32.9 C
Jakarta

Pemerintah Diminta Pilah Anak WNI Eks ISIS

Artikel Trending

AkhbarNasionalPemerintah Diminta Pilah Anak WNI Eks ISIS
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta – Pemerintah harus bisa memilah-milah anak-anak eks ISIS asal Indonesia, terkait wacana pemulangannya. Mereka harus diketahui sejauh mana keterlibatan dan paham-paham radikal yang telah tertanam di dirinya.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia (PAI), Arist Merdeka Sirait menyebut dibutuhkan kajian mendalam pada rencana pemulangan anak-anak eks ISIS asal Indonesia. Pemerintah harus bisa mengidentifikasi sejauh mana keterlibatan mereka pada paham-paham radikal.

“Kalaupun memang terjadi pemulangan, maka harus ada asesmen atau harus dipilah sejauh mana anak-anak ditanamkan atau tidak paham radikal,” katanya di Jakarta, Senin (17/2).

Dikatakannya, pemerintah sudah seharusnya melakukan asesmen mendalam termasuk pendataan lengkap anak-anak eks ISIS terlebih dahulu. Langkah tersebut diperlukan sehingga informasi yang didapatkan tidak hanya dari sekadar menduga-duga.

“Jangan sampai nantinya kita menganggap para anak sudah ditanamkan paham radikal, tapi ternyata tidak. Sebab anak-anak itu kan korban,” ujarnya.

Menurutnya, secara prinsip anak-anak tersebut tidak memiliki pemahaman-pemahaman seperti itu. Namun, biasanya ditanamkan oleh orangtuanya. Sehingga hal ini mereka adalah korban.

Dalam perspektif perlindungan anak, menurutnya, anak-anak eks ISIS menjadi korban orangtua mereka. Jadi harus dilindungi oleh negara.

“Dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dijelaskan, negara harus menjamin dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk yang berada dalam situasi keterlibatan terorisme,” terangnya.

Lalu dalam konteks konvensi hak anak setiap negara melarang anak dilibatkan dalam konflik bersenjata, menjadi tentara anak, melindungi anak dari eksploitasi termasuk ajaran terkait perang kepada orang lain.

“Itu dijelaskan dalam konvensi PBB sehingga anak-anak itu harus dilindungi,” katanya.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menilai langkah pemerintah dengan mempertimbangkan kasus per kasus sebelum dipulangkan adalah tepat.

“Sikap pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan ‘case by case’ dan dan hanya untuk anak umur 10 tahun ke bawah, sudah cukup mencerminkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian,” katanya.

Pemerintah Pertimbangkan Pemulangan Anak-anak Eks ISIS

Menurutnya pemerintah tidak perlu tergesa-gesa terkait kasus anak eks ISIS asal Indonesia. Pemerintah harus mempertimbangkan secara matang dan selektif nasib anak-anak di kamp-kamp tahanan ISIS di Suriah.

BACA JUGA  PBNU Minta Masyarakat Tetap Waspada Radikalisme Berwajah Stand Up Comedy

“Berdasarkan prinsip utama yang dipegang oleh pemerintah sejauh ini yaitu Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujarnya.

Selain itu, kasus tersebut juga harus berangkat dari titik tolaknya yang jelas, yakni hukum internasional. ISIS adalah gerakan transnasional berstatus aktor non-negara yang terlibat dalam berbagai aksi teror dan perang.

Karenanya, diberlakukan juga hukum internasional dari lembaga internasional sehingga pemerintah butuh “legal standing” untuk melakukan langkah pemulangan atas nasib anak-anak eks ISIS.

“Seperti dalam kasus WNI di Wuhan di mana ada keputusan dari WHO akan status virus corona sebagai ‘legal standing’-nya, pemerintah dalam hal ini perlu menunggu permintaan dari PBB,” katanya.

Willy menilai, sebelum PBB meminta negara asal untuk menerima anak-anak tersebut, UNHCR atau UNICEF adalah pihak yang bertanggung jawab.

Jadi, kata Willy, inisiatif harus datang dari dunia internasional terlebih dahulu sehingga “legal standing” jelas.

“Selain terkait kejelasan ‘legal standing’, sikap tersebut juga bisa dimaknai sebagai upaya Indonesia menyerukan kepada dunia internasional untuk menentukan kejelasan sikap atas status para kombatan ISIS yang ditahan, dan terutama nasib anak-anak mereka,” ujarnya.

Dikatakannya, kejelasan itu penting. Sebab bagaimanapun, mereka memiliki hak di mata hukum yang berlaku atas mereka.

“Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada kita untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia; demikian juga sila kedua Pancasila, menyampaikan kepada kita untuk menjunjung tinggi kemanusiaan yang dilaksanakan secara adil dan beradab,” katanya.

Senada diungkapkan kolega Willy di Komisi I, Bobby Rizaldi. Dia sangat mendukung langkah pemerintah yang akan melakukan identifikasi “profiling” terhadap anak-anak eks ISIS jika dipulangkan.

Dia menjelaskan, “profiling identification” itu merupakan langkah mengidentifikasi latar belakang bagaimana bisa berada di dalam kelompok ISIS. Setelah itu, baru dapatkan hasil apakah memang masih bisa tinggal di Indonesia atau tidak.

“Langkah itu bisa dilakukan BNPT atau lembaga negara lain yang ditugaskan pemerintah untuk hal ini,” ujarnya.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru