29.7 C
Jakarta

Pemerintah Tak Akan Bebaskan Napiter Sebab Corona

Artikel Trending

AkhbarNasionalPemerintah Tak Akan Bebaskan Napiter Sebab Corona
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Pemerintah memastikan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Ini artinya, pemerintah tak akan bebaskan napiter, koruptor, dan pengidar narkoba.  Sekalipun berkaitan dengan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Pasalnya, isu pembabasan narapidana sempat ramai dibicarakan media. Hal ini karena sebelumnya Menkumham telah memutuskan untuk melepaskan narapidana demi mengihndari persebaran Corona. Berklaian dengan  itu, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tak akan bebaskan napiter. Karena hal itu telah ditetapkan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012, sehingga tidak ada rencana memberi revisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Sabtu (4/4/2020).

Mahfud mengakui pada pekan lalu ada keputusan mengenai pemberian remisi dan pembebasan-pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana umum. Keputusan ini merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada menteri hukum dan HAM.

BACA JUGA  BNPT Siapkan Perangkat Countering Terrorism and Preventing Violent Extremism

Kendati demikian, pemerintah sampai sekarang tetap berpegang pada sikap pemerintah pada 2015. Pada tahun itu, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merivisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Jadi tidak ada sampai hari ini. Tidak ada rencana itu memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada,” ucap Mahfud.

Keputusan ini, kata dia, bukan tanpa dasar. Pertama, PP tersebut bersifat khusus, yakni adanya pembedaan napi dalam peraturan tersebut. Kedua, tempat napi tindak pidana korupsi sebenarnya luas atau tidak berdesak-desakan dalam sel penjara. Mahfud menilai, dengan kondisi ini mereka tidak diperlukan untuk diberi pembebasan.

“Mereka sudah bisa melakukan physichal distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus dibanding diisolasi di rumah, saya kira itu,” ucapnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru