Harakatuna.com. Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama dengan MFAT (Ministry of Foreign Affairs & Trade) Selandia Baru berkomitmen bersama-bersama melakukan penanggulangan terorisme. Hal ini mereka sampaikan melalui pertemuan kedua Kelompok Kerja Gabungan (Joint Working Group) Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dan Ekstremisme Berbasis Kekerasan.
“Pertemuan kedua Joint Working Group ini menunjukkan komitmen kita untuk memperkuat upaya penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan,” jelas Kepala BNPT Komjen Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel, dalam keterangannya terkait pertemuan bilateral antara BNPT dan MFAT Selandia Baru pada Kamis (30/5/2024).
Rycko mengatakan, ada empat agenda dalam pertemuan Joint Working Group tersebut, di antaranya perkembangan situasi ancaman terorisme dan ekstremisme berbasis keamanan di tingkat domestik dan prioritas penanganannya, perkembangan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Selandia Baru dalam penanggulangan terorisme, dan prioritas di tingkat regional dan multilateral.
“Hal-hal yang menjadi sorotan adalah kedua negara memiliki perhatian yang sama terhadap isu radikalisasi online yang menargetkan para pemuda, sepakat bahwa ketahanan masyarakat merupakan aspek penting dalam upaya penanggulangan terorisme, serta berkomitnen untuk melanjutkan berbagai kerja sama di tingkat regional dan multilateral,” jelasnya.
Sementara itu, Duta Besar Penanggulangan Terorisme Selandia Baru, Paula Wilson, mengapresiasi keberhasilan berbagai inisiatif Indonesia dalam upaya penanggulangan terorisme dan memandang Indonesia sebagai mitra penting.
“Kami mengapresiasi keberhasilan berbagai inisiatif Indonesia dan memandang Indonesia sebagai mitra penting dalam penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan pemerintah Selandia Baru telah menyepakati perpanjangan arrangement tentang penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan pada Desember 2023 lalu.
Pertemuan ini merupakan implementasi arrangement tersebut sebagai mekanisme kedua negara untuk saling berbagi informasi, pengalaman dan praktik terbaik dalam penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan.