26.7 C
Jakarta

Perempuan Punya Hak Jum’atan?

Artikel Trending

Asas-asas IslamIbadahPerempuan Punya Hak Jum’atan?
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Solat jum’at merupakan solat yang diwajibkan kepada umat laki-laki yang berdomisili di suatu daerah. Berkaitan dengan jumlah minimal orang yang solat jum’at secara berjamaah, di dalamnya masih sarat dengan diferensiasi pendapat hukum (ikhtilaf). Imam an-Nakho’i menganggap sah solat jum’at yang dilakukan antara seorang imam dan makmum; Imam ibnu Hazm berpendapat cukup dengan satu orang saja (tidak perlu dilaksanakan secara berjamaah); menurut Imam Abi yusuf, Muhammad, dan Imam Laits, cukup dua orang ditambah seorang imam; Imam Abu Hanifah dan Imam ats-Tsauri, cukup tiga orang ditambah imam; Imam Ikrimah, cukup dengan tujuh orang; Imam Rabiah, sembilan orang; Imam Malik, 12 orang; Imam Ishak, 12 orang selain imam; menurut satu riwayat dari Imam Malik yang diriwayatkan oleh Imam ibnu Habib, 20 orang; menurut riwayat lain dari beliau (Imam Malik), 30 orang; Imam asy-Syafi’I, 40 orang sebagaimana yang dikatakan khalifah Umar bin Abdul Aziz dan sekelompok ulama yang lain; menurut satu riwayat dari Imam Ahmad, 50 orang; riwayat lain dari Imam Ahmad yang diriwayatkan oleh Imam al-Mazary, 80 orang; dan menurut pendapat terakhir, sholat jum’at dianggap sah apabila dilakukan oleh banyak orang laki-laki tanpa hitungan.

Sedangkan alasan perempuan tidak diwajibkan untuk melakukan solat jum’at -selain karena didasarkan pada hadis- adalah sebagai bentuk tindakan preventif dari berkumpul dengan laki-laki. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Imam Nawawi di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab IV/484

ولا تجب علي المرأة لما روى جابر قال ” قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فعليه الجمعة الا على امرأة أو مسافر أو عبد أو مريض حديث جابر رواه أبو داود والبيهقي” ولانها تختلط بالرجال وذلك لا يجوز

BACA JUGA  Jelang Pemilu, Baca Doa Ini Agar Diberi Pemimpin Yang Amanah

Solat Jum’at tidak diwajibkan bagi perempuan berdasarkan hadits riwayat Jabir ra, ia berkata “Rasulullah Saw bersabda: ‘Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya solat jum’at kecuali bagi perempuan, orang bepergian, hamba dan orang sakit’ (HR. Abu Daud dan Baehaqi).” Dan karena solat jum’at bagi perempuan akan mengakibatkan campur baur antara laki-laki dengan perempuan.

Kendati demikian, seandainya perempuan melakukan solat jum’at maka solatnya dianggap absah dan tidak perlu melaksanakan solat dhuhur karena sudah dicukupkan dengan solat jum’atnya. Hal ini diungkapkan oleh Sayyid Ba’alawi al-Hadlrami di dalam kitabnya:

يجوز لمن لا تلزمه الجمعة كعبد ومسافر وامرأة أن يصلي الجمعة بدلاً عن الظهر وتجزئه، بل هي أفضل لأنها فرض أهل الكمال، ولا تجوز إعادتها ظهراً بعد حيث كملت شروطها، كما مر عن فتاوى ابن حجر، خلافاً لش، وكما يأتي عن ي ج أيضاً

Diperkenankan untuk melaksanakan solat jum’at sebagai pengganti solat dhuhur bagi mereka yang tidak diwajibkan solat jum’at seperti budak, musafir, dan perempuan, bahkan shalat jum’at lebih baik karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat dhuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna. (Bughyah al-Mustarsyidin, 1/124)

Oleh sebab itu, kita tidak perlu mengutamakan laki-laki dengan alasan dia selalu solat jum’at yang disertai dengan iming-iming pahala yang melimpah, mulai dari bersiap-siap untuk pergi solat jum’at hingga pulang jum’atan. Kita diciptakan setara dengan beragam fungsi dan peran. Seharusnya pengurus masjid juga memberikan hak perempuan sebagaimana kaum laki-laki yakni ruangan khusus untuk perempuan agar bisa menghindari alasan campur baur (ikhtilath) sehingga ia bisa melaksanakan solat jum’at. Dengan begitu, perempuan bisa mengambil haknya.

As’ad Humam, Santri Ma’had Aly, Marhalah Tsaniyah, Situbondo

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru