28.4 C
Jakarta

Pengumuman dan Klarifikasi Pemenang Lomba Resensi Nasional

Artikel Trending

Dari RedaksiPengumuman dan Klarifikasi Pemenang Lomba Resensi Nasional
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Alhamdulillah, Lomba Resensi Buku Nasional “Menakar NKRI Bubar” karya Ahmad Khoiri dkk sudah selesai. Segenap panitia lomba mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang mengirimkan naskah. Selama 12 hari masa penilaian, 16-27 April, juri sudah menentukan 5 pemenang: Juara I, II, III, Harapan I, dan Harapan II. Berdasarkan rapat pada Selasa (20/4), panitia lomba memutuskan bahwa pengumuman pemenang akan dilakukan secara formal, tidak saja melalui website belaka. Diputuskanlah kemudian, bahwa pengumuman tanggal 28 April akan digelar melalui Zoom Meeting.

Berdasarkan penilaian juri melalui kriteria penilaian (Pemahaman Isi Buku, Ketajaman Analisis Terhadap Isi Buku, Penggunaan EYD/diksi yang Baik dan Benar, dan Orisinalitas), dan mempertimbangkan publikasi yang berhasil dilakukan peserta di media regional/nasional sebagai nilai tambah, diputuskanlah pemenang sebagai berikut:

  • Juara I: Habibullah – “Kemungkinan Indonesia Bubar”
  • Juara II: Sam Edy Yuswanto – “NKRI Perlu Peneguhan Pilar Kebangsaan”
  • Juara III: Oscar Maulana – “Politik Islam Negara, Radikalisme, dan Separatisme”
  • Juara Harapan I: Muhammad Itsbatun Najih – “NKRI Selama-lamanya”
  • Juara harapan II: M Taufik Kustiawan – “Ancaman Kontestasi Politik Islam”

Tentu, syarat dan ketentuan berlaku. Semua pemenang lomba berhak mendapatkan hadiah dengan tetap mengacu kepada regulasi yang ada. Keputusan juri final dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Dan berdasarkan keputusan panitia, secara resmi, dan dengan pertimbangan final, Juara I atas nama saudara Habibullah, terdiskualifikasi.

Klarifikasi

Panitia lomba membuat grup WhatsApp untuk para finalis. Semua peserta yang mendapat link grup dari panitia, maka yang bersangkutan adalah peserta yang dipilih oleh panitia dengan naskah-naskah terbaiknya. Itu sebabnya panitia menggunakan link undangan, tidak dengan cara memasukkannya ke grup langsung. Panitia mengantisipasi peserta yang sekadar menyumbang naskah lalu membiarkannya hingga terdengar ia menang atau tidak, lalu menuntut. Itu artinya tidak niat.

Pada Sabtu, 24 April 2021, semua peserta mendapat undangan. Buktinya jelas. Peserta yang mendapat link grup undangan tidak bisa menyangkal fakta tersebut. Namun, panitia lomba tidak memaksa peserta lomba untuk membalas chat. Panitia juga tidak menjadikan grup WhatsApp sebagai syarat atau patokan utama pemenangan. Di tangan panitia, hitungan nilai dan pemenang sudah ditentukan. Mau ikut grup atau tidak, poinnya adalah wajib hadir saat pengumuman. Meski tidak tertulis secara eksplisit di poster, kehadiran tersebut adalah keniscayaan. Itu di antara syarat dan ketentuan berlaku dari panitia.

Ada semacam upaya pemberian klaim sepihak dari yang bersangkutan, yakni saudara Habibullah, bahwa beliau didiskualifikasi hanya karena tidak mengikuti grup. Tentu itu perlu diluruskan, karena informasi yang tidak imbang telah mencitraburukkan keredaksian Harakatuna secara umum. Karena itu, ada sejumlah poin klarifikasi dari Panitia Lomba Resensi Buku Nasional mengenai diskualifikasi terhadap saudara Habibullah, yaitu sebagai berikut:

  1. Keputusan diskualifikasi terhadap saudara Habibullah merupakan keputusan kolektif instansi, bukan keputusan personal. Sehingga, keputusan tersebut tidak bisa berubah, atau dipaksa berubah, dengan menegosiasi secara personal panitia lomba.
  2. Keputusan diskualifikasi ini bukanlah penahanan hadiah kepada yang bersangkutan, melainkan pengguguran sebagai juara itu sendiri. Karena gugur, maka pemberian hadiah juga gugur secara otomatis, bukan karena ditahan oleh panitia sebagaimana yang dituduhkan oleh yang bersangkutan.
  3. Saudara Habibullah menyangkal, bahkan penyangkalan tersebut beliau perkuat dengan sumpah, bahwa yang bersangkutan menerima undangan link dari panitia. Sementara, panitia memiliki bukti super akurat bahwa undangan tersebut sudah masuk tetapi tidak ada respons apa pun dari yang bersangkutan, meski pesan undangan sudah terbaca, dibuktikan dengan centang biru. Penyangkalan tersebut seolah menyudutkan panitia lomba sebagai pihak yang tidak profesional. Beliau menegasikan bukti yang sudah nyata ada.
  4. Status penganuliran juara terhadap saudara Habibullah sifatnya gugur secara otomatis. Ia tidak karena ditahan (sebagaimana di poin 2), tidak karena diambil oleh panitia, serta tidak karena diganti ke pemenang lain. Dengan kata lain, panitia memutuskan bahwa Juara I tidak ada: gugur.
  5. Kasus ini murni antara panitia lomba yang dibentuk Harakatuna dengan saudara Habibullah secara individu, karena yang bersangkutan tidak berangkat atas nama instansi manapun. Karena itu, orang lain sama sekali tidak mempunyai hak untuk menyanggah, mencibir, menghina, dan sebagainya, karena selain tidak ada hak, mereka tidak mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Lebih-lebih, informasi yang didapatkan hanya sepihak, yakni dari yang bersangkutan.
  6. Redaksi Harakatuna (bukan hanya panitia lomba) menyayangkan orang lain ikut intervensi penganuliran ini, bahkan beberapa di antaranya dengan mengungkit-ungkit masing-masing personal redaktur, padahal tak tahu duduk perkaranya, lalu menghujat dengan tuduhan yang tidak proporsional.
  7. Sejak awal, panitia proaktif dalam acara pengumuman pemenang lomba tersebut. Mulai dari penyeleksian naskah, penilaian, penentuan, dan akomodasi yang di antaranya ialah membuatkan grup sebagai wadah komunikasi. Meski tidak diwajibkan secara eksplisit, keikutsertaan ke dalamnya merupakan bukti riil tentang keseriusan dan kesiapan akan menang-kalah yang akan terjadi.
  8. Sama sekali panitia tidak bermaksud merugikan pihak tertentu, apalagi berniat merugikan saudara Habibullah. Penganuliran diambil berdasarkan keputusan kolektif para panitia lomba dan redaksi Harakatuna secara institusional.
  9. Panitia bekerja profesionalisme di atas sektarianisme. Adalah tidak elok membawa-bawa pihak luar yang oleh yang bersangkutan dianggap bisa kuasa mengintervensi keputusan tersebut, apalagi membawa instansi dan otoritas tertentu. Profesionalitas institusional lebih dikedepankan dalam hal ini daripada sektarianisme atas nama wilayah, bahasa, atau ketokohan sekalipun. Bahwa misalnya ada komentar tidak mengenakkan dari mereka, boleh jadi itu karena kekurangpahaman terhadap duduk persoalan yang sebenarnya.

Demikian klarifikasi yang bisa dibuat dan dengan tegas menyatakan bahwa keputusan penganuliran Juara I adalah keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat, tanpa mengurangi rasa hormat dan permintaan maaf kepada yang bersangkutan, yaitu saudara Habibullah. Hafizhakumullah.

 

Ttd

Pimpinan Umum Harakatuna

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru