31.4 C
Jakarta

Pasukan Israel Tangkap Imam Masjid Al-Aqsa

Artikel Trending

AkhbarInternasionalPasukan Israel Tangkap Imam Masjid Al-Aqsa
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Harakatuna.com. Yerusalem – Pasukan Israel menangkap Sheikh Ekrima Sabri, presiden Dewan Islam Tertinggi dan imam Masjid Al-Aqsa. Hal ini terjadi setelah menyerbu rumahnya di Yerusalem pada Rabu (10/3) pagi waktu setempat.

Anadolu melaporkan penangkapan itu. “Pasukan pendudukan Israel mengepung rumah dan memerintahkan syekh untuk menemani mereka,” ungkap seorang kerabat Syekh Sabri. Ia menyampaikannya kepada media tanpa menyebut nama, pada Anadolu. “Pasukan Israel tidak menjelaskan alasan penangkapan itu,” ujar dia.

Pasukan Israel telah menyerbu rumah Syekh Sabri yang berusia 81 tahun beberapa kali dan memindahkannya dari Al-Aqsa. Mereka berdalih “hasutan” atas posisinya yang bertujuan melestarikan identitas Islam di Masjid Al-Aqsa.

Tahun lalu, tentara Israel memperpanjang perintah yang melarang Sheikh Sabri memasuki Masjid Al-Aqsa selama empat bulan, setelah menggerebek rumahnya. Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967.

BACA JUGA  Netanyahu Janji Serangan Darat ke Rafah, Lanjutkan Pembantaian Gaza

Rezim Zionis mencaplok seluruh kota pada 1980 dalam tindakan yang tidak konstitusional secara internasional. Selama bertahun-tahun, beribadah di Masjid Al-Aqsa terbatas bagi penduduk Yerusalem Timur dan kota-kota Arab yang diduduki Israel.

Kompleks masjid meliputi area seluas 36 hektar dan merupakan tempat suci umat Islam ketiga setelah Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Meskipun demikian, Masjid Al-Aqsa sering diserbu pemukim Yahudi dan polisi ilegal Israel, biasanya dari gerbang yang mengarah dari Buraq Wall Square.

Aksi sepihak oleh Israel itu tak pernah mendapat sanksi dari dunia internasional.

Harakatuna
Harakatuna
Harakatuna.com merupakan media dakwah berbasis keislaman dan kebangsaan yang fokus pada penguatan pilar-pilar kebangsaan dan keislaman dengan ciri khas keindonesiaan. Transfer Donasi ke Rekening : BRI 033901002158309 a.n PT Harakatuna Bhakti Ummat

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru