32.4 C
Jakarta
Array

Pandangan Richard Bonney terhadap Konsep Jihad dalam al-Qur’an

Artikel Trending

Pandangan Richard Bonney terhadap Konsep Jihad dalam al-Qur'an
Dengarkan artikel ini
image_pdfDownload PDF

Richard Bonney merupakan seorang sarjana Barat dalam bidang sejarah modern yang berminat mengkaji dunia Timur, khususnya dunia Islam.[1] Ia juga merupakan seorang pendeta[2] dan aktivis perdamaian dunia yang aktif dalam dialog antar agama dan budaya.[3] Jika umumnya sarjana Barat atau orientalis dikenal dengan citra negatif di kalangan muslim, Richard Bonney tidak demikian. Hal ini dikarenakan ia tidak mengkritik Islam, khususnya Al-Qur’an secara negatif, melainkan sebaliknya, ia justru memberi tanggapan positif, bahkan orientalis yang  berkomentar buruk terhadap Islam dikritik olehnya. 

Adapun fokus kajian Bonney di sini berputar pada perkembangan konsep jihad dalam tradisi tafsir al-Qur’an dari masa Nabi hingga munculnya terorisme global yang mengatasnamakan Islam.[4] Latar belakang ia mengkaji hal ini adalahkarena semakin negatifnya citra Islam di mata Barat pasca terjadinya serangan WTC, yang memunculkan klaim terhadap Islam sebagai agama terorisme. Di samping itu, sebagai aktivis dialog antar agama, ia merasa memiliki kapasitas serta tanggung jawab untuk mendialogkan dan menjembatani problematika tersebut. Lebih dari itu, ia juga memiliki rasa ingin tahu yang tinggi mengenai apakah al-Qur’an itu benar-benar mendorong aksi terorisme atau justru al-Qur’an disalahgunakan untuk melegalkan aksi-aksi kekerasan dengan motif kepentingan tertentu?[5] Dari sinilah ia mencoba melacak sejarah dan perkembangan praktik jihad di masyarakat serta penafsiran ulama terhadap konsep jihad itu sendiri dari masa ke masa dengan menerapkan pendekatan historis.[6]

Pada masa Nabi, konsep jihad dipraktikan sebagai bentuk perjuangan kaum muslim untuk mempertahankan agama, jiwa, dan harta dari serangan kaum musyrikin.[7] Berdasarkan telaah historis, ayat jihad turun dalam empat tahapan dan konteks yang berbeda-beda. Pertama, saat di Mekkahjihad berupa perintah menyebarkan Islam dengan damai meskipun ditentang oleh kaum kafir (QS.15:85,94). Kedua, jihad berupa anjuran melawan kaum kafir dengan argumen yang sopan dan cara yang baik(QS.16:125). Ketiga, jihad berupa perintah hijrah ke Madinah karenamemenerima perlakuan diskiminatif serta penganiayaan dari kaum musyrikin. Dalam rangka menyelamatkan diri dari persekusi dan agresi, umat Islam diizinkan untuk memerangi mereka (QS.22:39 dan QS.2:193).  Mengangkat senjata (perang) diizinkan dengan syarat dialkukan selain pada bulan Haram (QS.9:5). Keempat, perintah perang melawan kaum kafir dalam keadaan apapun hingga tidak ada lagi fitnah dan persekusi terhadap kaum muslim (QS.al Baqarah [2]: 244, QS.9: 36,5 dan QS.8: 39).[8]

Ayat yang turun secara gradual ini memicu munculnya pandangan bahwa ayat perang telah menghapus ayat-ayat yang turun sebelumnya. Pandangan ini berasal dari mereka yang setuju dengan adanya nasikh mansukh, serta memaknainya dengan dihapusnya ayat yang turun terdahulu oleh ayat yang turun belakangan. Sementara Bonney, ia tidak setuju dengan anggapan yang demikian. Baginya, jika benar begitu, maka ayat-ayat yang menganjurkan untuk sabar, memaafkan, dan toleransi justru diganti dengan ayat perang yang bernuansa kekerasan. Bibit-bibit radikalisme atas nama jihad pun mulai muncul dan digunakan untuk menjustifikasi aksi terorisme global.[9] Hal ini nampaknya serupa dengan pandangan Sahiron Syamsuddin yang menyatakan bahwa nasikh mansukh itu tidak ada. Yang ada adalah penangguhan berlakunya suatu ayat sampai pada konteks yang sesuai.

