31.8 C
Jakarta

Pembelajaran Pembatasan Medsos dan Banalitas Hoaks

Artikel Trending

KhazanahPerspektifPembelajaran Pembatasan Medsos dan Banalitas Hoaks
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Situasi sosial politik nasional masih memanas. Pascapenetapan hasil suara Pemilu 2019 oleh KPU pada 21 Mei dini hari yang lalu, terjadi gelombang aksi dan insiden kerusuhan. Kondisi terparah terjadi di Jakarta dan beberepa kota seperti Sampang dan Pontianak. Polri sudah menyatakan pihak perusuh bukanlah kelompok pelaku aksi damai.

Imbas terjadinya kerusuhan, pemerintah memutuskan melakukan pembatasan media sosial sekitar tiga hari, khususnya Whatsapp dan Instagram. Tujuan utamanya untuk meminimalisasi penyebaran berita, foto, dan video hoaks yang ditujukan untuk provokasi. Polemik muncul akibat untung rugi pembatasan medsos tersebut. Selain mengganggu komunikasi dan jual beli online, pembatasan medsos dianggap mengekang hak mendapatkan dan memberikan informasi. Apapun itu, pembelajaran dapat dipetik bahwa banalitas hoaks mesti dilawan secara cerdas dan bijak melalui literasi dan implementasi. Penangkalan hoaks menjadi salah satu kunci perbaikan kualitas demokrasi.

Seputar Hoaks

Hoaks menjadi penyakit akut di era informasi. Eskalasi hoaks semakin terkendali jelang pemilu yang lalu. Kini puncak pemilu sudah berlalu, namun penyebaran hoaks tidak surut secara signifikan. Hal ini mengindikasikan ke depan hoaks akan terus menjadi ancaman.

Hoaks atau berita palsu paling dominan tersebar melalui media sosial. Van der Linden (2018) memaparkan ada lima indikator yang  biasa terdapat dalam berita palsu. Pertama, terdengar konyol untuk menjadi kenyataan.  Judul berita kerap dirancang khusus agar kita mengkliknya. Jadi, kita tidak boleh terjebak clickbait. Kedua, berhati-hati dengan konten berita politik. Berita palsu memang dibingkai untuk mewakili kepentingan kelompok tertentu. Banyak riset menunjukkan bahwa manusia lebih memperhatikan dan memproses informasi yang sepaham dengan pemikirannya.

Ketiga,  berita hoaks lebih cepat viral daripada fakta. Viral tidak selalu menjadi indikator yang baik tentang hal-hal yang penting. Konten viral yang dibagikan berulang kali sering didasarkan pada hal-hal yang tidak akurat. Keempat, verifikasi sumber dan konteks. Ciri paling mencolok dari berita palsu adalah ketiadaan sumber. Berita palsu mampu bertahan di tengah masyarakat karena kita terus-menerus dihujani informasi tersebut. Kelima, jangan terlalu percaya dengan berita yang beredar di media sosial Media sosial bukan situs berita yang terjamin kebenarannya. Media sosial memungkinkan semua orang menyampaikan informasi yang terlihat seperti hal nyata.

Konten hoaks dan penyebarannya tidak dibenarkan dalam agama. Fenomena penyebran berita palsu banyak direkam dalam Al-Quran. Misalnya pada kisah Nabi Adam dan Hawa yang teperdaya oleh berita hoaks yang disampaikan iblis tentang ‘pohon keabadian’; hingga mengakibatkan terusirnya Nabi Adam dan Hawa dari surga. Selanjutnya pada kisah Fir’aun; sang penguasa yang membuat berita hoaks dan membentuk opini publik tentang Nabi Musa yang katanya ingin mengkudeta sang penguasa dan mengusir rakyatnya. Dan masih banyak rekaman sejarah lainnya. Selama ini, orang yang menebarkan informasi palsu atau hoaks di dunia maya akan dikenakan hukum positif. Antara lain dikenakan KUHP, Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

BACA JUGA  Zakat: Jembatan Solidaritas Umat Anti-Radikalisme

Kementerian Kominfo (2017) menyatakan  bahwa, bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)“. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Upaya Penangkalan

Konten hoaks adalah musuh bersama di dunia maya. Semua pihak pernah dan berpotensi dirugikan. Bahkan kenyamanan dan persatuan bangsa juga terancam akibatnya. Upaya bersama perlu dilakukan dalam menangkal total fenomena hoaks ini.

Pertama, mengenali ciri-ciri konten hoaks sebagaimana dipaparkan di atas. Ciri-ciri lain akan berkembang seiring dengan perkembangan variasi konten hoaks itu sendiri.

Kedua, membudayakan saring sebelum sharing. Jempol mesti dilatih mengendalikan fenomena copy paste dan forward suatu informasi. Perlu dibaca dahulu meskipun sekilas. Jika ada yang janggal atau terdeteksi potensi hoaks, maka sebaiknya klarifikasi atau minimal terhenti info tersebut di diri sendiri.

Ketiga, terbiasa mempercayakan informasi pada sumber yang jelas. Kejelasan bukan masalah besar atau tidaknya institusi, melainkan jaminan kepercayaan atasnya. Penelusuran singkat dapat dilakukan dengan metode sederhana misalnya searching by google.

Keempat, menyebarluaskan pemahaman dan upaya penangkalan hoaks di atas menjadi gerakan. Tidak cukup dimengerti diri sendiri, namun harus diteruskan ke sekitarnya. Gerakan perlawanan dan penanganan mesti massif minimal semasif penyebaran konten hoaks itu sendiri.

Kelima, lawan konten negatif berita palsu dengan konten positif. Alih-alih membenci dan melawan berita palsu jangan sampai justru terjebak membuat konten berita palsu tanpa disadari. Budayakan membuat kronologi informasi dengan mencantumkan sumbernya meskipun sumbernya dari mata kepala sendiri.

Bersatu dalam produksi dan penyebaran konten postif dan benar akan membuat bangsa ini teguh dan solid. Sebaliknya, fenomena hoaks yang dibiarkan bahkan cenderung dipupuk subur akan menjadi bom waktu yang membuat kegaduhan dan kericuhan. Implikasinya tidak main-main, seperti konflik, disintegrasi bangsa, dan sejenisnya.

*) RIBUT LUPIYANTO,

Deputi Direktur  Center for Public Capacity Acceleration (C-PubliCA)

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru