30 C
Jakarta

Pemerintah Akan Melakukan Normalisasi Terhadap Terorisme KKB di Papua

Artikel Trending

AkhbarNasionalPemerintah Akan Melakukan Normalisasi Terhadap Terorisme KKB di Papua
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Jakarta-Pemerintah telah memberikan label kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai teroris, berdasarkan Undang undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang undang.

Dengan penerapan tersebut, maka pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan melakukan deradikalisasi terhadap KKB di Papua.

‘Deradikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme yang telah terjadi. Tujuannya untuk menetralisir pemikiran radikalisme. Maksudnya, untuk membersihkan pemikiran-pemikiran radikalisme yang ada pada para teroris sehingga mereka bisa kembali menjadi masyarakat biasa sebagaimana masyarakat lainnya’.

“Deradikalisasi kepada tersangka itu harus dijalankan, termasuk perlindungan terhadap korban. Karena Undang undang menugaskan pada negara, sampai terjadinya proses rehabilitasi psikososial. Bahkan ada kompensasi yang harus diberikan,” kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Jumat (11/6/2021) kemarin di Hotel Horison Ultima Timika.

Terkait dengan pelebelan KKB menjadi teroris, Boy Rafli menerangkan, secara lembaga BNPT sendiri bertugas untuk melakukan pencegahan dan melakukan kegiatan yang memungkinkan situasi keberagaman di negara ini menjadi harmonis, penuh toleransi, dan hormat menghormati.

Dari tugas tersebut, maka BNPT lebih kepada tataran pencegahan.

BACA JUGA  Indonesia Perlu Bersiap Hadapi Potensi Ancaman dari Luar

“Jadi pelebelan ini lebih kepada penegakan hukum, khususnya penerapan hukum positif, karena kita sudah memiliki Undang undang tentang terorisme,” katanya.

Dari undang-undang tersebut, maka sudah sepatutnya kelompok yang sering memberikan keresahan bahkan menimbulkan korban di Tanah Papua ini kita sebut teroris.

Rumusan dalam definisi tindak pidana terorisme adalah setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional.

“Kata teroris diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan kekerasan dan keresahan, seperti kita ketahui bersama,” ujarnya.

Lebih jauh Boy mengatakan, kekerasan yang dimasudkan disini adalah kekerasan dengan penggunaan senjata api (senpi).

Dimana, kita ketahui penggunaan senpi bagi masyarakat sipil melanggar hukum yang sangat serius. Apalagi digunakan untuk melukai dan menghilangkan nyawa orang lain.

Lanjutnya, dan penanganan atau penegakan hukumnya tetapi dilakukan sebagaimana yang sudah berjalan, yakni dilakukan oleh TNI-Polri.

“Yang jadi pembeda, dulu masih dihukum dengan menggunakan hukum pidana umum. Tapi sekarang, penegakan hukumnya menggunakan Undang undang Teroris,” tegas Boy.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru