Harakatuna.com. Kairo – Pengadilan Mesir memerintahkan 50 orang pimpinan Ikhwanul Muslimin dimasukkan ke dalam daftar terorisme negara itu. Hal ini disebabkan oleh aksi dan gerakan kelompok IM yang kerap kali bertabrakan dengan kepentingan negara serta membuat gaduh kondisi negaranya.
Dilansir dari Egypt Independent, Kamis (28/1/2021), media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Kriminal Kairo pada Senin (25/1) waktu setempat mengeluarkan putusan untuk memasukkan 50 pemimpin Ikhwanul Muslimin dalam daftar teroris selama lima tahun mulai dari tanggal putusan.
Putusan ini memasukkan beberapa tokoh seperti Abdel Moneim Abul Fotouh, Mahmoud Ezzat, Hassan Malek, Ahmed Abdel Moneim Abul Fotouh, dan Omar al-Saidi. Pasalnya nama-nama pimpinan pimpinan Ikhwanul Muslimin ini telah mendapat teguran atas beberapa aksinya yang cenderung membuat gaduh di negara itu.
Pengadilan juga memutuskan untuk menetapkan kembali pimpinan Ikhwanul Muslimin dalam daftar kelompok terorisme selama lima tahun ke depan. Otoritas Mesir telah melarang aktivitas Ikhwanul Muslimin pada tahun 2013, ketika kelompok itu dimasukkan dalam daftar terorisme setelah menggulingkan pemerintahan mendiang Presiden Mohamed Morsi.
Pengadilan Kairo pada 18 Januari lalu memutuskan untuk menyita dana dari 89 anggota kelompok dan pimpinan Ikhwanul Muslimin yang dilarang, dan mengalihkannya ke kas negara.
Keputusan pengadilan tersebut menyangkut gugatan yang diajukan oleh Komite Inventarisasi Dana Ikhwanul Muslimin, yang meminta mereka diizinkan untuk membagikan dana ke- 89 orang tersebut.
Gugatan itu mencakup semua ahli waris mendiang presiden Mohamed Morsi yang digulingkan, mantan Pembina Tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badea, dan wakilnya, Khairat al-Shater, dan para anggota serta sekutu kelompok tersebut: Safwat Hijazi, Mohamed al-Beltagy, Mohsen Rady, Asaad Sheikha, Abd al-Rahman al-Barr, Ayman Hodhod, dan banyak lagi.