25.6 C
Jakarta
Array

Perbedaan Antara Al-Qur’an dan Mushaf

Artikel Trending

Perbedaan Antara Al-Qur’an dan Mushaf
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Perbedaan Antara Al-Qur’an dan Mushaf

Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim pasti lebih banyak terpengaruh istilah-istilah islami yang pada akhirnya menjadi bagian dari bahasa Indonesia. Sayangnya tidak semua kata-kata serapan tersebut ditransfer maknanya secara utuh. Hal ini berakibat pada kata serapan yang menjadi tidak sesuai ataukurang tepat dengan esensi yang dimaksud dalam bahasa sumber. Sebut saja kata‘Al-Quran’ dan kata‘Mushaf’. Dua istilah ini memiliki perbedaan sangat tipis yang tidak banyak diketahui oleh khalayak ramai. Bahkan masih banyak yang menganggap Al-Quran itu adalah mushaf.

Para ulama memiliki berbagai macam versi dalam mendefinisikan Al-Quran. Salah satu yang paling komprehensif dan disepakati oleh ulama dan pakar ushul ialah definisi yang termuat dalam kitab al-Tibyaan karya al-Shabuni,

yaitu ‘Kalam Allah yang diturunkan bagi Nabi Muhammad penutup para nabi melalui perantara Jibril yang tertulis dalam mushaf-mushaf dan sampai pada kita melalui jalur mutawatir yang membacanya dinilai ibadah dan urutannya dimulai dari surah Al Fatihah hingga surah Al Nas’. Sedangkan mushaf adalah ‘suatu lembaran-lembaran terjilid yang menghimpun ayat-ayat suci Al-Quran secara urut dan utuh’.

Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri mengartikan mushaf sebagai ‘bagian naskah Al-Quran yang bertulis tangan’. Penamaan mushaf bagi buku jilidan yang menghimpun ayat-ayat Al-Quran ini sebenarnya sudah ada sejak era awal Islam. Ada silang pendapat mengenai orang yang memberi nama mushaf. Dalam kitab al-Mashahif  karya al-Sajistani ada riwayat bahwa Nabi saw sendiri pernah menyebutkan redaksi mushaf. Menurut al-Suyuthi dalam Mu’tarak al-Aqraan juga al-‘Askari dalam al-Awaail, orang yang mencari nama mushaf adalah Abu Bakar al-Shiddiq. Sedangkan dalam pandangan al-Zarkasyi dalam kitab al-Burhaan, saudara kandung Abdullah bin Mas’ud yang bernama ‘Utbah bin Mas’ud-lah yang mengusulkan nama mushaf.Terlepas dari perbedaan pendapat tentang siapa pertama kali yang menamainya, mushaf merupakan nama yang sudah ada sejak abad pertama perkembangan Islam.

Dari sini bisa diperbandingkan bahwa Al-Quran bukan berbentuk material sedangkan mushaf itu material. Riilnya, Al-Quran itu tidak bisa disentuh dan yang dapat disentuh itu mushaf. Lebih jelasnya, yang dibaca itu Al-Quran melalui media berupa mushaf. Namun kesalahan pemahaman ini sudah menjadi kesalahan umum. Orang yang berhadas kecil tidak diperkenankan memegang mushaf namun diperbolehkan membaca Al-Quran. Sedangkan siapapun yang berhadas besar dilarang membaca Al-Quran lebih-lebih lagi menyentuh mushaf. (Ali Fitriana)

 

 

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru