33.1 C
Jakarta

Perspektif Perempuan: Permendikbud 30 2021 Salah Frasa atau Pemahaman?

Artikel Trending

KhazanahPerempuanPerspektif Perempuan: Permendikbud 30 2021 Salah Frasa atau Pemahaman?
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com – Berita kini sedang dihebohkan oleh Peremendikbud 30 2021 atau Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi ramai ditanggapi oleh sejumlah kalangan.

Permendikbud ini dinilai bagi sebagaian orang melegalkan zina, dikarenakan ada pasal mengenai consent atau persetujuan, padahal Permendikbud ini memiliki fokus utama untuk melindungi korban kekerasan seksual yang berperspektifkan korban. Menurut pegiat hak asasi manusia (HAM), Nisrina Nadhifah (27), belum ada peraturan yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban.

Peraturan Menteri yang terdiri dari 58 pasal ini diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu. Nadiem menegaskan, aturan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap civitas akademika dalam mewujudkan pembelajaran yang aman.

“Tidak ada pembelajaran tanpa rasa aman. Dan ini merupakan kenapa di dalam perguruan tinggi kita, kita harus mencapai suatu ideal yang lebih tinggi dari sisi perlindungan daripada masyarakat di dalam perguruan tinggi kita, baik itu dosen, mahasiswa, maupun semua tenaga kependidikan di dalam lingkungan kampus,” ujar Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Poin yang menjadi banyak pertanyaan adalah tentang consent berhubungan pihak pro mengatakan bahwa consent dibutuhkan untuk melindungi korban kekerasan seksual. Sementara pihak kontra mengatakan bahwa penyematan consent justru melindungi aktivitas perzinaan.

Dipasal 5 Permendikbud ada beberapa frasa consent, seperti “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban” atau “membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban”.

Frasa ini dianggap sebagai bentuk melegalkan zina, dengan berhubungan mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak padahal belum ada pernikahan yang sah. Padahal consent hanya bisa diberikan apabila seseorang benar-benar memahami berbagai risiko dari situasi yang sedang dihadapinya. Seseorang yang dibohongi atau diancam untuk bersedia melakukan hubungan seksual tidak bisa dianggap telah memberikan persetujuan.

Consent dalam konteks ini dibutuhkan untuk memecah ketimpangan relasi kuasa, karena, kenyataan yang terjadi sebelumnya “persetujuan” justru bukan disuarakan oleh korban sendiri, melainkan orang lain bahkan si pelaku. Di media cukup sering kita membaca berita kekerasan seksual yang berlangsung bertahun-tahun: antara dosen terhadap mahasiswa, kiai terhadap santrinya, orang tua terhadap anaknya, dan lain-lain.

Dalam situasi itu sering kita temukan komentar publik: “kalau sudah bertahun-tahun, itu bukan perkosaan namanya, tapi udah keenakan”. Komentar tersebut menjadi bukti empiris bahwa consent itu tidak dipegang oleh korban, tetapi para komentator itu. Belum lagi beban pembuktian kekerasan seksual kepada korban yang membuat pelaku sangat sulit untuk dihukum karena si korban berada di bawah tekanan kuasa orang lain.

BACA JUGA  Meneladani Kesetaraan Gender dari Fatimah az-Zahra

Hal seperti inilah yang sebenarnya ingin dilindungi oleh Permendikbud, pasalnya banyak kejadian kekerasan seksual yang terjadi dalam rentan waktu yang lama. Belum tentu aktivitas itu mendapat Persetujuan yang sesungguhnya. Bisa saja karena adanya ancaman dari orang yang biasanya memiliki power sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Permendikbud diharapkan bisa menjadi payung hukum dalam hal seperti ini.

Dalam Kumparan yang ditulis oleh Frady Nagara consent berguna untuk membedakan mana yang merupakan tindakan kekerasan seksual dan mana yang bukan. Sehingga, tanpa ada pernyataan persetujuan dari korban, kegiatan seksual itu secara otomatis dikategorikan sebagai kekerasan seksual.

Bagaimana jika persetujuan itu dilontarkan karena korban ditekan pelaku? PPKS telah mengantisipasi lewat pasal 5 [3] bahwa consent dapat diabaikan ketika korban sedang berada di bawah ancaman pelaku. Artinya, tindakan dari pelaku tetap dapat dianggap sebagai kekerasan seksual. Kondisi ini memungkinkan karena pijakan definisi kekerasan seksual yang digunakan mengakui “ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender”.

Tapi bagi Sebagian orang yang menentang Permendikbud menurutnya, menentang konsep consent dalam PPKS yang dianggap mengandung “legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas”. Permendikbud tersebut dianggap mengatur tentang pola perilaku seksual yang diangkat dari konsep Barat yaitu sexual consent agreement, yang budayanya jelas berbeda.

Dari uraian di atas, bahwa dalam hakikatnya ada tim pro dan kontra dalam setiap kebijakan yang akan diambil termasuk persoalan Permendikbud ini. Tapi menurut saya Permendikbud ini memiliki tujuan yang baik dalam melindungi korban kekerasan seksual baik laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi ada frasa yang membuat pemahaman menjadi berbeda. Sehingga ini bukan lagi soal tujuan yang dibahas tapi malah Frasa dan pemahaman masing-masing individu.

Pada intinya tanggapan dari munculnya Permendikbud ini, sebaiknya dikaji lagi. Sebagai pembaca juga harus cermat dan membaca ulang kalimat consent yang dimaksud apa, agar frasa tidak lagi mengecohkan maksud. Pada intinya tujuannya baik, bukan untuk melegalkan zina dengan adanya persetujuan untuk berhubungan seks, karena tidak di benarkan juga dalam Islam. Tapi Permendikbud bisa menjadi usaha untuk mengurangi kekerasan seksual terutama di lingkup Pendidikan.

Annisa Diana Putri
Annisa Diana Putri
Anggota Puan Menulis

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru