Harakatuna.com. Jakarta-DPR belum menindaklanjuti permintaan pemerintah untuk memberikan pandangan terkait rancangan Peraturan Presiden (Perpres) pelibatan TNI menangani terorisme. Alasannya, DPR masih memasuki masa reses.
“Jadi surat dari pemerintah terkait permohonan konsultasi dalam rangka draf perpres pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme tersebut belum dibicarakan,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada Medcom.id, Rabu, 3 Juni 2020.
Dia memperkirakan rancangan perpres tersebut baru dibahas pada masa sidang yang akan datang. “Saat ini posisinya masih di meja pimpinan DPR,” ungkap dia.
Wakil Ketua MPR itu mengaku setuju jika TNI ikut menanggulangi terorisme. Sebab, Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur soal operasi militer selain perang.
Namun dalam penanggulangan terorisme ini, skema peran dan tugas TNI harus mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kehadiran TNI hanya bersifat perbantuan.
“Tugas dan peran TNI yang paling pas ialah melapis Polri melalui operasi perbantuan dalam peristiwa terorisme tertentu, terutama dimana kekuatan Polri sendiri dipandang tidak cukup atau diperlukan akselarasi tertentu,” ujar dia.