Pada akhir masa Khulafaurrasyidin, tepatnya pasca tahkim, kaum khawarij mereduksi serta memolitisasi makna jihad untuk kepentingan penyerangan kaum muslim yang tidak sepaham. Selain itu, kelompok Syi’ah ekstrem juga melakukan aksi teror dalam rangka merebut kembali kekuasaan yang lelah direbut secara ilegal oleh Muawiyah dari Ali bin Abi Thalib. Jihad yang pada awalnya bersifat defensif mulai menjadi ofensif pada masa ini. Kekerasan terjadi. Ayat al-Qur’an dijadikan justifikasi atas benar dan baiknya tindak kekerasan.[10]  

Selanjutnya, saat terjadi perang salib dan serangan Mongol, muncul aksi bersenjata yang dianggap suci dan sakral. Aksi ini dilakukan dalam rangka membela agama dari upaya pembaptisan secara paksa serta mempertahankan wilayah Islam.  Jihad pada masa ini jelas dalam bentuk defensif. Jihad berupa perang ini disetujui bahkan diwajibkan oleh para ulama, karena memang benar-benar terdesak oleh keadaan. Di samping itu, konteks yang sedang dihadapi pada masa ini mirip dengan konteks yang terjadi pada masa Nabi di Madinah, di mana umat Islam diusir, dianiaya, bahkan dipaksa keluar dari Islam. Sehingga tidak ada jalan lain untuk keluar dari masalah ini, kecuali jihad dalam bentuk perang. 

Masih pada masa yang sama, muncul  pemikiran Ibnu Taimiyah bahwa orang yang mengaku Islam tapi  tidak menerapkan hukum Islam, boleh diperangi. Konteksnya di sini adalah peperangan terhadap penguasa Mongol yang mengaku Islam, tapi menurut Ibnu Taimiyah tidak menerapkan syariat Islam sebagai dasar negaranya. Dengan demikian, jihad pada periode ini dapat dikatakan sebagai jihad defensif yang bercorak politis. Sementara itu, pada masa ini juga terdapat konsep jihad bagi kaum sufi, di mana jihad dipahami sebagai perjuangan spiritual yang ditempuh melalui proses mujahadah,riyadhoh, dan berkhalwat dalam rangka memerangi musuh yang terdapat dalam hati.[11]

Pada masa modern, konsep jihad semakin beragam. Al-Maududi dan Sayyid Quthb, tokoh pemikir pada masa ini, mengartikan jihad sebagai ideologi revolusioner yang mengubah sistem-sistem tidak islami dengan yang lebih islami. Sementara menurut Hasan al-Banna, jihad dimaknai sebagai semangat memulihkan kondisi kaum muslim yang terbelakang dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, sosial-ekonomi, politik, dan budaya. Namun di samping itu, al-Banna juga tetap mendorong jihad bersenjata jika konteksnya melawan kolonialisme[12]. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jihad pada periode ini masih dalam ranah defensif sekalaigus telah merambah lebih luaspada bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

Pada masa kontemporer, jihad dipraktikkan dalam bentuk defensif psikologis. Jadi, pada masa ini jihad selain dipraktikkan dalam bentuk perang bersenjata, juga perang psikologis -dengan menyebarkan rasa takut dan khawatir- yang digencarkan melalui aksi teror di tengah masyarakat. Adapun bentuk teror tersebut seperti bom bunuh diri yang dilakukan di tempat-tempat umum seperti hotel, gereja, bahkan masjid.[13]

Akhirnya, dalam menyikapi berbagai bentuk kekerasan yang mengatasnamakan agama, Bonney menyatakan, “Sebenarnya terorisme itu tidak ada dalam Islam. Yang ada adalah terorisme yang dilakukan oleh kaum Islamis keras.”  Di samping itu, Bonney juga menawarkan solusi untuk menanggulangi aksi terorisme dengan melakukan deradikalisasi terhadap konsep jihad serta kritik terhadap kebijakan Barat, yang  tertuang dalam bukunya, “Jihad from Qur’an to bin Laden”. Dengan tulisan tersebut diharapkan dapat meminimalisir kecurigaan serta kesalafahaman Barat terhadap Islam. Selain itu, sebagai seorang pendeta, ia memiliki peran yang strategis untuk menyampaikan hal seperti ini. Dan yang paling perlu diapresiasi adalah keberanian dan sikap kritisnya terhadap kebijakan Barat, mengingat ia sendiri adalah orang Barat. Bahkan ia juga menduga bahwa Barat ikut serta memicu terjadinya radikalisme di dunia Islam.[14]

Pesan Bonney kepada siapapun yang mengkaji al-Qur’an adalah bahwa konsep jihad tidak dapat dipandang sebatas hitam-putih, tetapi harus dipahami lebih jeli lagi. Selain itu tidak cukup jika hanya didasari dengan pengetahuan yang dangkal, akan tetapi diperlukan pandangan yang holistik dan kontekstual. Karena jika tidak, maka akan menimbulkan pemikiran dan sikap yang ekstrem dan radikal. Pandangan semacam ini, sebenarnya bukan hanya dimiliki olehRichard Bonney saja, melainkan juga peneliti lain, seperti Karen Amstrong, Graham Fuller, dan sebagainya. Sehingga pada akhirnya, Bonney menyatakan bahwa Al-Qur’an bukanlah kitab terorisme, melainkan kitab yang mengusung semangat toleransi, rekonsiliasi, koeksistensi, dialog empatik, saling membantu, dan saling mengasihi. Selain itu, Bonney  juga memiliki harapan untuk umat Islam secara khusus, yaitu hendaknya memperbanyak membaca serta menghayati isi al-Qur’an. Karena dengan itu, akan semakin dapat menghormati orang lain, mengasihi seluruh makhluk, serta semakin terlibat aktif dalam menciptakan perdamaian.  [15]

Dari sini dapat dilihat bahwasanya tidak semua orientalis atau sarjana Barat memilki citra negatif terhadap Islam. Dalam buku “The Qur’an: User’s Guide” karya Farid Esack, model interaksi sarjana non Muslim terhadap al-Qur’an dapat dikategorikan menjadi 3. Pertama,the friend of the lover (teman pecinta),[16] yaitu  pengamat yang kemungkinan mencintai al-Qur’an, meskipun dalam pengertian yang berbeda dengan the lover of the Quran (orang Islam yang mencintai al-Qur’an). Akan tetapi mereka ragu untuk mengungkapkannya karena takut disalah pahami. Kedua, voyeur (pengelana),[17] yaitu orang yang hanya mencari fakta tanpa disertai kepentingan tertentu. Namum sayangnya tidak ada peneliti yang benar-benar murni obyektif. Ketiga, the polemicist (Pecinta polemik),[18] yaitu pengamat yang mengkaji al-Qur’an dengan tujuan untuk menunjukkan sisi kelemahannya. Mereka mengklaim bahwa al-Qur’an itu tidak otentik, bahkan buatan Nabi Muhammad. Adapun menurut penulis, Richard Bonney ini bisa jadi termasuk dalam kategori kedua atau bahkan pertama, yakni voyeur atau  the friend of the lover

                [1] Irwan Masduqi, Ketika Nonmuslim Membaca Al-Qur’an, (Yogyakarta: PT Bentang Pustaka, 2013), hlm.15.

                [2] Irwan Masduqi, Ketika Nonmuslim Membaca Al-Qur’an, hlm.208.

                [3] Irwan Masduqi, Ketika Nonmuslim Membaca Al-Qur’an, hlm.208.

                [4] Irwan Masduqi, Ketika Nonmuslim Membaca Al-Qur’an, hlm.31.

                [5] Irwan Masduqi, Ketika Nonmuslim Membaca Al-Qur’an, hlm.31.

                [6] Irwan Masduqi, Ketika Nonmuslim Membaca Al-Qur’an, hlm.210.

                [7] Irwan Masduqi, Ketika Nonmuslim Membaca Al-Qur’an, hlm.211.

                [8] Irwan Masduqi, Ketika Nonmuslim Membaca Al-Qur’an, hlm.54-55.

                [9] Irwan Masduqi, Ketika Nonmuslim Membaca Al-Qur’an, hlm.59.

                [10] Irwan Masduqi, Ketika Nonmuslim Membaca Al-Qur’an, hlm.211.

                [11]Irwan Masduqi, Ketika Nonmuslim Membaca Al-Qur’an, hlm.212-213.

                [12] Irwan Masduqi, Ketika Nonmuslim Membaca Al-Qur’an, hlm.213.

                [13] Irwan Masduqi, Ketika Nonmuslim Membaca Al-Qur’an, hlm.213.

                [14] Irwan Masduqi, Ketika Nonmuslim Membaca Al-Qur’an, hlm.213-214.

                [15] Irwan Masduqi, Ketika Nonmuslim Membaca Al-Qur’an, hlm.215-216.

                [16] Farid Esack, The Qur’an: User’s Guide, hlm.9.

                [17] Farid Esack, The Qur’an: User’s Guide, hlm.8.

                [18] Farid Esack, The Qur’an: User’s Guide, hlm.6.

[zombify_post]

Mengenal Harakatuna

Artikel Terkait

Artikel Terbaru