30.1 C
Jakarta

Pengasuhan Anak Pasca Penceraian, Tanggungjawab Siapa? (Bagian-II)

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamPengasuhan Anak Pasca Penceraian, Tanggungjawab Siapa? (Bagian-II)
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Istilah hadhānah dalam Islam diartikan dengam melakukan pengasuhan anak-anak yang masih kecil baik laki-laki maupun perempuan atau yang sudah besar, tetapi belum tamyīz, tanpa perintah dari padanya, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, menjaga dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya,  mendidik  jasmani,  rohani  dan  akalnya  agar  mampu  berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawabnya.

Lebih lanjut kita mencoba mendalami pengertian hadhanah dalam pandangan para ulama mazhab. Selanjutnya, kata “hadhānah” secara bahasa (etimologis) berasal dairi kata bahasa bahasa Arab (الحضانة) yang berarti mengasuh, merawat,  memeluk. (Ahmad Warson Munawir, Al-Munawir, Kamus Arab Indonesia).

Kata  hadhānah dapat pula dibaca dengan hidhānah berasal dari kata “ hidhni ” yang berarti rusuk, karena sesungguhnya hadhānah adalah menggendong anak pada rusuk ibunya. Ibrāhīm al-Bājurī, Hasyiyyah al-Bājurī ‘Ala Ibn Qāsim, sesuatu yang terletak antara ketiak dan pusar yang dipahami dari kata “hadhana al-thā’ir baidhahu, berarti seekor burung yang menghimpit telurnya (mengerami) di antara kedua sayap dan badannya.

Demikian juga jika seorang ibu membuai anaknya dalam pelukan. Atau lebih tepat jika dikatakan memelihara dan mendidik anaknya. Dalam istilah Fiqh, digunakan dua kata yang ditujukan untuk maksud yang sama, yaitu kafalah dan hadhānah. Yang dimaksud dengan hadhānah atau kaffalah dalam arti yang sederhana ialah ”pemeliharaan” atau ”pengasuhan”.

Pengasuhan Anak Pasca Penceraian

Dalam arti yang lebih lengkap adalah pengasuhan anak yang masih kecil setelah terjadinya putus perkawinan. (Amir Syarifuddin). Sedangkan pengertian hadhānah secara istilah (terminologis) adalah sebagaimana disebutkan oleh para ulama mazhab Islam berikut: Menurut Muhammad Ibn Qāsim al-Ghazī,

الحضانة شرعا حفظ من لا يستقل بامر نفسه عما يؤذيه لعدم تمييزه كطفل وكبير مجنون

Artinya: Hadhānah pada syara’ adalah memelihara orang yang belum mandiri dengan urusan dirinya dari pada perkara yang menyakitinya, karena tidak ada tamyīz (membedakan sesuatu), seperti anak-anak dan orang dewasa yang gila. Mengomentari hadhanah, Menurut Muhammad Syatta hadhanah adalah:

وهي تربية من لا يستقل أي بفعل ما يصلحه ويقيه عما يضره كأن يتعهده بغلس جسده وثيابه ودهنه وكحله وربطه في المهد وغير ذلك، والمراد بمن لا يستقل من لا يقوم بأموره كصغير ومجنون قال في الروض وشرحه: المحضون كل صغير ومجنون ومختل وقليل التمييز

BACA JUGA  Bolehkah Driver Ojol Pria Membonceng Perempuan Bukan Mahram?

Artinya: Hadhānah adalah mendidik orang yang belum mandiri dengan melakukan perbuatan yang dapat memberi kebaikan baginya dan menjaganya dari perbuatan yang memudharatkan, seperti mengurus dengan memandikan, mencuci pakaiannya, memakai minyak rambut, melepaskan dan mengikatkannya ke dalam ayunan dan selain demikian. Yang dimaksud dengan orang yang belum mandiri adalah orang yang belum bisa mengurus urusannya, seperti anak-anak dan orang gila. Berkata pengarang kitab al-Raudh dan syarahnya “orang yang dipelihara adalah orang yang masih kecil, gila, cacat pikiran dan kurang tamyīz (membedakan sesuatu).

Sedangkan Menurut Zakariyya al-Ansharī, hadhanah adalah:

الْحَضَانَة بِفَتْح الْحَاء لُغة الضَّم مَأْخُوذَة مِنْ أَحْضَنَ بِكَسْرها وَهُو الْجَنْبُ لِضَمِّ الْحَاضِنَةِ الطفْل إلَيْها وَشَرْعا ترْبِية مَنْ لَا يَسْتَقِلّ بِأمُوره بِمَا يُصْلِحه وَيَقِيهِ عَمّا يَضرّه وَلَوْ كَبيرا مَجنُونا كَأنْ يَتعَهّدهُ بِغَسْل جَسَدِه وَثيَابِه وَدَهْنهِ وَكَحْله وَرَبْط الصّغير فِي الْمهْد وَتَحْريكه لِينام.

Artinya: Hadhānah dengan fatah ha pada bahasa adalah memeluk yang diambil dari kata hadhanah dengan kasrah ha yang berarti rusuk, karena ibunya memeluk anak tersebut ke rusuknya. Sedangkan pada istilah adalah mendidik orang yang belum mandiri dengan melakukan perbuatan yang dapat memberi kebaikan baginya dan menjaganya dari perbuatan yang memudharatkan, walau dia sudah besar dan gila, seperti mengurus dengan memandikan, mencuci pakaian, memakai minyak rambut, memakai celak, mengikatnya ke dalam ayunan dan mengayunnya supaya dia tidur. Menurut Imam Jalāl al-Dīn al-Mahallī,

الْحضانَة حِفْظ منْ لَا يَسْتقلّ بأموره وَترْبِيتهُ بِما يصْلحه.

Artinya: Hadhānah adalah memelihara orang yang tidak mampu mengurus urusannya sendiri dan mendidiknya dengan sesuatu yang baik baginya.

Selanjutnya, menurut Wahbah al-Zuhailī, hadhānah adalah penyerahan tanggung jawab pendidikan anak kepada orang yang lebih mampu untuk melaksanakan pendidikan terhadap anak atau sesuatu penyerahan tanggung jawab pendidikan pengasuhan anak atau orang yang belum cakap mengurus dirinya, oleh karena belum adanya  kecakapan, seperti anak kecil atau orang dewasa tetapi gila.

Sayyid Sabiq, menyebutkan hadhānah ialah melakukan pengasuhan anak-anak yang masih kecil  laki-laki atau  perempuan  atau  yang  sudah  besar,  tetapi belum  tamyīz, mampu mengurus dirinya, menyediakan sesuatu yang menjadikan kebaikannya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya agar mampu menempuh tantang hidup serta memikul tanggung jawabnya.

Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi
Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi
Guru Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga dan Dosen IAI Al-Aziziyah Samalanga, Bireuen dan Ketua PC Ansor Pidie Jaya, Aceh.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru