33 C
Jakarta

Pengamat Sebut Radikalisme Suka Mengkafirkan dan Anti Budaya

Artikel Trending

AkhbarDaerahPengamat Sebut Radikalisme Suka Mengkafirkan dan Anti Budaya
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Banten – Ken Setiawan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center membenarkan bahwa takfiri atau mengkafirkan orang lain di luar kelompoknya dan anti budaya kearifan lokal merupakan bibit radikalisme dan cikal bakal terorisme di Indonesia. Apapun afiliasinya, selama ada bibit radikalisme itu, mereka akan berpotensi muncul sebagai tindakan teroris. ujarnya.

Menurut Ken Setiawan , dalam sistem demokrasi, mereka bebas dan dijamin undang-undang untuk berkumpul dan menyatakan pendapat, termasuk mengadakan kajian keagamaan di masyarakat.

“Para pelaku propaganda radikalisme itu juga berperan penting untuk memberi semangat pengikutnya melakukan aksi teror, apapun jenis dan bentuknya, namun yang bisa ditindak oleh aparat adalah orang atau kelompok yang sudah melakukan tindakan terorisme. Paham radikal saja belum bisa ditindak dengan terorisme. Disinilah problem utama kita di Indonesia,” tambah Ken Setiawan.

Lebih lanjut ia mengatakan, lemahnya hukum yang diberikan kepada aparat keamanan kita adalah mereka hanya bisa menindak manakala sudah melakukan tindakan teror.

Densus 88 menurut Ken paling hebat didunia dalam menindak pelaku terorisme, tapi densus belum bisa menindak di tingkat paham radikalnya sebelum melakukan aksi.

Kelehaman UU no 5 tentang tindak pidana terorisme adalah belum bisa menindak pahamnya, tapi tindakan atau aksi terorisme yang bisa ditindak. Tambah Ken.

BACA JUGA  Nilai Kebangsaan Tidak Dapat Dipisahkan dengan Nilai Keagamaan

“Jadi orang atau kelompok yang hanya mengkampanyekan negara Islam atau khilafah belum bisa ditindak dengan pasal terorisme, kecuali mereka yang sudah bergabung dalam kelompok dengan berbaiat dan melakukan latihan untuk persiapan terorisme, itu bisa ditindak dengan ‘preventif strike’ atau pencegahan keras, jadi sebelum melakukan aksi mereka sudah bisa ditangkap aparat,” jelas Ken.

Jadi Intoleransi dan paham radikal seperti takfiri dan anti budaya akan terus merajalela karena memang payung hukum di Indonesia belum mencakupnya. Paling bila mengarah kepada ujaran kebencian dan transaksi elektronik hanya bisa ditindak dengan UU ITE.

Sosialisasi pencegahan tertang radikalisme dan terorisme oleh kementrian dan lembaga, termasuk BNPT sudah sering digaungkan, namun menurut Ken masih kurang, ibarat menyalakan api, kita itu lilin, sementara kelompok radikal itu obor, jadi kita masih kalah masif. Jelas Ken.

Jumlah kelompok radikal tidak banyak, namun mereka 24 jam bergerak, sementara masyarakat yang moderat cenderung diam tidak merasa terancam dan membiarkannya sehingga ini akan terus menyebar dan semakin merajalela. Tutup Ken.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru