32.4 C
Jakarta

Pelaku Bom Bunuh Diri Tidak Perlu Disholati

Artikel Trending

Asas-asas IslamFikih IslamPelaku Bom Bunuh Diri Tidak Perlu Disholati
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Peristiwa bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, pada Minggu (28/3) sekitar pukul 10.30 WITA atau 09.30 WIB masih diselidiki dan didalami oleh berbagai ahli. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar menggunakan jenis bom panci dalam melakukan aksinya. Listyo menerangkan pelaku merupakan teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kasus bom bunuh diri tersebut, tentunya menyisakan beberapa persoalan fikih. Salah satunya, apakah jenazah pelaku bom bunuh diri itu harus disolati sebagaimana jenazah pada umumnya? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, imam Nawawi menyebutkan di dalam kitab Syarh Muslim bahwa

وفي هذا الحديث دليل لمن يقول لا يصلى على قاتل نفسه لعصيانه وهذا مذهب عمر بن عبد العزيز والأوزاعي، وقال الحسن والنخعي وقتادة ومالك وأبو حنيفة والشافعي وجماهير العلماء: يصلى عليه

“Menurut pendapat Umar bin Abdul Aziz dan imam Al-Awza’i, orang yang meninggal dunia lantaran bunuh diri maka jenazahnya tidak perlu disolati karena ia mati dalam keadaan bermaksiat kepada Allah SWT. Sedangkan menurut imam Hasan Basri, An-Nakha’i, Qatadah, Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan mayoritas ulama bahwa mayat itu tetap wajib disolati.”

Pelaku tersebut dikatakan telah melakukan maksiat karena ia melanggar tujuan syariat yang paling utama, berupa kebebasan beragama (hifd al-din), perlindungan hak hidup (hifd al-nafs), ajaran rahmat sehingga agama ini tidak tercoreng dengan asumsi sesat dan tolol (hifd al-`aql). Substansi syariat tersebut merupakan sesuatu yang tidak diperselihkan kebenarannya oleh semua ulama bahkan semua agama. Betapa besar dosa orang yang melanggar tujuan syariat tersebut, apalagi dilakukan di depan publik.

BACA JUGA  Begini Hukum Wanita I'tikaf di Masjid pada Malam Lailatul Qadar

Dosa dalam relasi vertikal yang telah dilakukan itu tidak lebih besar daripada dosa dalam relasi horizontal. Ia membuat semua lapisan masyarakat terhenyak merasakan derita saudara kita, paling tidak saudara dalam kemanusiaan -kalau memang bukan saudara se-iman dan kalau tidak mau menyebut saudara sebangsa dan setanah air-.

Nah, berhubung negara ini sangat mengecam segala tindakan yang dapat merusak tatanan keamanan dan kenyamanan masyarakat, dan sekaligus negara syar’i yang sesuai dengan teks-teks dan tujuan-tujuan syariat, maka sudah sewajarnya kita tidak mensolati mayat tersebut dalam rangka untuk memberi pelajaran kepada masyarakat umum bahwa tindakan bunuh diri itu sangat dicela baik oleh agama ataupun asas kemanusiaan. Kalaupun berdasar asas kemanusiaan juga kita dituntut mensolatinya maka solatilah dalam keadaan sembunyi-sembunyi sekiranya manusia yang lain tidak ada yang tahu.

As’ad Humam, Mahasantri Ma’had Aly Salafiyah Syafiiyah Situbondo

 

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru