindakannya. Sedangkan qardh adalah akad pinjam meminjam yan terdiri dari orang yang berhutang dan orang yang memberi utang, dimana orang yang berhutang dana wajib mengembaikan dananya kepada orang yang memberi pinjaman. Berikut akan dibahas metode pembayaran yang dilakukan saat proses memesan makanan dengan ojek online.

Pesan Menggunakan Saldo dari Top Up
Pembeli menggunakan jasa ojek online dalam memesan makanan dan membayarnya dengan dana top up. Dalam hal ini berarti menggunakan akad wakalah bil ujrah. Akad wakalah bil ujrah ialah salah satu jenis akad dalam muamalah dimana salah satu pihak (pembeli) memberikan kepercayaan kepada pihak lain (driver ojek) untuk melakukan suatu tindakan (memesan makanan) atas nama pembeli, driver tersebut berhak menerima ujrah/upah atas tindakannya. Pada transaksi ini pembeli menyetujui jenis menu makanan, harga makanan dan upah atas balas jasa antar dengan menggunakan dana pembeli yang sudah ada disaldo. Dengan kata lain driver hanya sebagai perantara, sedangkan biayanya adalah langsung dari konsumen sendiri.

Pesan dengan Biaya Tunai
Cara kedua dalam memesan makanan melaui ojek online adalah dengan membayar pesanan dan upah secara tunai saat driver sudah sampai dan bertemu konsumen. Dalam kasus ini berarti menggunakan akad qardh wal wakalah bil ujrah. Qardh adalah utang piutang. Secara garis besar, pembeli berhutang terlebih dahulu kepada driver, lalu driver membayarkan ke merchant/restoran mitra, kemudian pembeli mengganti uang tersebut dengan ditambah ujrah/upah yang telah ditentukan. Kemudain dari hal inilah terjadi perbedaan pendapat apakah qardh bisa digabungkan dengan wakalah. Dalam hukum asalnya dua akad tidak dapat digabung menjadi satu, karena bisa menjadi celah terjadinya riba.

BACA JUGA  Begini Hukum Memakai Obat Penunda Haid Dalam Islam

Menurut Dr. Oni Shahroni, MA., Dalam hal ini tidak termasuk dalam dua akad dalam satu transaksi. Beliau juga mengutip dari Syekh Nazih Hammad, seorang ulama fikih muamalah Suriah, bahwa beliau mengatakan bahwa yang dilarang dan dimaksud dua akad dalam satu transaksi adalah yang terjadi pada dua akad yang menjadi rekayasa pinjaman berbunga. Contohnya adalah seseorang meminjam uang kepada orang lain, dia mau meminjamkan uangnya tapi dengan syarat diberi pinjaman motor oleh orang yang berhutang. Dalam hal ini tidak ada unsur pinjaman berbunga dalam transaksi antara konsumen dan driver. Yang terjadi pada cara kedua dalam memesan makanan dengan membayar tunai adalah bukan dua akad yang digabung menjadi satu. Akadnya dilakukan dengan bertahap dimana konsumen memesan makanan dengan cara berhutang dahulu kepada driver, dan konsumen memberikan kepercayaan kepada driver untuk memesan makanan, lalu driver berhak mendapat ujrah/upah atas jasanya.

Pesan makanana melalui ojek online tidaklah dilarang apabila :
1. Makanan yang dipesan adalah halal
Umat islam selalu diperintahkan untuk mengonsumsi makanan dan minuman halal. Dalam hal ini sudah menjadi paten bagi umat muslim untuk selalu mengonsumsi makanan dan minuman yang baik dan halal.
2. Makanan yang dipesan jelas.
Transaksi dalam islam melarang jual beli yang mengandung gharar/ketidakjelasan. Pada aplikasi ojek online sudah tertera dengan jelas nama produk, harga dan fotonya. Sehingga tidak ada unsur gharar atau ketidakjelasan didalamnya.
3. Tidak mengandung riba
Memesan makanan dalam aplikasi ojek oline ada dua cara, yang pertama dengan top up dan memesan terlebih dahulu dengan menggunakan uang driver, baru membayar saat sudah sampai. Keduanya tidak mengandung unsur riba, sebagaimana telaah yang telah dielaskan diatas.

Kesimpulan dari hal diatas ialah, akad pada aplikasi pesan makanan ojek online tidak termasuk ke dalam uqud murakkabah. Uqud murakkabah merupakan gabungan beberapa akad dalam satu transaksi ketika pelaksanaanya dengan mengajukan beberapa syarat. Akad yang terjadi pada aplikasi ini bukan gabungan melainkan akad yang bertahap atau akad yang terjadi secara terpisah. Adanya akad wakalah bil ujrah dan qardh memudahkan konsumen dalam jual beli. Konsumen tidak perlu susah-susah membayar ke penjual, sedangkan untuk merchant akan mendapatkan keuntungan dengan meluasnya jangkauan penjualan, serta driver bisa mendapatkan penghasilan atas jasanya. Tidak ada satupun pihak yang terdzalimi, karena semua telah mendapat haknya masing-masing dengan adil. Wallahu’alam.

Chetrine Alya Rinaima
Chetrine Alya Rinaima
Mahasiswa Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru