32.9 C
Jakarta

Perpres Penanganan Terorisme oleh TNI Mangkrak di Meja DPR

Artikel Trending

AkhbarNasionalPerpres Penanganan Terorisme oleh TNI Mangkrak di Meja DPR
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta-DPR belum menindaklanjuti permintaan pemerintah untuk memberikan pandangan terkait rancangan Peraturan Presiden (Perpres) pelibatan TNI menangani terorisme. Alasannya, DPR masih memasuki masa reses.

“Jadi surat dari pemerintah terkait permohonan konsultasi dalam rangka draf perpres pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme tersebut belum dibicarakan,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada Medcom.id, Rabu, 3 Juni 2020.

Dia memperkirakan rancangan perpres tersebut baru dibahas pada masa sidang yang akan datang. “Saat ini posisinya masih di meja pimpinan DPR,” ungkap dia.

Wakil Ketua MPR itu mengaku setuju jika TNI ikut menanggulangi terorisme. Sebab, Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur soal operasi militer selain perang.

BACA JUGA  Jamaah Ansharu Syariah Bantah Densus 88 Soal Terlibat Terorisme

Namun dalam penanggulangan terorisme ini, skema peran dan tugas TNI harus mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kehadiran TNI hanya bersifat perbantuan.

“Tugas dan peran TNI yang paling pas ialah melapis Polri melalui operasi perbantuan dalam peristiwa terorisme tertentu, terutama dimana kekuatan Polri sendiri dipandang tidak cukup atau diperlukan akselarasi tertentu,” ujar dia.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru