28 C
Jakarta

Tata Cara Pembagian Daging Kurban yang Praktis dan Sesuai Syariat

Artikel Trending

Asas-asas IslamSyariahTata Cara Pembagian Daging Kurban yang Praktis dan Sesuai Syariat
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Ibadah kurban merupakan ibadah khusus pada bulan Zulhijjah dan hari tertentu pula mulai 10 Zulhijjah hingga hari Tasyrik. Pelaksanaan qurban hendaknya harus sempurna baik dari segi hewan dan pendistribusiannya. Apabila hewan yang telah dikurbankan, pembagiaannya sangat diharapkan sesuai dengan tuntunan syarak.

Hendaknya panitia itu mereka yang telah dibekali ilmu yang mumpuni berkaitan dengan fenomena qurban sehingga hasilnya juga bisa maksimal dan sempurna. Makanya, semestinya panitia memisahkan antara kurban sunat dan wajib sehingga prosesi pembagian berjalan lancar sesuai yang diharapkan. Apabila seekor binatang  yang telah siap dikurbankan, maka daging tersebut wajib disedekahkan dalam keadaan mentah dan boleh mudhahhi memakan sebagiannya, kecuali jika hewannya itu merupakan qurban yang dinadzarkan, para panitia atau pengurus qurban  harus disedekahkan seluruhannya. Hal ini diungkapkan dalam kitab Zubad karya Ibnu Ruslan yang berbunyi:“Wajib (dalam kurban sunnah) mensedekahkan sebagian dagingnya walaupun sedikit dan makanlah dari qurban sunnah bukan qurban nadzar.” (Syekh Ibnu Ruslan, Matan Zubad: 1: 136)

Terhadap pembagian kurban sunat ini, Imam Syafi’I ada dua pendapat, menurut fatwa beliau di Baghdad yang lebih dikenal dengan qaul qadim yakni seorang boleh makan separuh (nisfu), dan senisfu lagi diberikan untuk fakir miskin, beliau beralasan berdasarkan surat Al-Hajj: 28: “Makanlah daging qurban dan berikanlah sebagian pada orang fakir.(QS. Al Haj: 28. Sedangkan pendapat Imam Syafi’I di Mesir yang populer dengan Qaul jadidnya berpendapat bahwa hewan qurban itu sepertiga dimakan, sepertiga dihadiahkan, sepertiga disedekahkan. Argument  ini berdasarkan surat Al-Hajj ayat 36: “Makanlah sebagian dari daging qurban, dan berikanlah sebagian pada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta”.(QS. Al Hajj:36). (Tuhfatul Muhtaj: 9: 422, Nihayah Muhtaj: 8:140)

BACA JUGA  Karena Kesibukan, Bolehkah Shalat Tarawih Sendirian di Rumah?

Pendapat tentang Kurban

Sedangkan mayoritas  ulama’ bermadzhab Syafi’ berpendapat boleh makan sebagjan tidak boleh keseluruhan dengan dasar huruf min dari lafadz minha maknanya tab’idliyah (sebagian) pertimbangan lain qurban belum hasil kalau hanya menyembelih binatang kurban tanpa membagikan pada orang yang berhak menerima. Bahkan dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan Ijtihad para fuqaha’ tentang pembagian daging ini setidaknya ada tiga pendapat: pertama boleh disedekahkan seluruhnya kecuali sekedar untuk lauk-pauk kedua, boleh dimakan sendiri separuh dan disedekahkan separuh (setengah). Ketiga, sepertiga (tsulus) dimakan sendiri, tsulus dihadiahkan dan sepertiga terakhir lagi disedekahkan (Kitab Kifayatul Ahyar: 2 241)

Sementara itu, dalam proses mendistribusikan daging  ke daerah lain atau disalurkan kepada masyarakat yang sedang tertimpa bencana dalam hal ini juga terjadi dua perbedaan pendapat yang ditakhrijkan masalah naqal/pemindahan zakat. Sebagaimana disebutkan dalam Kifayatul Akhyar :”Tempat penyembelihan kurban ditempat orang berkorban. Dalam hal memindahnya terdapat dua pendapat ulama yang ditakhrij dari masalah memindah zakat dan menurut pendapat yang shahih dalam hal qurban adalah diperbolehkan.) (Kifayatul Ahkyar:2:242). Disamping itu Terkadang dipergunakan (makna) dari البائس الفقير pada orang yang tertimpa musibah bencana alam sekalipun ia bukan orang fakir). (Tafsir Qurthubi:12:49)

Beranjak dari itu, panitia qurban mampu melaksanakan amanah yang mulia ini baik terhadap kurban wajib dan sunat. Disini di samping penting kapasitas ilmu juga, pihak yang berkurban harus transparan dan jelas dalam memberikan informasi sehingga pembagian qurban terarah sesuai dengan petunjuk syariat.

 

Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi, M.Pd.
Tgk. Helmi Abu Bakar El-Lamkawi, M.Pd.
Dosen IAI Al-Aziziyah Samalanga, Aceh.

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru