25.3 C
Jakarta

Penolakan Gereja dan Pentingnya Koeksistensi Damai Antar-Agama

Artikel Trending

KhazanahOpiniPenolakan Gereja dan Pentingnya Koeksistensi Damai Antar-Agama
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.comAda anekdot yang mengatakan bahwa di Indonesia, lebih mudah membangun tempat hiburan (klub malam atau karaoke) ketimbang membangun tempat ibadah kaum minoritas. Entah darimana anekdot itu berasal, namun harus diakui ada benarnya juga. Kesulitan kaum minoritas, terutama Nasrani dalam membangun sarana ibadah (gereja) seolah telah menjadi cerita klasik dan klise di negeri ini.

Dan, cerita klise itu kembali terulang. Bahkan, kali ini lebih sensasional. Adalah Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang menolak memberikan ijin pembangunan gereja di wilayahnya. Bahkan, keduanya menandatangani poster deklarasi penolakan pembangunan gereja. Satu tindakan yang tentu menodai muruah jabatan kepala daerah.

Dalam konteks yang lebih luas, alias tidak hanya fokus pada lingkup Cilegon, penolakan pembangunan gereja umumnya disebabkan oleh setidaknya tiga hal. Pertama, adanya sikap curiga, takut, dan benci terhadap entitas agama yang berbeda di lingkungannya. Sindrom kecurigaan, ketakutan, dan kebencian terhadap umat Kristen ini harus diakui masih cukup kuat di kalangan umat Islam.

Alhasil, tidak sedikit umat Islam yang menganggap umat Kristen sebagai musuh baik secara teologis maupun sosiologis. Musuh teologis dalam artian keberadaan umat Kristen di lingkungannya dikhawatirkan akan menggoyahkan imat. Sedangkan musuh sosiologis, dalam artian keberadaan gereja dianggap merebut ruang publik yang selama ini didominasi oleh kelompok Islam.

Kedua, masih berakar kuatnya sindrom mayoritanisme. Yakni sebuah sikap kelompok mayoritas yang mengklaim diri sebagai penguasa dan harus dituruti kehendak dan kepentingannya oleh kaum minoritas. Sindrom mayoritanisme ini cenderung tidak memberikan ruang bagi kaum minoritas untuk mengartikulasikan hak dan kebebasannya di ruang publik. Ironisnya, sindrom mayoritanisme ini ada di nyaris semua agama.

Ketiga, adanya pembiaran atau malah dukungan dari otoritas pemerintahan terhadap aksi-aksi penolakan pembangunan gereja. Kasus di Cilegon hanyalah puncak dari fenomena gunung es dukungan kepala daerah terhadap aksi penolakan pembangunan gereja. Di sejumlah wilayah lain, hal serupa terjadi namun kerap luput dari sorotan media massa.

Koeksistensi Damai di Ranah Teologis dan Sosiologis

Penolakan pembangunan gereja sebagai wujud dari praktik intoleransi ialah hal yang mengkhawatirkan. Indonesia ialah negara majemuk baik dari sisi kebudayaan maupun keagamaan. Kemajemukan itu bisa jadi modal membangun bangsa. Namun, kemajemukan juga bisa menjadi ancaman bagi bangsa jika kita salah mengelolanya.

BACA JUGA  Metode Ilmiah Ibnu Al-Haytsam untuk Menangkal Hoaks, Bisakah?

Lebih spesifik, terkait relasi Islam-Kristen di Indonesia yang kerap diwarnai gesekan, kita memerlukan apa yang disebut sebagai koeksistensi damai. Koeksistensi damai secara sederhana dapat diartikan sebagai kesediaan dari dua atau lebih pihak yang berbeda identitas dan latar belakang untuk hidup bersama, secara berdampingan, dan harmonis. Koeksistensi damai juga diartikan sebagai sebuah komitmen untuk berbagi ruang publik secara adil dan setara antar-kelompok yang berbeda.

Koeksistensi damai ini kiranya juga harus mengejawantah dalam konteks teologis maupun sosiologis. Di ranah teologis, koeksistensi damai kiranya mewujud pada sikap menghormati keimanan dan keyakinan agama lain. Dengan demikian, kita tidak akan mudah curiga, takut, apalagi benci terhadap ajaran, simbol, atau komunitas agama lain di sekeliling kita.

Koeksistensi damai dalam lingkup teologis ini sangat penting dikembangkan umat Islam. Tersebab, masih banyak muslim yang mispersepsi dengan ajaran agama lain, terutama Kristen. Misalnya, masih ada anggapan yang meyakini Salib sebagai rumah jin dan setan. Atau mencurigai gereja sebagai pusat kristenisasi yang menyasar umat Islam.

Sedangkan di ranah sosiologis, koeksistensi damai antar-agama diwujudkan ke dalam komitmen untuk berbagai ruang publik secara adil dan setara. Artinya, setiap pemeluk agama diberikan hak dan kebebasan untuk mengekspresikan identitas keagamaan. Termasuk mendirikan sarana ibadah, sekolah keagamaan, dan menggelar acara keagamaan secara umum.

Koeksistensi damai di ranah sosiologis dibangun di atas kesadaran bahwa ruang publik ialah milik bersama antar-kelopmok agama yang berbeda. Tidak boleh ada kelompok yang atas nama mayoritas mendominasi ruang publik dan menegasikan hak kaum minoritas. Ranah sosiologis, identitas keagamaan idealnya senantiasa didialogkan, dikompromikan, sekaligus dinegosiasikan.

Kasus penolakan pembangunan gereja di Cilegon ialah bukti lemahnya koeksistensi damai antar-agama. Sayangnya, pemerintah daerah yang seharusnya menjadi penengah justru secara terbuka menunjukkan keberpihakannya pada praktik intoleran. Di titik ini, perlu ada sanksi tegas bagi pemimpin daerah yang meng-endorse praktik-praktik intoleransi kepada kaum minoritas. Tanpa sanksi tegas, kejadian serupa akan terus terulang.

Di saat yang sama, kita perlu membangun koeksistensi damai antar-agama. Kesadaran untuk berbagi ruang publik secara adil dan setara ini penting untuk memastikan tidak ada kelompok agama yang mengalami diskriminasi apalagi persekusi.

Nurrochman
Nurrochman
Alumnus Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru